Monday, August 6, 2018

√ Tentang Penambahan Kuota Akseptor Kip


JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Indonesia Pintar Yanti Yulianti meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan proposal sejumlah kawasan untuk menambah peserta manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penambahan tersebut untuk mengisi kekosongan pelajar yang seharusnya mendapatkan KIP, tapi dikembalikan. "Data selengkapnya akan kami serahkan secara eksklusif pada Senin (3/10)," kata Yanti di Jakarta, Ahad (2/10).

Ia mencatat, setidaknya ada delapan kelompok yang belum masuk sebagai peserta manfaat KIP. Pertama, yakni anak dampingan Lembaga SOS Indonesia. Ia mengatakan, sebagian besar dari bawah umur ini merupakan penyandang problem kesejahteraan sosial.

Kedua, data siswa korban banjir bandang Kabupaten Garut pada 21 September 2016. Ia menganggap, bawah umur tersebut layak mendapatkan KIP sebagai siswa yang terdampak bencana. "Mungkin di antara mereka ada beberapa yang sudah sanggup KIP, ada yang belum. Mohon disortir lagi," ujar Yanti.

Ketiga, data siswa Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan, yang diusulkan berhak memeroleh KIP. "Beberapa di antara mereka sudah mempunyai KIP, ada yang sudah diinput di data pokok pendidikan (Dapodik)," jelasnya.

Keempat, data warga berguru pendidikan nonformal dari Jawa Barat. Ia memerinci, ada beberapa kabupaten yang mengajukan, yakni Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.

Kelima, data by name by address (BNBA) pekerja anak yang juga terdaftar sebagai peserta PKH dari Kementerian Tenaga Kerja. Keenam, rekap data KIP Madrasah.

Ketujuh, 5,7 juta data BNBA anak peserta PKH dari seluruh Indonesia yang juga termasuk dalam basis data terpadu (BDT) milik Kemensos. Kedelapan, data siswa dari pengaduan atau laporan masyarakat lantaran ditolak sekolah, mereka menyertakan surat keterangan tidak bisa (SKTM). Yanti berharap data yang akan diajukan tersebut sanggup diterima dan segera dimasukkan ke dalam daftar peserta manfaat KIP.

Soal registrasi data KIP ke Dapodik, Kemendikbud hasilnya mengeluarkan surat edaran bernomor 19/D/SE/2016 tentang perpanjangan batas waktu registrasi KIP ke Dapodik. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

"Salah satu poinnya, registrasi KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan selesai Desember 2016," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).

Kemendikbud menargetkan distribusi KIP selesai pada 30 September 2016. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2016, sebanyak 17.067.951 (95,2 persen) dari total sasaran 17,9 juta kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS).

Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima. Alasannya, peserta tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Masing-masing yakni siswa peserta KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun yang berasal dari keluarga peserta Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Anggota Komisi X Dewan dewan perwakilan rakyat RI Reni Marlinawati meminta pemasukan data KIP sebaiknya tidak dibatasi waktu. "Input (pemasukan) KIP jangan dibatasi waktu, tapi dilakukan terus-menerus," ujarnya.

Pemberian pertolongan bagi siswa miskin, lanjutnya, jangan dihalangi dengan alasan teknis semata alasannya pertolongan sekecil apa pun dari pemerintah membantu siswa miskin tersebut. "Jangan lantaran alasan input data hak mereka tidak cair. Ini kan pertolongan untuk siswa miskin," katanya.

Dia juga menjelaskan, penyaluran KIP yang terlambat pula yang menjadikan Presiden Joko Widodo melaksanakan penggantian menteri. Seharusnya, lanjut dia, yang menjadi syarat dalam pemberian KIP yakni surat keterangan tidak bisa atau SKTM.

"Hingga dikala ini, pemerintah belum mempunyai syarat dan data baku untuk mengawal distribusi dan pencairan KIP. Kalau misalkan data Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi standar tingkat ekonomi seseorang optimal, maka Dapodik pun tidak diharapkan lantaran data siswa miskin niscaya ada di PKH," ujarnya.


Selain itu, Kemendikbud harus meminta pihak perbankan penyalur KIP supaya jangan terlalu usang melaksanakan proses pencairan. Dia menyampaikan, pencairan KIP di bank susah lantaran antrenya yang sangat usang alasannya ada bank yang hanya membatasi 50 orang yang bisa mencairkan KIP-nya per hari. "Bank lambat dalam proses pencairan,"
source : http://www.republika.co.id

Sumber http://www.pgrionline.com