Showing posts with label KIP. Show all posts
Showing posts with label KIP. Show all posts

Monday, August 6, 2018

√ Tentang Penambahan Kuota Akseptor Kip


JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Indonesia Pintar Yanti Yulianti meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan proposal sejumlah kawasan untuk menambah peserta manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penambahan tersebut untuk mengisi kekosongan pelajar yang seharusnya mendapatkan KIP, tapi dikembalikan. "Data selengkapnya akan kami serahkan secara eksklusif pada Senin (3/10)," kata Yanti di Jakarta, Ahad (2/10).

Ia mencatat, setidaknya ada delapan kelompok yang belum masuk sebagai peserta manfaat KIP. Pertama, yakni anak dampingan Lembaga SOS Indonesia. Ia mengatakan, sebagian besar dari bawah umur ini merupakan penyandang problem kesejahteraan sosial.

Kedua, data siswa korban banjir bandang Kabupaten Garut pada 21 September 2016. Ia menganggap, bawah umur tersebut layak mendapatkan KIP sebagai siswa yang terdampak bencana. "Mungkin di antara mereka ada beberapa yang sudah sanggup KIP, ada yang belum. Mohon disortir lagi," ujar Yanti.

Ketiga, data siswa Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan, yang diusulkan berhak memeroleh KIP. "Beberapa di antara mereka sudah mempunyai KIP, ada yang sudah diinput di data pokok pendidikan (Dapodik)," jelasnya.

Keempat, data warga berguru pendidikan nonformal dari Jawa Barat. Ia memerinci, ada beberapa kabupaten yang mengajukan, yakni Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.

Kelima, data by name by address (BNBA) pekerja anak yang juga terdaftar sebagai peserta PKH dari Kementerian Tenaga Kerja. Keenam, rekap data KIP Madrasah.

Ketujuh, 5,7 juta data BNBA anak peserta PKH dari seluruh Indonesia yang juga termasuk dalam basis data terpadu (BDT) milik Kemensos. Kedelapan, data siswa dari pengaduan atau laporan masyarakat lantaran ditolak sekolah, mereka menyertakan surat keterangan tidak bisa (SKTM). Yanti berharap data yang akan diajukan tersebut sanggup diterima dan segera dimasukkan ke dalam daftar peserta manfaat KIP.

Soal registrasi data KIP ke Dapodik, Kemendikbud hasilnya mengeluarkan surat edaran bernomor 19/D/SE/2016 tentang perpanjangan batas waktu registrasi KIP ke Dapodik. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

"Salah satu poinnya, registrasi KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan selesai Desember 2016," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).

Kemendikbud menargetkan distribusi KIP selesai pada 30 September 2016. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2016, sebanyak 17.067.951 (95,2 persen) dari total sasaran 17,9 juta kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS).

Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima. Alasannya, peserta tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Masing-masing yakni siswa peserta KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun yang berasal dari keluarga peserta Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Anggota Komisi X Dewan dewan perwakilan rakyat RI Reni Marlinawati meminta pemasukan data KIP sebaiknya tidak dibatasi waktu. "Input (pemasukan) KIP jangan dibatasi waktu, tapi dilakukan terus-menerus," ujarnya.

Pemberian pertolongan bagi siswa miskin, lanjutnya, jangan dihalangi dengan alasan teknis semata alasannya pertolongan sekecil apa pun dari pemerintah membantu siswa miskin tersebut. "Jangan lantaran alasan input data hak mereka tidak cair. Ini kan pertolongan untuk siswa miskin," katanya.

Dia juga menjelaskan, penyaluran KIP yang terlambat pula yang menjadikan Presiden Joko Widodo melaksanakan penggantian menteri. Seharusnya, lanjut dia, yang menjadi syarat dalam pemberian KIP yakni surat keterangan tidak bisa atau SKTM.

"Hingga dikala ini, pemerintah belum mempunyai syarat dan data baku untuk mengawal distribusi dan pencairan KIP. Kalau misalkan data Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi standar tingkat ekonomi seseorang optimal, maka Dapodik pun tidak diharapkan lantaran data siswa miskin niscaya ada di PKH," ujarnya.


Selain itu, Kemendikbud harus meminta pihak perbankan penyalur KIP supaya jangan terlalu usang melaksanakan proses pencairan. Dia menyampaikan, pencairan KIP di bank susah lantaran antrenya yang sangat usang alasannya ada bank yang hanya membatasi 50 orang yang bisa mencairkan KIP-nya per hari. "Bank lambat dalam proses pencairan,"
source : http://www.republika.co.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, July 26, 2018

√ Kip Segera Targetkan Anak Yatim

 Muhadjir Effendy menyatakan kesiapannya menyalurkan Kartu Indonesia Pintar  √ KIP Segera Targetkan Anak Yatim

JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan kesiapannya menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada anak yatim di seluruh Indonesia. Kesiapan tersebut menanggapi aba-aba Presiden Joko Widodo (Jokowi) semoga Kemdikbud memperluas distribusi dan akseptor manfaat KIP. "Ya, kami sudah punya datanya, tinggal menindaklanjuti saja," kata ia dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (4/1).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, Kemdikbud sudah mempunyai data siswa dari panti asuhan dan siswa yatim. Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, Kemdikbud harus melaksanakan validasi data tersebut. Ia tidak merinci ada berapa jumlah siswa dari panti asuhan dan siswa yatim menurut data Kemdikbud.

Muhadjir menyebut, data untuk penyaluran KIP ketika ini menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik). Sementara, data yang berasal dari Kementerian Sosial hanya akan digunakan sebagai data pembanding.

"Nanti pakai data yang ada di data pokok pendidikan (Dapodik) dan diverifikasi ulang dengan data yang ada di Kementerian Sosial," ujar Muhadjir.

Ia meyakini, distribusi menggunakan Dapodik akan lebih sederhana dan mudah. Sebab, ia mengatakan, Dapodik telah diubahsuaikan dengan data di masing-masing sekolah.

Sementara, lanjut dia, untuk penyaluran dari KIP melalui sekolah. Sekolah bertanggung jawab mencari dan mengajak belum dewasa yang belum maupun putus sekolah untuk kembali bersekolah. "Sekolah ikut bertanggung jawab dalam mencari belum dewasa untuk ke sekolah," tambah dia.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad mengatakan, sebanyak 896 ribu anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang terdata di Dapodik akan mendapatkan KIP. "Ada sekitar 896 ribu anak yatim yang akan mendapatkan KIP pada 2017," ucap Hamid.

Sementara, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Kemdikbud Supriano mengatakan, dari 4,9 juta akseptor di luar sekolah yang mendapatkan KIP pada 2016, sudah dicairkan dana untuk 1,9 juta akseptor manfaat.

Kemdikbud berencana mengurangi target akseptor manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2017. Sasaran PIP turun menjadi 16.487.872 siswa dari sebelumnya, yaitu 17.927.303 siswa. 

Selain KIP untuk anak yatim, Kemdikbud juga akan menguji coba KIP Plus di 44 kabupaten/kota se-Indonesia pada 2017. "Akan segera dilakukan uji coba penggunaan KIP Plus di 44 kabupaten/kota," kata Muhadjir Effendy. Mendikbud menitikberatkan uji coba akan dilakukan di kawasan yang mempunyai dukungan sarana dan prasana.

Muhadjir mengatakan, KIP Plus sanggup digunakan sebagai alat transaksi serta meningkatkan pemahaman literasi keuangan. Ia meyakini, KIP Plus bisa memperbaiki akuntabilitas penyaluran bantuan. Muhadjir mengatakan, penyaluran KIP Plus akan deselaraskan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kartu ini sanggup digunakan sebagai alat transaksi keuangan. Pelajar sanggup belanja keperluan sekolah di toko yang ditunjuk oleh bank. Serta, di koperasi sekolah yang mempunyai kemudahan mesin electronic data capture (EDC).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk memperluas distribusi KIP. Ia meminta semoga KIP disalurkan kepada semua anak yatim di Indonesia.

Jokowi menitikberatkan fokus pemerintah pada 2017 kepada pemerataan kesejahteraan. Presiden memandang, pertolongan sosial yang direpresentasikan dalam bentuk KIP merupakan salah satu elemen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

source : http://www.republika.co.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, February 18, 2018

√ Cara Validasi Pip Sd

cara verifikasi dan validasi data PIP SD dan Batas waktu validasi tahun  √ Cara Validasi PIP SD

Berikut ini kami bagikan cara verifikasi dan validasi data PIP SD dan Batas waktu validasi tahun 2017 melalui aplikasi monitoring PIP SD. Untuk sanggup mengakses laman tersebut pada http://pipsd.kemdikbud.go.idh, Operator sekolah diharap kembali untuk memvalidasi siswanya melalui laman tersebut diatas dengan memakai akun dapodik sebagai login, sehingga operator sekolah sanggup mengakses sajian validasi yang tersedia dan mulai memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018.

Berikut Langkah-langkah Untuk Melakukan Cek Monitor PIPSD Melalui Verifikasi SK PIP 2017:
  1. Login pada laman manajemen pipsd atau disini dengan memakai akun dapodik.

  2. Tampilan beranda akan terdapat Surat Pemberitahuan sebagaimana berikut:
    Yth , Operator sekolah. Direktorat Pembinaan SD mohon dukungan kepada bapak/ibu operator sekolah untuk memvalidasi kembali siswa pip 2017 yang telah kami SK kan Berkaitan dengan hal tersebut, bapak/ibu sanggup mengakses menu Validasi di aplikasi ini dan mulai memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018.
    Lihat gambar 2. Tampilan beranda

    Gb 2 : Tampilan Beranda Dashboard PIP SD 2017

  3. Cek Validasi Data pada tampilan beranda Verifikasi SK PIP 2017.
    Apabila terdapat siswa yang tidak layak untuk menerima PIP ditahun 2018 harap segera Update menjadi tidak layak biar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meng SK kan kembali siswa tersebut.
    Lihat gambar 3. Tampilan beranda Validasi Data

    Gb 3 : Tampilan beranda Validasi Data
Segera lakukan perubahan pada Kolom Aksi untuk kriteria siswa yang layak atau ubah jadi tidak sesuai dengan kondisi siswa tersebut.
Setelah melaksanakan agresi perubahan, maka anda dapat Logout pada sajian di pojok kanan atas.



Demikian dan semoga bermanfaat. 

Sumber artikel : klik disini 

Sumber http://www.pgrionline.com