Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai menggarap pengalihanan pegawai negeri sipil (PNS) kawasan ke pusat.
Rencananya, kebijakan distribusi pegawai ini mulai diterapkan 1 Oktober 2016 mendatang.
Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan, pengalihan PNS ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 wacana Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintah Daerah).
"Nantinya, ada PNS kabupaten/kota dialihkan ke provinsi dan provinsi ke pusat," kata Tumpak, Sabtu (19/3).
Untuk itu, sambung dia, institusinya meminta kepada Kementerian dan Lembaga negara non kementerian, yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melaksanakan inventarisasi data aparatur sipil negara (ASN) yang akan dialihkan.
"Jumlah PNS yang dipindahkan belum tertangkap berair makanya kita inventarisasi data dahulu. Inventarisasi data paling lambat bulan Maret tahun ini harus tanggapan sehingga serah terima pengalihan sanggup dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang," kata dia, Jumat (18/3).
Menurutnya, pengalihan PNS ke kawasan yang lebih membutuhkan ini merupakan upaya pemerintah membuat outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini.
"Persoalan selama ini, distribusi PNS yang tidak merata. Ada kawasan yang kurang tapi ada yang berlebih," tandas Tumpak. (hyt/JPG)
Sumber http://www.pgrionline.com