Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta (Disdikpora DIY) membuka rekrutmen terbuka anggota Badan Akreditasi Propinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) bagi warga DIY.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji pada Sabtu (2/4/2016) mengungkapkan Panitia seleksi calon anggota BAP PAUD dan PNF ini dibuat oleh Surat Keputusan Gubernur DIY.
Akreditasi lewat BAP tersebut dilakukan sebab pihak pemerintah sentra yang mempunyai kiprah mengakreditasi PAUD dan PNF, mengalami keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Persoalan ini yang kemudian menyebabkan ribuan PAUD dan PNFyang tersebar di DIY, gres ratusan di antaranya yang sudah terakreditasi.
Anggota BAP yang direkrut dari kalangan warga DIY ini mempunyai sejumlah kualifikasi khusus, beberapa di antaranya ialah mempunyai kualifikasi akademik minimal lulusan Strata Satu atau Diploma IV (diprioritaskan yang berasal dari bidang PAUD, PLS/PNF, Psikologi Pendidikan, Psikologi Perkembangan), mempunyai kompetensi di bidang PAUD dan PNF (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi manajerial, kompetensi sosial).
Syarat lain, mempunyai pengalaman sebagai praktisi di bidang PAUD dan PNF yang dinyatakan dengan surat keterangan. Bagi warga DIY yang berminat mengikuti sanggup mencari info lebih lanjut, sekaligus mendaftar ke Bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Disdikpora DIY, pada 4 hingga 9 April 2016.
“Sertifikat pengukuhan tetap dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ucap Aji.
Disdikpora sendiri menargetkan dalam satu tahun ada 300 hingga 500 forum PAUD dan PNF sanggup terakreditasi. BAP juga akan bertugas melatih asesor-asesor gres untuk dua forum ini.
Sementara itu, Kepala Bidang PNFI Disdikpora DIY Mulyati Yuni Praptiwi mengungkapkan, meskipun masih banyak PAUD dan PNFI di DIY belum terakreditasi, lembaga-lembaga ini mengajukan izin operasional terlebih dahulu kepada Dsidikpora DIY.
Sehingga dalam proses pendirian maupun proses pendidikan, mereka akan menerima isyarat dari Disdikpora DIY, untuk tetap menjalankan kegiatannya sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Meskipun hal itu mereka lakukan secara bertahap,” ucapnya.
Ketika disinggung kompetensi tenaga pengajar PAUD dan PNFI, Yuni menyebut pihaknya selalu mengadakan kontrol di setiap lembaga. Karena untuk tenaga pengajar, contohnya saja pengajar PAUD yang diharuskan minimal lulusan Strata Satu. Diutamakan berasal dari lulusan Kependidikan.
Apabila hanya lulusan Sekolah Menengah Atas dan sederajat, atau bukan berasal dari lulusan Kependidikan, maka wajib bagi para tenaga pengajar ini mengikuti pendidikan dan pembinaan tingkat dasar, lanjut dan mahir.
“90 persen tenaga pengajar PAUD telah mengikuti pendidikan dasar,” ungkapnya.
Sumber http://www.pgrionline.com