Sunday, September 9, 2018

√ Isu Santunan Insentif Non Pns Dikdas



Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui tunjangan banyak sekali tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang belum bersertifikat pendidik tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui tunjangan insentif.

Secara umum tunjangan insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus tunjangan insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melakukan kiprah di sekolah.
Mendorong GBPNS untuk fokus melakukan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi akseptor didiknya dengan sebaik-baiknya.
Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS

Untuk selengkapnya wacana Insentif Bagi Guru Non PNS silahkan d0wnl0ad juknisnya melalui link di bawah ini : 

Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id



Sumber http://www.pgrionline.com