Jakarta (Pendis) - Uji coba Learning Management System (LMS) untuk Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dinilai sukses. Admin LPTK yang pada hari ini melaksanakan ploting dosen, modul, dan mahasiswa pribadi "lari" mencoba-coba LMS gres "produk" sendiri tersebut. Tanpa terasa, hari menjelang tengah malam. "Kami mencermati menu-menu yang ditampilkan gampang dicerna dan asyik. Kami yakin para penerima akan gampang menggunakannya," komentar salah satu admin LPTK yang tidak mau disebutkan namanya.
Dengan kondisi tersebut, kelulusan penerima PPG PAI tahun ini diprediksi cukup tinggi. Dalam paparannya, Anis Masykhur, salah satu tim pengembang LMS PPG memberikan bahwa desain LMS ini dibentuk sedemikian rupa semoga ramah terhadap pengguna. "Kami membagi user manualnya saja, kami yakin para guru pribadi bisa mengoperasikannya," terang Kasi Bina Akademik PAI PTU tersebut.
Nurul Huda, Kasubdit PAI pada PTU yang selama ini menjadi leading sector pelaksana sertifikasi Guru PAI mengamini pernyataan Anis tersebut. "Kajian tim kecil kami atas LMS yang sudah beredar menghasilkan model LMS yang ketika ini sudah bisa anda operasikan," ungkapnya dengan besar hati di hadapan pimpinan LPTK Penyelenggara PPG yang hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan PPG, 28 s/d 30 Mei 2019 di Jakarta. "Banyak laba kita mempunyai LMS sendiri. Bahkan beberapa penyelenggara sertifikasi berniat bergabung dengan sistem ini. Namun kami harus mendiskusikannya dengan pimpinan," terangnya lebih lanjut.
Memang, dengan mempunyai LMS tersebut, Kementerian juga bisa menghemat anggaran cukup signifikan tanpa harus mengurangi aspek kualitas. Sebagaimana impian Direktur PAI Rohmat Mulyana, LMS ini diperlukan akan dipergunakan para guru PAI se-Indonesia untuk mengatasi permasalahan keterbatasan jam pelajaran.
Pelaksanaan PPG Dalam Jaringan bagi Guru PAI ini serentak dimulai tanggal 17 Juni 2019 sampai pertengahan Agustus 2019.
PPG yakni salah satu instrumen yang dipergunakan oleh negara untuk mendapat pendidik yang sesuai dengan standar yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 15 Tahun 2017 wacana LPTK.
Berita ini resmi diambil dari situs Pendis Kemenag, jadi informasi yang kami berikan selalu merujuk pada sumber-sumber web resmi baik Kemdikbud ataupun Kemenag, dan isi informasi tidak mengandung unsur hoak yang dibuat-buat dan ditambah-tambahkan oleh kami. Terimakasih
Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com