Saturday, September 8, 2018

√ Mau Sanggup Sertifikasi Bayar 15 Juta, Benarkah !



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan gres terkait sertifikasi guru. Kali ini, guru yang ingin mendapat sertifikasi harus membayar biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp 15 juta. Biaya itu ditanggung langsung dan tidak lagi pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, Dasuki membenarkannya. Dia menjelaskan, kebijakan gres itu bergotong-royong sudah disosialisasikan dan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi pemerintah sentra masih akan merampungkan beberapa guru untuk sanggup mendapat sertifikasi. Nah, kini ini untuk sanggup sertifikasi harus melalui PPG selama setahun,” jelasnya, Rabu (13/4) kemarin.
PPG selama satu tahun, kata beliau terbagi dalam dua semester. Karena dana APBN tidak mencukupi untuk membiayai sertifikasi guru, makanya biayanya dibebankan ke guru. Saat ini, pemerintah sentra maupun pemerintah tempat menginginkan guru mendapat kompetensinya. Salah satunya melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar sentra dan dilaksanakan di tempat untuk memetakan kompetensi para guru.

UKG itu masuk dalam jadwal Pengembangan Keprofesian Guru Berkelanjutan (PKGB). Dari hasil UKG sanggup diketahui guru yang kompetensinya di atas atau di bawah.
“Nah, yang nilainya masih di bawah rata-rata perlu diikutkan pelatihan. Baik training secara tatap muka maupun online. Sedangkan guru yang nilainya di atas sanggup membantu sebagai instruktur dalam aktivitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),” terang Dasuki.
Namun, dari training tersebut diperlukan biaya. Jika biayanya dipertanyakan dari mana sumbernya, itu sanggup digabungkan antara APBN dan APBD. “Tak menutup kemungkinan kalau dari guru sendiri ataupun dari masyarakat atau perusahaan,” katanya.

Sedangkan untuk sertifikasi, jelasnya, pemerintah benar-benar tak sanggup mengakomodir biayanya. Sehingga, Disdik Bontang berinisiatif mengusulkan peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya diimbau semoga guru akseptor kontribusi profesi pendidik, wajib secara berdikari mendanai aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya, minimal 5 persen dari kontribusi profesi yang diterimanya.
“Jadi kami imbau semoga para guru menyisihkan atau menabung dari kontribusi profesinya sebesar 5 persen untuk biaya PPG tersebut. Saat ini, kami sedang menyusun draft perwali-nya,” bebernya.
Di Bontang sendiri, dari total 2.569 guru, yang sudah bersertifikasi sebanyak 1.428 orang. Rinciannya, 789 guru PNS dan 639 non-PNS. Sedangkan yang belum bersertifikasi sebanyak 1.131 guru. Jumlah tersebut terdiri dari guru TK, SD, SMP, SMA, SLB serta oengawas.

Dasuki menyampaikan pihaknya akan menggiring guru untuk sanggup meningkatkan profesionalismenya. Dia bersyukur, UKG 2015 lalu, Bontang menjadi yang terbaik se-Kaltim.
Jika para guru mempertanyakan uang Rp 15 juta itu dibayarkan ke mana, Dasuki menyebutkan uang tersebut sebagai biaya pendidikan selama setahun. Guru yang bersangkutan akan membayar Rp 15 juta ke forum pelaksana PPG.


“Harapannya, mudah-mudahan perwali sanggup segera dibuat, sehingga para guru sanggup segera menyisihkan kontribusi profesinya untuk biaya sertifikasi guru,” tutupnya.

Sumber : bontang.prokal.co

Sumber http://www.pgrionline.com