Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencairkan dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah, Kamis (30/05) kemarin. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas madrasah.
"Terima kasih kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, yang telah berkomitmen untuk memperhatikan penyelenggaraan pendidikan Madrasah di DKI Jakarta," kata Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (31/05).
Dengan adanya dana hibah ini, KaKanwil juga berharap untuk saling mengawasi dan melibatkan masyarakat untuk mengawasi biar sesuai dengan sasaran dan tercapainya kualitas yang baik.
Keberadaan Hibah BOP dan UMP bagi GTK Non PNS ini, berdasarkan Kakanwil juga sanggup menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas madrasah. Maka, Kakanwil berharap madrasah dan GTK Madrasah sanggup memanfaatkan dana hibah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Seluruh madrasah yang mendapatkan santunan dana hibah agar dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya sesuai dengan regulasi dan sanggup dipertanggungjawabkan,” pesan Kakanwil.
Ke depan, Saiful Mujab berharap dana hibah ini sanggup keluar rutin setiap bulan. "Bila ketika ini dana yang cair itu untuk bulan Januari - April, ke depan kami upayakan sanggup cair rutin tiap bulannya. Adapun bagi guru madrasah swasta akan kami upayakan sanggup cair tiap tri wulan," ujar Saiful Mujab.
Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah DKI Jakarta Nur Pawaidudin menuturkan lebih dari 1.300 GTK Non PNS Madrasah mendapatkan dana hibah tersebut. "Total terdapat 1.387 GTK yang mendapatkan santunan dana hibah dari Pemprov DKI," kata Nur Pawaidudin
Sebelumnya, berdasarkan Nur Pawaidudin, terdapat 1.400 nama GTK yang diajukan oleh madrasah ke Bidang Penmad Kanwil Kemenag. "Kemudian berdasarkan SK Kakanwil terdapat 1.398 GTK yang berhak memperoleh dana hibah tahap 1 (Januari-April) 2019," terang Nur Pawaidudin.
Adapun jumlah nominal gaji Guru Tenaga Kependidikan (GTK) pada Madrasah Negeri diberikan sebesar Rp. 3.645.000.-/bulan. Dan bagi GTK pada Madrasah Swasta sebesar Rp. 500.000.-/bulan.
“Untuk tahun depan dana yang terima untuk GTK sebesar Rp. 3.900.000.- per bulan,” ujar Kabid Penmad.
Sementara besaran nominal hibah BOP yang diterima madrasah DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp. 60.000.-/bulan/siswa,
2. Madrasah Tsanawiyah(MTs): Rp. 110.000.-/bulan/siswa,dan
3. Madrasah Aliyah (MA): Rp. 400.000.-/bulan/siswa.
Kabid Penmad menambahkan, pencairan BOP dan gaji GTK yang berasal dari dana hibah Pemerintah Daerah DKI Jakarta ini telah melalui rangkaian prosedur yang ditetapkan. "Dimulai dari penyampaian anjuran dari Kanwil Kemenag kepada Pemerintah Daerah DKI. Ini sudah disampaikan setiap awal tahun," kata Kabid Penmad.
Selanjutnya, dari anjuran tersebut kemudian akan dilakukan penganggaran dalam DPA Pemerintah Daerah dan penetapan SK akseptor hibah oleh gubernur. "Selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan," lanjut Kabid Penmad.
Memasuki tahapan pencairan, berdasarkan Kabid Penmad, Kanwil akan mengajukan pencairan dana hibah kepada Dinas Pendidikan. "Baru sesudah itu, berdasarkan rekomendasi Kanwil, akan dilakukan pencairan melalui dinas pendidikan DKI, yang kemudian diteruskan kepada masing-masing akseptor hibah," terang Nur Pawaidudin.
Tak hanya guru pada madrasah negeri, gaji bagi guru madrasah swasta pun sudah cair. Sekurangnya, terdapat tujuh ribu guru pada madrasah swasta yang memperoleh gaji sebesar 500 ribu rupiah perbulan. "Ini juga kemarin sudah cair, untuk gaji selama empat bulan," ungkap Nur Pawaidudin.
Informasi ini resmi diambil dari situs Kemenag, secara umum dikuasai info yang kami share bersumber dari web resmi baik Kemdikbud ataupun Kemenag, dan isi info sanggup dipertanggungjawabkan, tidak mengandung unsur hoax yang dibuat-buat/ ditambah-tambahkan oleh kami. Terimakasih
Informasi ini resmi diambil dari situs Kemenag, secara umum dikuasai info yang kami share bersumber dari web resmi baik Kemdikbud ataupun Kemenag, dan isi info sanggup dipertanggungjawabkan, tidak mengandung unsur hoax yang dibuat-buat/ ditambah-tambahkan oleh kami. Terimakasih
Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com