Proses pencairan santunan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila data yang dimasukkan guru ke dalam Dapodik tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka santunan sertifikasi terancam tak sanggup dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Edy Heri Suasana pada Senin (21/3/2016) menandakan bahwa, kegiatan pengisian dan pengumpulan syarat pencairan santunan sertifikasi sudah berakhir pada 29 Februari 2016 lalu.
Pihaknya berharap pada ketika itu semua guru telah mengisi data sesuai kondisi aktual mereka dan memperlihatkan data yang valid. Mereka juga dibutuhkan memerbarui data ketika mereka telah mengalami kenaikan jabatan, pangkat, sampai kenaikan gaji.
Data itu termasuk Nomor Induk Pegawai, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang dimiliki. Data dalam Dapodik menjadi data contoh pencairan santunan sertifikasi.
Edy menambahkan, dalam Dapodik juga perlu ditulis jatah waktu mengajar setiap guru. Sesuai persyaratan, guru harus memenuhi jatah mengajar 24 jam dalam sehari. Ketika dalam satu semester ia mengajar 24 jam, namun dalam semester berikutnya kurang dari 24 jam, maka guru tersebut tidak sanggup mencairkan santunan sertifikasi di semester yang tak terpenuhi 24 jam itu.
“Sertifikat pendidik yang diakui dan memenuhi persyaratan Dapodik adalah, yang jenjang satuan pendidikan, dan mata pelajaran yang diajar harus relevan,” ungkap Edy, baru-baru ini.
Apabila antara jenjang pendidikan, mata pelajaran tidak relevan, maka guru tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diminta Dapodik. Sebelum pencairan, pemerintah sentra akan melaksanakan pengecekan kembali dan pemrosesan data. Apabila terbukti data akta pendidik tidak sesuai yang diminta Dapodik, maka guru juga tidak sanggup mencairkan santunan sertifikasinya.
Diketahui, ada sekitar 100 orang guru di Kota Jogja yang menambah jam mencar ilmu mereka di Kota Jogja, dan dua orang guru Kota Jogja yang menambah jam mencar ilmu di luar Kota Jogja, namun dalam lingkungan Daerah spesial Yogyakarta.
Sumber http://www.pgrionline.com