Cuti merupakan bentuk ijin untuk tidak melaksanakan acara dan biasanya cuti dilakukan dengan banyak sekali jenis alasan contohnya sakit, cuti hamil, cuti hari besar dan masih banyak lagi jenis cuti lainnya. Di Indonesia ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh baik oleh karyawan maupun pegawai pemerintah ketika Ia akan melaksanakan cuti. Berikut akan saya uraikan bagaimana syarat untuk mengajukan cuti secara umum yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai pemerintah dengan banyak sekali jenis atau macam cuti.
Syarat Mengajukan Cuti Tahunan
- Lamanya cuti tahunan ialah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak sanggup dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menawarkan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Syarat-Syarat Mengajukan Cuti Karena Sakit
Pegawai atau karyawan yang sakit tentunya tidak sanggup melaksanakan acara pekerjaan sebagaimana biasanya ketika ia sedang dalam keadaan sehat, Ketika Ia sakit maka sanggup melaksanakan cuti sakit dan berikut syarat yang harus ditempuh atau dilakukan untuk mendapatkan cuti sebab sakit.- Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 sanggup ditambah untuk paling usang 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan menerima uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setenga) bulan.
- Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh sebab menjalankan kiprah kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit hingga sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh.
Syarat untuk Cuti Hari Besar
Banyak peringatan hari besar nasional atau agama yang berlaku di Indonesia, dan dalam hal ini juga para pegawai atupun karyawan yang berkerja sanggup melaksanakan cuti sebab hari besar yang akan diperingati. Beberapa alasan orang untuk melaksanakan cuti hari besar memang bermacam-macam namun secara umum biasanya cuti hari besar ini sudah dimasukan ke dalam kalender nasional. Untuk sanggup melaksanakan cuti hari besar maka syarat yang harus dilakukan ialah sebagai berikut :- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menawarkan cuti.
- Cuti besar sanggup dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar sanggup ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling usang 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mendapatkan penghasilan penuh.
Syarat Mengajukan Cuti Bersalin
Persalinan memang bukanlah hal yang ajaib bagi kaum perempuan, ketika mereka berumah tangga tentunya ingin mendapatkan anak sebagai anugrah dari Tuhan, kemudian bagaimana dengan pekerjaan kaum perempuan? Mereka sanggup melaksanakan atau mengajukan cuti bersalin ketika akan melahirkan anaknya dan tentunya harus melaksanakan beberapa tahapan atau syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan atau instansi pemerintah yang berlaku ketika itu. Secara umum syarat untuk mengajukan cuti bersali ialah sebagai berikut :- Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil perempuan berhak atas cuti bersalin
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil perempuan diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Lamanya cuti bersalin tersebut ialah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sehabis persalinan
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menawarkan cuti.
- Selama menjalankan cuti bersalin PNS perempuan yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh.
Syarat Cuti Karena Alasan Penting
Ada beberapa alasan tertentu yang sanggup dilakukan untuk sanggup mendapatkan cuti, selain yang telah diuraikan diatas ada yang dinamakan dengan cuti sebab alasan penting. Sepeting apakah alasan tersebut sehingga karyawan atau pegawai sanggup melaksanakan cuti sebab alasan penting tersebut? Tentunya setiap instansi berbeda-beda sesuai dengan hukum yang berlaku di instansi atau perusahaan tersebut, namun secara umum ada beberapa syarat yang tentunya sanggup dilakukan oleh seseorang untuk sanggup mendapatkan cuti sebab alasan penting. Syarat-syarat yang dimaksud ialah :- PNS berhak atas cuti sebab alasan penting.
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
- Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang menawarkan cuti untuk paling usang 2 (dua) bulan.
- Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh.
Syarat Melakukan Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebab alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak sanggup diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Cuti diluar tanggungan Negara sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun.
- Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sanggup diperpanjang paling usang 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan penghasilan dari Negara.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
- PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
- Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
- Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
- Apabila penempatan yang dimaskud mustahil maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebab kelebihan dengan menerima hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.