Jakarta-Proses pengalihan pengurusan dan pengawasan pendidikan menengah atas baik Sekolah Menengan Atas maupun Sekolah Menengah kejuruan ke pemerintah provinsi (Pemprov) telah mencapai 80 persen. Diharapkan, pada Oktober 2016 nanti semua proses pengalihan ini sudah selesai.
Demikian dikatakan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi di Jakarta, Minggu (17/4).
Didik mengatakan, pengalihan pengurusan dan pengawasan pendidikan menengah atas ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Pemda). Selain itu, pengalihan ini juga sesuai dengan visi dan misi pemerintah dalam Nawacita untuk meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia melalui jadwal Indonesia Pintar (PIP) lewat wajib berguru 12 tahun.
Ia menjelaskan, pengalihan ini juga akan meringankan beban Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab dan Pemkot) dalam mengelola pendidikan. Sebab, selama ini Pemkab dan Pemkot harus mengelola semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMA. Namun, dengan dialihkannya pengelolaan pendidikan menengah atas ke Provinsi maka ke depannya, Pemkab dan Pemkot hanya akan fokus mengurus SD dan SMP.
"Diharapkan pada I Januari 2017, Pemkab dan Pemkot hanya mengelola SD dan SMP," kata Didik pada jadwal Bulan Pendidikan yang bertemakan "Harmoni Bersama Masyarakat" di Jakarta, Minggu, (17/4).
Dia mengatakan, dengan pembagian ini maka Pemkab dan Pemkot akan fokus menangani pengelolaan pendidikan tingkat SD dan SMP, sedangkan Pemprov fokus menangani pendidikan tingkat SMA. Selain itu, pemda juga secara konsisten dapat mengeluarkan APBD sebesar 20% untuk pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang.
Didik mengaku, selama ini, masih banyak Pemerintah Daerah tidak patuh pada amanat UU dimaksud sehingga belum ada pemberataan pendidikan.
"Banyak tempat yang hanya mengandalkan transfer dari pusat, sehingga mereka tidak menambahkan dana untuk pengembangan pendidikan. Akibatnya, neraca pendidikan tempat jumlahnya masih rendah," kata Didik.
Didik menegaskan, seharusnya pemda mau mengeluarkan dana yang telah dialokasikan untuk pendidikan, guna memenuhi neraca pendidikan tempat (NPD). Namun, yang terjadi selama ini justru sebaliknya. Sebagian pemda tidak memenuhi amanat anggaran 20% untuk pendidikan.
Menurut mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama ini, semakin kecil anggaran pendidikan tentu akan berimbas pada kualitas pendidikan. Meski demikan ada tempat yang kesadaran publiknya pada pendidikan cukup tinggi sehingga mereka mau melibatkan diri. Contohnya, DI Yogyakarta. Hal ini terlihat dari hasil Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang lebih tinggi dari provinsi lain meskipun NPD-nya lebih rendah.
Sumber : beritasatu.com
Sumber http://www.pgrionline.com