Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, berikut ini yaitu kutipan dari surat edaran dari kemdikbud dengan nomor : 14501/B/GT/2016 tertanggal 16 April 2016. Adapun pokok isi surat yaitu sebagai berikut :
Kondisi ketika ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam masa hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam masa 2006-2015. Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menunjukkan derma dana bagi guru untuk mengikuti kegiatan sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas komitmen antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya sanggup bangun diatas kaki sendiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.
Untuk lebih lengkapnya lagi silahkan d0wnl0ad Surat Edarannya melalui link di bawah ini :