Tuesday, September 18, 2018

√ Syarat Gres Bagi Calon Penerima Test Cpns

Pemerintah akan memberlakukan hukum terbaru terkait mengenai pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), dalam hukum gres itu batasan usia akan berbeda dari hukum sebelumnya.

Aturan gres yang diberlakukan ini yaitu untuk menawarkan kesempatan bagi warga yang telah diatas 35 tahun masih ada kemungkinan untuk menjadi CPNS.

Nantinya hukum gres ini akan dituangkan di dalam Peraturan Pemenrintah perihal Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), namun demikian mengenai hukum gres dari pemerintah ini masih dalam pembahasan untuk segera diterapkan.
                      
Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana pada Rabu (23/3/2016).

Ia menjelaskan jikalau salah satu pasal dalam RPP Manajemen ASN menyeburkan, untuk pelemar CPNS dibatasi usia 40 tahun. Sehingga dengan demikian untuk usia diatas 35 tahun masih ada kemungkinan untuk dapat menjadi CPNS.

Hanya saja, lanjut Supardiyana, mengenai bataan usian dalam deretan yang disediakan untuk pelamar dengan usia tersebut dikhususkan untuk jabatan-jabatan tertentu saja yang memang membutuhkan tingkat pendidikan tidak mengecewakan tinggi.

Sebagai teladan mengenai usia 40 tahun dapat jadi CPNS contohnya dokter seorang mahir dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3 yang tentunya memutuhkan waktu tak sedikit untuk mencapai tingkatan pendidikan tersebut.

Maka dengan hukum gres ibarat itu, untuk hukum batasan usia maksimal 35 tahun masih akan tetap diterapkan untuk para pelamar umum. Sementara untuk jabatan-jabatan khusus dengan syarat tingkat pendidikan tinggi diperbolehkan diatas 35 tahun dengan maskimal usianya 40 tahun.

Namun terkait dengan jabatan khusus yang diperbolehkan untuk para pelamar dengan usia diatas 35 tahun, Supardiyana masih belum berani merinci jabatan apa saja yang diperbolehkan dengan usia tersebut.

Alasannya, ketika ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan. Bahkan, lanjut dia, jenis-jenis jabatan yang boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sementara itu mengenai pengangkatan CPNS ini juga muncul kembali desakan untuk diangkat menjadi CPNS. Jika sebelumnya desakan dari honorer kategori dua (k2) dan Bidan Desa PTT, terbaru dari tenaga harian lepas penyuluh pertanian (THLPP), yang jumlahnya mencapai sekitar 23 ribu orang.


Para pimpinan Forum ‎Komunikasi THLPP mendatanagi Kantor KemenPAN-RB, Selasa (22/3), untuk menagih kesepakatan pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS. Hal itu dikarenakan ibarat yang sebelumnya pernah dijanjikan akan diangkat menjadi CPNS belum juga dipenuhi oleh pemerintah.

Sumber http://www.pgrionline.com