Sunday, October 14, 2018

6 Bahaya Mengerikan Kalau Membatalkan Puasa

- Hukum membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja.
Barang siapa yang mengaku muslim & bila ketika bulan Ramadhan tiba, tetapi ia tidak berpuasa, ataupun ia berpuasa namun kemudian membatalkannya dengan sengaja tanpa sebuah udzur (alasan syar'i), maka ia termasuk tergolong ke dalam golongan orang-orang yang mendapat bahaya dari Rasulullah SAW sebagaimana hadits berikut ini :

Ancaman membatalkan puasa berdasarkan islam, Diriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, menyampaikan : Aku sempat mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Saat saya tidur, datanglah dua orang pria, kemudian memegang dhobayaku (dua lenganku) membawaku ke sebuah gunung yang garang (tidak rata), keduanya menyampaikan : ‘Naik’. Aku katakan : ‘Aku tidak mampu’. Keduanya menyampaikan : ‘Kami bakal memudahkanmu’. Akupun naik, sampai ketika saya sampai ke puncak gunung, ketika itulah saya mendengar bunyi yang keras. Akupun bertanya : ‘Suara apakah ini?’. Mereka menyampaikan : ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Lalu keduanya membawaku, ketika saya melihat orang-orang yang kakinya digantung dengan kaki diatas, verbal mereka rusak / robek, darah mengalir dari verbal mereka. Aku bertanya : ’Siapa mereka?’. Keduanya menjawab : ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka’”. 
(HR. Imam An Nasa’i, Ibnu Hibban, Imam Al Hakim dari jalan Abdurrahman bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al Bahili, dengan sanad Shahih).

ukum membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja 6 Ancaman Mengerikan Jika Membatalkan Puasa


Nah jadi apa hukuman jika membatalkan puasa dengan sengaja? dan ancaman membatalkan puasa apa saja?

Baca Juga: 7 manfaat puasa senin kamis (ampuh)

Ancaman Bagi Orang yang Membatalkan Puasa

Ancaman bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja ada penjelasannya dalam sebuah kitab Targhib dikatakan bahwa apabila seseorang dengan sengaja meninggalkan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan maka ketika tersebut juga ia telah terjatuh dalam kekufuran. Kesimpulan ini diambil berdasarkan riwayat ad-Dailami & di-shahih-kan oleh adz-Dzahabi dari Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw sempat bersabda:

“Sendi-sendi & dasar-dasar Islam ada tiga. Islam dibentuk di atas tiga sendi ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka kufur, & halallah darahnya; yaitu; mengakui sesungguhnya tidak ada Tuhan tidak hanya Allah, sholat fardhu, & puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la].

Dalam sebuah hadits Bukhari disebutkan, "Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur & sakit, puasa tersebut tidak bakal bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia melakukannya.” Masya Allah.

Imam Adz-Dzahabi mengatakan, “Telah terang bagi kaum mukminin bahwa hukum membatalkan puasa wajib dengan sengaja maka ia lebih jahat daripada pezina & peminum arak, bahkan diragukan keIslaman mereka.” 

Hukuman didunia:

Apabila tidak berpuasa lantaran menyakini ibadah tersebut tidak wajib, maka hukumannya dirinya bisa terancam kekafiran lantaran puasa merupakan rukun islam. Lalu ia wajib melanjutkan puasa/ tidak makan-minum sampai magrib meskipun sudah makan sebelumnya & wajib bertaubat. Tentang apakah ia wajib mengqhodho’.

Wajib mengqhodo’

Al-Quffâl mengatakan, “Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadhan tidak hanya lantaran jima’ tanpa ‘udzur, maka wajib baginya mengqhodo’ & menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dirinya tidak bayar kaffarat (tebusan) tetapi dirinya dita’zir oleh penguasa (diberi hukuman yang pas berdasarkan mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad & Daud azh-Zhahiriy…” (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)

Tidak mengqhodo’

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallohu ‘anhu, dirinya mengatakan, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari pada bulan Ramadhan tanpa adanya alasan (‘udzur), kemudian mengqhodo’ sepanjang zaman, maka tidak diterima” (Fathul Bâriy, IV/161, As-Syamilah)

Pendapat terkuat wallohu a’lam adalah tidak mengqhodo’, lantaran apabila untuk mengqodo’ ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut harus diqhodo’. Sebab aturan asal ibadah adalah terlarang, qhodo’ tergolong ibadah & aturan sumbernya terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya.

Jadi ancaman bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja:
1. Orang yang meninggalkan puasa maka ia akan terjaruh dalam kekufuran
2. Darahnya halal untuk dibunuh
3. Orang yang meninggalkan puasa dengan disengaja maka puasa tersebut tidak akan sanggup diganti sepanjang masa
4. Status orang yang tidak berpuasa maka ia lebih jahat dari pada pezina dan peminum arak
5. Orang yang tidak puasa maka diragukan keIslamannya
6. Orang yang meninggalkan puasa maka ia akan kafir lantaran puasa merupakan rukun islam

Cara Bertaubat Jika Meninggalkan Puasa

Dilakukan dengan taubat nasuha. Yaitu taubat yang benar-benar taubat & berjanji terhadap Allah SWT untuk tidak mengulangi kembali lakukanannya tersebut. Tidak hanya tersebut disertai juga dengan meningkatkan & meniru amalan-amalan shalih jadi biar hal ini bisa menutupi kesalahannya yang lalu.

Baca Juga: 6 dilema pencernaan ketika puasa dan cara mencegahnya

Itulah artikel ancaman bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Ternyata ancaman bagi yang membatalkan puasa akan mendapat 6 bahaya mengerikan.

Terima kasih telah membaca artikel bahaya orang yang membatalkan puasa. Kaprikornus untuk itu hindarilah hal-hal yang membatalkan puasa.
Sumber http://www.faktakah.com