Saturday, October 27, 2018

√ 8 Point Penting Hasil Rapat Menpan Dengan Komisi 1 Dpd Ri



JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menfukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam menuntaskan duduk kasus tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia dan Satpol PP. DPD setuju penyelesaian kasus honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan DPD tersebut tertuang dalam hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Menteri PAN- RB Yuddy Chrisnandi beserta jajarannya di Jakarta, Senin (22/2). "Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian kasus tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memperlihatkan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD RI Ahmad Muqowam ketika membacakan poin ke enam dari delapan poin kesimpulan rapat tersebut.

Sebelumnya pada poin ke lima Komite DPD meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi melaksanakan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di tempat terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing tempat secara proposional.

Pada poin tujuh, Komite 1 DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik. "Bebas korupsi, kongkalikong dan nepotismr dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca peresmian kepala tempat hasil Pilkada Serentak 2015," lanjut Muqowam.

DPD RI juga meminta Kemenpan RB segera menuntaskan sasaran penyusunan delapan peraturan pemerintah pada final maret 2016, sera menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ke tiga. Di poin ke empat, DPD meminta Kemenpan RB melaksanakan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9 / 2015 perihal perubahan atas UU nomor 23 /2014 perihal Pemda dan UU 23/2014 perihal perubahan atas UU 26/2014 perihal Administrasi Kependudukan. DPD RI juga mendorong dan mengawal pelaksanaan kegiatan kerja Menpan RB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN.

Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di sentra dan daerah. Pada poin terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kemenpan RB memfasilitasi Komisi Aparatut Sipil Negara (KASN) sehingga sanggup melaksanakan semua fungsi, kewenangan dan tugasnya secara maksimal. Dalam kesempatan rapat kerja itu Menpan RB Yuddy Chrisnandi kembali memberikan dalam penyelesaian kasus tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan.


Sebagai menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak sanggup membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang. "Didesak-desak menyerupai apapun pemerintah mustahil menabrak undang- undang. Bisa saja suatu ketika nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami sanggup tersangkut kasus hukum, " kata Yuddy. Seperti diketahui dalam UU nomor 5 tahun 2014 perihal ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui prosedur seleksi atau tes. (hs/HUMAS MENPANRB)

Sumber http://www.pgrionline.com