Wednesday, October 24, 2018

√ Aplikasi Bos 2016 Update | Alpeka

Aplikasi BOS Update 2016 Berbasis Excel | ALPEKA (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan) BOS Tingkat Sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Pengelolaan keuangan melalui aplikasi BOS update ini memang dirasakan sangat membantu bagi Bendahara sekolah dalam mengelola keuangan dana BOS yang diterima dari pemerintah.

Seperti yang telah aku bahas mengenai LPJ Dana BOS silakan lihat di LPJ Dana BOS

Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan √ Aplikasi BOS 2016 Update | ALPEKA
Aplikasi BOS 2016


Tahukah Anda BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia ialah standar biaya yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bab dari keseluruhan dana pendidikan biar satuan pendidikan sanggup melaksanakan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Berapa Besarnya Dana BOS yang diterima dari sekolah?
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
SD/SDLB:    Rp 580.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT:Rp 710.000,-/siswa/tahun


Mari kita simak dari situsnya Kemdikbud dan inilah kutipannya

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) ialah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas pertolongan aktivitas PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan aktivitas BOS. Salah satu hasil selesai dari aplikasi ini ialah format BOS K-7 yang selanjutnya dipakai untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah sanggup berguru mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah sanggup mengunduh/d0wnl0ad secara gratis.
Penggunaan dana BOS harus dipakai dengan maksimal contohnya ada beberapa realisasi pengunaan dana BOs diantaranya adalah8 Standar :

  1. Pengembangan Kompetensi Lulusan        
  2. Pengembangan standar isi        
  3. Pengembangan standar proses        
  4. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan        
  5. Pengembangan sarana dan prasarana sekolah        
  6. Pengembangan standar pengelolaan        
  7. Pengembangan standar pembiayaan        
  8. Pengembangan dan implementasi sistem penilaian    
Ke-8 standar tersebut sanggup dilaporkan sebagai laporan realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran atau lebih sering dikenal Formulir BOS-K7a

Contoh Rencana Penggunaan Dana BOS di sekolah (Formulir BOS-03):
  1. Pengembangan Perpustakaan       
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru       
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekskul siswa       
  4. Kegiatan ulangan dan ujian       
  5. Pembelian materi habis pakai       
  6. Langganan daya dan jasa       
  7. Perawatan sekolah       
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer       
  9. Pengembangan profesi guru       
  10. Membantu siswa miskin       
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS       
  12. Pembelian perangkat komputer       
  13. Biaya lainnya jikalau komponen 1 s.d. 12 sudah terpenuhi       
   
Buku Pembantu Pajak BOS atau lebih dikenal dengan Formulir BOS-K6
Buku Pembantu Bank atau disebut dengan Formulir BOS-K5
Buku Pembantu Kas atau Formulir BOS-K4
Buku Kas Umum atau dikenal dengan Formulir BOS-K3
RKAS atau dikenal dengan formulir Formulir BOS-K2
RKAS BOS atau sering dikenal dengan Formulir BOS-K1

Berikut Jenis-Jenis Laporan dana BOS
  1. K1
  2. K2
  3. K3, K4, K5, & K6
  4. K7
  5. K7A
  6. BOS-03
Sumber-Sumber Pendanaan BOS
1.1 Sisa BOS Pusat
1.2 Sisa BOS Provinsi
1.3 Sisa BOS Kab/Kota
1.4. Sisa Dana Lainnya
2.1 Gaji PNS
2.2 Gaji Pegawai Tidak Tetap
2.3 Belanja Barang dan Jasa
2.4 Belanja Pemeliharaan
2.5 Belanja Lain-lain*
3.1 BOS Pusat
3.2 BOS Provinsi
3.3 BOS Kab/Kota
4.1 Dana dekonsentrasi
4.2 Dana Tugas Pembantuan
4.3 Dana Alokasi Khusus
4.4 Lain-lain (bantuan luar negeri)
5.1 Sumbangan Orang Tua
5.2 Sumbangan Sukarela
5.3 Sumbangan Alumni
5.4 Pendapatan Lainnya
9 Pajak




13 Komponen BOS
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PSB
  3. KBM dan Ekskul
  4. Ulangan Ujian
  5. Habis Pakai
  6. Daya dan Jasa
  7. Perawatan Sekolah
  8. Honorarium
  9. Pengembangan Guru
  10. Siswa Miskin
  11. Pengelolaan BOS
  12. Komputer
  13. Lainnya
Sumber Pendapatan Lain Sekolah :
  1. Sumbangan Orang Tua
  2. Sumbangan Sukarela
  3. Sumbangan Alumni
  4. Pendapatan Asli Sekolah

Aplikasi Pengolahan dana BOS versi Update 2016 ini memang lebih baik dari sebelumnya namun aku kira ada beberapa hal yang perlu diperbaiki contohnya Handle Error dari pengembang aku kira sanggup dipakai supaya nanti para pengguna tidak mengalami error ketika menggunakannya.

Oke, pribadi saja bagi yang membutuhkan Aplikasi BOS versi Update 2016 Februari silakan pribadi menuju situs Kemdikbud  

BOS Kemdikbud

Atau Silakan Download ALPEKA Update

ALPEKA BOS 2016

Untuk Apa Penggunaan Dana BOS tersebut?
Ada 13 penggunaan dana bos yang memperbolehkan pihak sekolah memakai atau merealisasikan dananya yaitu :
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, manajemen pendaftaran, dan registrasi ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan pribadi dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk gaji jam mengajar aksesori di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan kemudahan siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya registrasi mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil berguru siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, gaji koreksi ujian dan gaji guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai ibarat buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan sparepart alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan gres jikalau sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jikalau sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses berguru mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga yang membantu manajemen BOS;
  9. Pengembangan profesi guru ibarat pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian pertolongan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi problem biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang mendapatkan Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, sanggup juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS ibarat alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan berguru siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut sanggup dipakai untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Silakan Simak :
Format BOS K1 untuk Laporan
Jadi, hati-hati setiap sekolah dalam memakai dana bos tersebut, gunakan aplikasi pengelolaan dana bos ini secara bijak.

Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.excel-id.com/