Tahun ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya bakal mengangkat sekitar 700 guru golongan K2 (honorer) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk itu, guru K2 mengikuti aktivitas induksi selama satu tahun. Jika dalam mengikuti aktivitas induksi ini gagal, maka posisi mereka akan diturunkan menjadi tenaga manajemen atau tata perjuangan (TU).
Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, training induksi guru pemula (PIGP) bertujuan mencetak guru yang mempunyai kompetensi di setiap jenjang pendidikan. Mulai SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK.
“Selama mengikuti PIGP, guru K2 itu akan mendapat pendampingan dan pembinaan dari guru senior, kepala sekolah, dan pengawas,” jelasnya ibarat dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Menurut dia, guru K2 akan dinilai empat kompetensinya mulai dari paedagogis, sosial, profesional, dan kepribadian. Bentuk pendampingannya dilakukan oleh guru senior, kepala sekolah, dan pengawas. Materinya berupa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian, dan penilaian hasil pembelajaran.
Selain itu, diberikan juga metode perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian pembelajaran, serta pelaksanaan kiprah lain yang relevan. Instrumen penilaian itu, lanjut dia, bisa layak menjadi guru atau tidak.
“Kami tidak ingin guru-guru ini hanya paham teori, tapi juga harus bisa dipraktikkan dalam pengajaran sehari-hari,” ungkapnya.
Menurut dia, PIGP dilakukan selama satu tahun di kawasan guru itu mengajar. Dapat diperpanjang selama satu tahun lagi. Jika dinilai layak, PIGP sanggup menjadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru tersebut.
Dalam masa pengangkatan, guru mata pelajaran diberi beban mengajar antara 12 hingga 18 jam tatap muka per minggu. Bagi guru bimbingan dan konseling (BK), dibebani bimbingan antara 75 hingga 100 penerima didik per tahun.
Pembimbingan yang diberikan mencakup bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian dan penilaian hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta pelaksanaan kiprah lain yang relevan.
“Jadi semua guru K2 yang akan jadi CPNS ini harus serius. Kalau tidak mampu, kita cut daripada nanti malah tidak maksimal dalam mendidik bawah umur kita,” jelasnya
Sumber : http://www.jawapos.com
Sumber http://www.pgrionline.com