Monday, October 29, 2018

√ Download Formulir E-Fin Pajak Untuk E-Filing Spt Gratis

Pelaksanaan Perpajakan di negara kita sudah banyak mengalami peningkatan dalam hal pengolahan database dan pelayanan publik salah satu layanan yang sanggup kita gunakan yakni E-Filing dan ini jauh lebih baik daripada pajak online. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan transaksi elektronik di antaranya yakni e-Filing. Gunanya yakni sebagai salah satu alat autentikasi semoga setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) sanggup dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Berikut Contoh Formulir Permohonan aktivasi e-FIN


Bagaimana Cara Mendapatkan Formulir EFIN Pajak untuk E-Filing?

Untuk mendapat EFIN Pajak silakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak baik perorangan maupun forum diantaranya yakni :

Skema mendapat e-FIN yakni :
Gb. OnlinePajak

  1. Download Formulir terlebih dahulu
  2. Datang ke KPP
    Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak langsung tiba ke KPP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan memberikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:

    A. Wajib Pajak Badan
    Pengurus yang ditunjuk mewakili tubuh atau perusahaan mendatangi KPP kawasan wajib pajak tubuh atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

    B. Wajib Pajak Kantor Cabang

    Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili tubuh atau perusahaan tiba ke KPP kawasan wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

    C. Wajib Pajak Pribadi

    Wajib pajak langsung tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain ketika pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak langsung harus tiba ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .

    e-FIN akan diaktivasi oleh KPP ketika itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

  3. Daftar e-FIN di OnlinePajak
    Daftar EFIN pajak tubuh Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing semoga Anda sanggup melaksanakan e-filing gratis! Mendaftarkan e-FIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.

    Permohonan EFIN Karyawan Secara Berkelompok

    Permohonan aktivasi e-FIN bagi wajib pajak langsung karyawan secara berkelompok atau kolektif sanggup dilakukan melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat dengan mengajukan surat permohonan aktivasi secara berkelompok di atas dan apabila memenuhi ketentuan berikut:

    • Jumlah pegawai yang mengajukan lebih dari 20 orang.
    • Nama pegawai yang mengajukan tersebut tercantum dalam SPT PPh Pasal 21.
    • Pemberi kerja menyediakan kawasan dan sarana pendukung yang diperlukan KPP atau KP2KP untuk melaksanakan aktivasi e-FIN.
    • Pegawai yang mengajukan permohonan hadir ketika aktivasi e-FIN. 

    Sudah punya e-FIN pajak? Daftarkan e-FIN Anda segera di OnlinePajak kemudian hitung, setor dan lapor pajak online secara terpadu dalam satu aplikasi. Selain sanggup e-filing pajak gratis untuk pajak badan, di selesai bulan Februari 2016 wajib pajak langsung juga sanggup e-filing Surat Pemberitahuan Tahunan di OnlinePajak, gratis! OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

    e-Filing dengan OnlinePajak, gratis dan mudah, tanpa perlu install software atau update apapun. Database bukti e-Filing pajak pun disimpan kondusif secara online.  

6 Kelebihan Menggunakan e-FIN dari OnlinePajak

  1. e-Filing OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
  2. Gratis untuk semua jenis pajak! efiling dengan OnlinePajak ini gratis alasannya kami tahu tidak ada orang yang suka membayar pajak. Sehingga kami tidak mau membebani orang yang ingin merampungkan kewajiban lapor pajak online dengan biaya tambahan. Baik dengan memakai file CSV dari e-SPT atau dari aplikasi OnlinePajak, tinggal satu klik, SPT Anda disampaikan ke kantor pajak secara online.
  3. Akses multi-users. Satu akun OnlinePajak sanggup dipakai oleh banyak pengguna dan perusahaan dalam satu grup tanpa ada batas maksimal. Undang rekan-rekan Anda untuk berkolaborasi dan menyelidiki pajak banyak perusahaan pun jadi lebih efisien dan sanggup dilakukan dari mana saja, kapan saja.  
  4. Tak perlu install software atau update apapun. OnlinePajak yakni aplikasi online sehingga setiap ada perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, maka akan diperbarui secara otomatis.
  5. Database NTTE online yang aman. Tak perlu khawatir bukti lapor pajak online Anda akan hilang atau rusak bersama komputer/laptop Anda. NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) Anda kondusif tersimpan di cloud kami.
  6. Layanan tunjangan online. Bila menghadapi permasalahan dalam melaksanakan efiling, jangan sungkan-sungkan bertanya di kolom chatroom di bab kanan bawah layar dan admin kami akan menjawab.
Silakan Download yang Lain
Formulir 1721
Formulir 1770

Beberapa formulir mengenai pajak secara lengkap Anda sanggup lihat di Kumpulan Formulir Pajak Lengkap
Demikian, Semoga bermanfaat.



Sumber http://www.excel-id.com/