Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 223, 46, dan 13 Tahun 2018, maka hari-hari libur (tanggal merah) kalender nasional yaitu sebagai berikut :
Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com