Thursday, October 25, 2018

√ Isu Pencairan Pertolongan Profesi Guru / Tpg Tahun 2016


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan banyak sekali tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. "Tunjangan yang disalurkan mencakup Tunjangan Profesi dengan target sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp1.962.775.291.000," kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/2).

Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan target 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus target 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif target 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 target 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.

Poppy menyampaikan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan pertolongan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3.812.159.191.00. Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan pertolongan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang yakni guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS peserta tunjangan, Poppy menyampaikan untuk guru peserta tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap. "Sedangkan untuk guru peserta tunjangan non-PNS kuotanya turun alasannya yakni guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016," tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD untuk (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.


Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU wacana Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Sumber http://www.pgrionline.com