Wednesday, October 3, 2018

√ Pembukaan Dan Informasi Resmi Cpns 2019

Berita ini diturunkan tanggal 22 Mei 2019 oleh kemenpanrb, surat keputusan tertanggal 17 Mei 2019, jadi masih sangat-sangat  fresh...

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat ihwal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan anjuran kebutuhan gugusan ASN untuk tahun ini.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 ihwal Pengadaan ASN Tahun 2019, anjuran kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah tempat harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Adapun anjuran untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 ihwal nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam memberikan anjuran kebutuhan, untuk pemerintah tempat menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran honor dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah tempat menerima 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi suplemen pegawai baru.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, anjuran kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah sentra menerima 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi suplemen pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada sajian ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi. Proses anjuran kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada ahad kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah memutuskan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 ihwal Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com