Tuesday, October 30, 2018

√ Permendikbud No 4 Tahun 2018 Wacana Evaluasi Ujian Nasional

KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

(1) Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara a, untuk penerima didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII sampai
dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK aktivitas 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d. SMK/MAK aktivitas 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk melihat secara lengkap silakan unduh dengan klik tautan berikut :


Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com