Tuesday, October 30, 2018

√ Prosedur Peralihan Status Ptk Dikmen Dari Kab/Kota Ke Provinsi


Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah tempat kabupaten kota dialihkan menjadi urusan pemerintah tempat provinsi

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan
  • menengah; dan
  • Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
  • menengah, yang terdiri atas:
  1. Pengawas Sekolah;
  2. Kepala Sekolah;
  3. Pengelola Laboratorium/Bengkel;
  4. Pranata Laboratorium Pendidikan;
  5. Pengelola Perpustakaan;
  6. Pustakawan; dan
  7. Pejabat Pengawas dan Pelaksana.


2. Pejabat yang Berwenang yakni Sekretaris Daerah

Provinsi.

Selengkapnya perihal Juknis PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH I(ABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAIT MENJADI PTGAWAI NEGERI SIPE DAERAH PROVINSI Silahkan d0wnl0ad di SINI

Sumber http://www.pgrionline.com