Sunday, November 25, 2018

√ Alur Pendirian Madrasah

Latar Belakang

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka menunjukkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh aliran dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, saluran pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan kesepakatan global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan saluran pendidikan yang bermutu melalui jadwal "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).
Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada jadwal pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga jadwal terintegrasi, yakni evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu jadwal atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yakni (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.
Keempat, sejalan dengan aliran tersebut, dalam upaya meningkatkan saluran pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, sumbangan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Atas dasar aliran tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM. 

sumber : http://direktori.madrasah.kemenag.go.id/ 

Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com