Jihad dalam pandangan islam (kasus bom bunuh diri). Apakah jihad haruskah selalu bunuh diri? Ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Fenomena bom bunuh diri terbukti telah menghiasi tanah air kita yang telah diperbuat oleh pemuda-pemuda Islam dan yang menjadi tarhetnya yakni orang-orang kafir, ataupun turis-turis. Tapi, bom bunuh diri tersebut menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut terbukti perbuatan sepantasnya & sanggup dibilang jihad?.
Wajib baca: Kabar Gembira! Umat Islam Pasti Dijamin Masuk Surga
Yuk kita simak artikel pandangan aturan islam perihal bom bunuh diri sebagai refleksi jihad ...
Apakah bom bunuh diri termasuk jihad?
Perbuatan bom bunuh diri tidaklah tergolong dalam kategori jihad & hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa’: 29 di mana juga difirmankan oleh Allah SWT bahwa kita umat Islam dihentikan membunuh diri sendiri alasannya kita disayangi oleh Allah.
Dalam HR. Bukhari & Muslim, ada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa siapapun yang membunuh diri sendiri dengan cara ataupun alat dunia, maka di hari kiamat, ia bakal disiksa dengan cara yang sama. Tetapi, apabila bunuh diri dengan cara tidak sengaja, maka udzur bakal diberikan & hal tersebut bukanlah dosa, apabila berdasar pada firman Allah ‘azza wa jalla yang memiliki pengertian bahwa kita tidak ada dosa lagi alasannya kesalahan yang tidak disengaja yang telah kita perbuat, namun yang dianggap dosa di sini yakni apabila hal tersebut dilakukan dengan cara sengaja.
Bom bunuh diri dalam Islam disebutkan bukan merupakan perbuatan jihad, & siapapun yang mengatasnamakan jihad atas pengeboman bunuh diri, hal tersebut dianggap suatu penyimpangan ataupun pelanggaran syariat. Dengan agresi tersebut, kaum muslimin sendiri ada yang terbunuh, serta orang kafir ikut jadi korban sia-sia.
Dalam QS. Al-Israa’: 33, Allah SWT pun berfirman bahwa kita tidak diperbolehkan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali terdapat alasan yang niscaya & benar, sehingga apabila tidak ada alasan yang benar, bom bunuh diri dianggap menyimpang.
Hukum bom bunuh diri
Hukum bom bunuh diri yang menciptakan orang kafir dzimmi, mu’ahad, & musta’man terbunuh merupakan hal yang diharamkan, alasannya pemerintah muslim melindungi orang-orang kafir tersebut. Disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa siapapun yang melaksanakan pembunuhan kepada jiwa seorang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah muslimin maka tidak bakal masuk surga, mencium baunya pun tidak, padahal dari jarak 40 tahun, aroma nirwana sudah sanggup tercium.
Apabila dilakukan dengan cara tidak sengaja pun, pelakunya diwajibkan oleh Allah untuk bayar kaffarah & diyat sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisaa’: 92 yang berarti bahwa jika yang terbunuh yakni tergolong musuh kita & ia nyatanya orang beriman maka kaffarahnya yakni membebaskan budak yang beriman, jika yang terbunuh tergolong yang memiliki ikatan perjanjian antara kita dengan mereka, maka pelaku diharap bayar diat untuk membebaskan budak beriman & menyerahkan diat ke keluarganya. Apabila tidak memperolehnya, maka lakukanlah ibadah puasa berturut-turut selama dua bulan biar Allah mau mendapatkan taubatnya.
Bila melihat aneka macam video bom bunuh diri, kita pun sanggup beranggapan bahwa tidak semuanya yang ada di daerah insiden merupakan orang kafir. Ini sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa menumpahkan darah seorang muslim yang mengaku tidak ada Tuhan lain tidak hanya Allah & bersaksi bahwa Muhammad yakni Rasulullah kecuali dengan salah satu dari alasan-alasan ini: orang yang murtad, seorang laki-laki beristri & berzina, serta nyawa dibalas nyawa, maka hal tersebut dianggap haram.
Rasulullah pun juga bersabda bahwa seorang mukmin yang terbunuh secara sengaja namun tanpa alasan yang niscaya maka itu yakni haram. Jadi, bom bunuh diri, jihadkah? Kita tahu jawabannya sekarang.
Itulah artikel mengenai apakah bom bunuh diri itu jihad? Nah jadi kesimpulannya mengenai bom bunuh diri bukan jihad. makalah jihad bom bunuh diri dan t3r0risme dalam pandangan islam
Sumber http://www.faktakah.com