Tuesday, November 13, 2018

√ Cara Mengajukan Nrg Kemenag

GURU yang telah lulus sertifikasi niscaya mempunyai Nomor Registrasi Guru  √ Cara Mengajukan NRG Kemenag

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki PTK/GTK yang sudah lulus sertifikasi. Semua PTK/GTK/GURU yang telah lulus sertifikasi niscaya mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG yang dulu disebut layanan padamu negeri. Apabila para PTK/GTK/GURU tidak melakukan verval atau pendaftaran ulang NRG makaANCAMANNYA NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Nah Bagi PTK/GTK/GURU yang belum mempunyai NRG SIMPATIKA KEMENAG Menyediakan fitur untuk proposal NRG Baru.

Info alur Penerbitan NRG_infodinasdepag

Bagi PTK/GTK/Guru Naungan Kemenag  yang gres saja lulus sertifikasi pada tahun 2015 kemarin, tentu sudah memperoleh Sertifikat Pendidik, akan tetapi NRG-nya belum keluar. Di samping itu, banyak juga dari rekan guru yang lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 hingga dengan tahun 2010/2011 yang masih banyak menemui problem ketika pada ketika semester yang kemudian bermaksud melaksanakan verval NRG di Simpatika kemenag alasannya ialah NRG-nya tidak ditemukan.

Maka dari itu tutorial ini akan membuatkan tentang
 Panduan Cara Pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum mempunyai NRG Tahun 2016. Panduan ini hanya berkhasiat bagi rekan PTK/GTK/GURU Naungan kemenag  yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, akan tetapi belum mempunyai NRG; baik  yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin ataupun tahun-tahun sebelumnya (2007, 2008, 2009, 2010,2011,2012) yang hingga ketika ini NRG-nya masih bermasalah dan NRG tidak ditemukan ketika dientri SIMPATIKA KEMENAG.

Berikut ini panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) di layananSIMPATIKA KEMENAG :

Menu Dashboard Simpatika Kemenag_InfoDinasDepag
.



  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem simpatika akan menyidik apakah guru berNUPTK atau tidak, kalau guru tersebut tidak berNUPTK maka system simpatika akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak mempunyai NUPTK (menu Verval NRG tidak muncul).
Sistem Simpatika Kemenag Mengecek Guru BerNUPTK apa tidak_InfoDinasDepag


  • Selanjutnya Pilihlah Checkboxt Belum, dan klik Tombol Button Benar & Lanjut. 
Pemilihan NRG Sudah Punya apa tidak_InfoDinasDepag

  • Selanjutnya, isikan Semua Informasi Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda) untuk diunggah, file yang sanggup diunggah ialah file dengan tipe .png atau .jpeg dengan maksimal ukuran file 1 MB , Kalau melebihi 1 MB compres dulu sizenya), Klik Tombol Button Benar & Lanjut untuk menyimpan data anda .
Entryan Semua data Sertifikasi di dalam text boxt_InfoDinasDepag


Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG gres dengan tanggal sertifikasi hingga 2014 hanya sanggup memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya sanggup menentukan jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi PPG harus menentukan sub jalur menyerupai pada gambar terlampir dibawah ini
Pedoman pilihan jalur sertifikasi_Infodinasdepag

  • Langkah selanjutnya silahkan Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik  Tombol Button  Simpan. 
Memastikan Entrian Data sertifikasi sudah benar_infodinasdepag

  • Jika data berhasil diunggah oleh sistem simpatika kemenag, selanjutnya  klik  Tombol Button Cetak Surat Ajuan Anda.
Proses cetak surat proposal verval nrg_Infodinasdepag


  • Berikut Contoh gambar Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru formatS26a. (Ingat anda harus mengarsip file s26a ini )
Contoh S26a surat proposal NRG baru_infodinasdepag

  • Langkah terkahir ialah Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota anda masing-masing , PTK/GTK/Guru akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG Baru. maka sesudah Jika diterbitkan, NRG gres Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA KEMENAG PTK Anda. Pantau terus proposal verval nrg pada  akun anda
Proses penerbitan NRG baru_Infodinasdepag

Demikian Panduan cara pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum mempunyai NRG Tahun 2016 yang saya share. Semoga bermanfaat.

Sumber : www.infodinasdepag.info

Sumber http://www.pgrionline.com