Showing posts with label Kemenag. Show all posts
Showing posts with label Kemenag. Show all posts

Thursday, November 15, 2018

√ Dana Sertifikasi Guru Non Pns Madrasah Cair Bulan Mei 2016


Direktur Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nurkholis Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mencairkan dana sertifikasi guru madrasah non-PNS pada Mei 2016.

"Itu untuk guru madrasah non-PNS yang sudah memegang SK (surat keputusan) Impassing(penyetaraan kepangkatan) dan mempunyai sertifikasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD/MI di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU se-Jawa Timur di daerah Juanda, Sidoarjo, Sabtu.

Di hadapan 2.000-an guru madrasah swasta di lingkungan LP Ma'arif NU se-Jatim itu, ia menyatakan dana sertifikasi yang cair itu sebesar Rp1,2 triliun untuk 81.000-an guru madrasah non-PNS.

Menurut dia, ada 141.000-an guru madrasah non-PNS yang mengajukan SK Impassing ke Kemenag RI, namun hanya terseleksi 81.000-an guru, alasannya ialah sebagian belum sertifikasi dan sebagian juga belum S-1.

"Aturannya dulu, SK Impassing diberikan kepada semua guru non-PNS walau belum mengikuti sertifikasi, tapi kini harus sertifikasi dulu dan minimal S1," katamya.

Ia menjelaskan dana sertifikasi yang dicairkan itu untuk sertifikasi pada 2015. "Sekarang masih penghitungan. Sekitar 1-2 bulan sudah ada hasilnya, jadi sekitar Mei akan cair. Kita tidak ingin salah hitung, alasannya ialah saya sanggup masuk penjara," katanya.

Dalam rakor yang dihadiri mantan Mendikbud Prof Mohammad Nuh dan Wagub Jatim H Saifullah Yusuf, ia mengakui sertifikasi guru di bawah Kemenag memang tersendat dan utang kepada para guru terus menumpuk semenjak 2010.

"Itu merupakan tantangan Kemenag alasannya ialah distribusi anggaran di Kementerian ini memang sangat minim," katanya dalam program yang juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Jatim H Saiful Rahman dan Ketua LP Ma'arif Jatim Prof Abd Haris.

Hingga kini, anggaran di Kemenag memang belum sepenuhnya proporsional. Paradigma anggaran masih memakai paradigma usang dengan perkiraan perkembangan jumlah madrasah tidak ibarat kini ini.

"Padahal, lima tahun terakhir, perkembangan jumlah madrasah sangat luar biasa. Ketika saya diangkat jadi Direktur Madrasah pada 2013, jumlah madrasah masih 72.000 unit, tapi kini sudah mencapai 76.000 unit dengan 800.000-an guru. Jadi, hanya dalam dua tahun sudah bertambah 4.000 madrasah," katanya.

Selain itu, 84 persen dari 76.000-an madrasah itu ialah milik masyarakat atau swasta yang tidak digaji negara, padahal membantu negara dalam mendidik bawah umur bangsa, sehingga perlu apresiasi dari pemerintah.

"Dengan bertambahnya jumlah madrasah, tentu bertambah pula jumlah siswa dan gurunya. Sementara untuk anggaran masih memakai paradigma usang itu," katanya dalam rakor bertajuk 'Sambut Harlah 90 NU dan Songsong Satu Abad NU' itu.

Masalah lain, sistem desentralisasi atau otonomi daerah yang memosisikan sekolah (SD) berada dalam binaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sedangkan madrasah (MI) harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pusat.

"Untuk sanggup merampungkan persoalan, caranya ya menentukan satu diantara dua hal itu, yakni tambah APBN untuk madrasah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diserap daerah itu dihentikan dikunci dan harus sanggup diperuntukkan untuk madrasah. Karena madrasah ini kasihan sekali," katanya.

Selain berjuang untuk terus merampungkan masalah dana sertifikasi untuk guru non-PNS itu, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga akan memperlihatkan akomodasi bagi guru madrasah yang belum menempuh pendidikan S-1.

"Kami akan memperlihatkan tunjangan uang kuliah untuk meringankan beban para guru. Jumlahnya memang tidak banyak kok, sekitar 8.000-an guru yang belum S-1. Ini kita pacu terus untuk sanggup S-1," katanya.

Dalam rakor itu, Wagub Jatim H Saifullah Yusuf menyatakan realitas adanya banyak sekali pemahaman keagamaan yang menyimpang dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pendidikan harus semakin diperhatikan dalam kurikulum dan anggaran.

"Gafatar yang menjadi fenomena terakhir itu ada unsur membodohi masyarakat, alasannya ialah dalam penyimpangan itu para pengikut umumnya korban, sehingga aktornya harus dicari, kemudian medan dakwah perlu perhatian dengan pendidikan yang bagus," katanya.


Senada dengan itu, mantan Mendikbud Prof Mohammad Nuh mengharapkan para kepala sekolah untuk membenahi sekolah yang menjadi binaanya. "Caranya, kelola dengan sepenuh hati, banyak berkomunikasi dengan guru, bersinergi dengan pihak lain, dan mendesain literasi anak didik," katanya.

Sumber : news.fajarnews.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, November 14, 2018

√ Informasi Agenda Pengerjaan Dan Rilis Fitur Aplikasi Simpatika 2016



Bapak Ibu guru Kemenag yang berbahagia, dengan ini aku informasikan bahwa Jadwal Rilis Fitur Aplikasi Simpatika telah dikeluarkan. Info ini didapat dari Halaman resmi Simpatika, Berikut beritanya : 

Assalammualaikum wr.wb
Kepada Pengguna Yth.
Sebagaimana jadwal yang telah direncanakan bahwa SIMPATIKA Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka mulai tanggal 1 Februari 2016 dan akan berakhir hingga tanggal 30 Juni 2016. Adapun fitur yang disediakan dikala ini, antara lain:
  • Otomasi Penerbitan NPK
  • Cetak Kartu Digital PTK
  • Jadwal Mengajar Kelas
  • VerVal NRG
  • VerVal Inpassing

Khusus untuk fitur Cetak SKMT dan SKBK Online dijadwalkan mulai 29 Februari 2016.
Adapun rilis fitur Registrasi UKG 2016, Seleksi Calon Sertifikasi Guru 2016, Ajuan NUPTK gres dan Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel dijadwalkan menyusul menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan terkait dari Kemenag Pusat.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, kami mohon mengikuti petunjuk  sebagai berikut:
  • Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala Madrasah dan Pengawas) telah melaporkan keaktifannya dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
  • Data penerima didik (siswa) dan data rombel/kelas harap dilengkapi dengan benar dan faktual alasannya yaitu kuat terhadap otomasi perhitungan rasio guru-rombel-siswa.
  • Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
  • Khusus bagi satuan pendidikan (madrasah) yang menerapkan Kurikulum 2013 (K13) harap melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
  • VerVal NRG wajib dilaksanakan bagi semua Pendidik (Guru) yang telah mempunyai Sertifikasi Guru (upload scan Ijazah orisinil terakhir dikala sertifikasi dan upload scan Piagam Sertifikat asli)
  • VerVal Inpassing wajib dilaksanakan bagi semua Pendidk (Guru) Non PNS yang telah mempunyai SK Inpassing (upload scan SK Inpassing asli).
  • NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Untuk panduan operasional lebih detil tersedia di http://bantuan.siap-online.com dan untuk konsultasi lebih lanjut sanggup menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, November 13, 2018

√ Cara Mengajukan Nrg Kemenag

GURU yang telah lulus sertifikasi niscaya mempunyai Nomor Registrasi Guru  √ Cara Mengajukan NRG Kemenag

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki PTK/GTK yang sudah lulus sertifikasi. Semua PTK/GTK/GURU yang telah lulus sertifikasi niscaya mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG yang dulu disebut layanan padamu negeri. Apabila para PTK/GTK/GURU tidak melakukan verval atau pendaftaran ulang NRG makaANCAMANNYA NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Nah Bagi PTK/GTK/GURU yang belum mempunyai NRG SIMPATIKA KEMENAG Menyediakan fitur untuk proposal NRG Baru.

Info alur Penerbitan NRG_infodinasdepag

Bagi PTK/GTK/Guru Naungan Kemenag  yang gres saja lulus sertifikasi pada tahun 2015 kemarin, tentu sudah memperoleh Sertifikat Pendidik, akan tetapi NRG-nya belum keluar. Di samping itu, banyak juga dari rekan guru yang lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 hingga dengan tahun 2010/2011 yang masih banyak menemui problem ketika pada ketika semester yang kemudian bermaksud melaksanakan verval NRG di Simpatika kemenag alasannya ialah NRG-nya tidak ditemukan.

Maka dari itu tutorial ini akan membuatkan tentang
 Panduan Cara Pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum mempunyai NRG Tahun 2016. Panduan ini hanya berkhasiat bagi rekan PTK/GTK/GURU Naungan kemenag  yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, akan tetapi belum mempunyai NRG; baik  yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin ataupun tahun-tahun sebelumnya (2007, 2008, 2009, 2010,2011,2012) yang hingga ketika ini NRG-nya masih bermasalah dan NRG tidak ditemukan ketika dientri SIMPATIKA KEMENAG.

Berikut ini panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) di layananSIMPATIKA KEMENAG :

Menu Dashboard Simpatika Kemenag_InfoDinasDepag
.



  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem simpatika akan menyidik apakah guru berNUPTK atau tidak, kalau guru tersebut tidak berNUPTK maka system simpatika akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak mempunyai NUPTK (menu Verval NRG tidak muncul).
Sistem Simpatika Kemenag Mengecek Guru BerNUPTK apa tidak_InfoDinasDepag


  • Selanjutnya Pilihlah Checkboxt Belum, dan klik Tombol Button Benar & Lanjut. 
Pemilihan NRG Sudah Punya apa tidak_InfoDinasDepag

  • Selanjutnya, isikan Semua Informasi Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda) untuk diunggah, file yang sanggup diunggah ialah file dengan tipe .png atau .jpeg dengan maksimal ukuran file 1 MB , Kalau melebihi 1 MB compres dulu sizenya), Klik Tombol Button Benar & Lanjut untuk menyimpan data anda .
Entryan Semua data Sertifikasi di dalam text boxt_InfoDinasDepag


Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG gres dengan tanggal sertifikasi hingga 2014 hanya sanggup memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya sanggup menentukan jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi PPG harus menentukan sub jalur menyerupai pada gambar terlampir dibawah ini
Pedoman pilihan jalur sertifikasi_Infodinasdepag

  • Langkah selanjutnya silahkan Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik  Tombol Button  Simpan. 
Memastikan Entrian Data sertifikasi sudah benar_infodinasdepag

  • Jika data berhasil diunggah oleh sistem simpatika kemenag, selanjutnya  klik  Tombol Button Cetak Surat Ajuan Anda.
Proses cetak surat proposal verval nrg_Infodinasdepag


  • Berikut Contoh gambar Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru formatS26a. (Ingat anda harus mengarsip file s26a ini )
Contoh S26a surat proposal NRG baru_infodinasdepag

  • Langkah terkahir ialah Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota anda masing-masing , PTK/GTK/Guru akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG Baru. maka sesudah Jika diterbitkan, NRG gres Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA KEMENAG PTK Anda. Pantau terus proposal verval nrg pada  akun anda
Proses penerbitan NRG baru_Infodinasdepag

Demikian Panduan cara pengajuan NRG di SIMPATIKA  bagi Guru Sertifikasi yang belum mempunyai NRG Tahun 2016 yang saya share. Semoga bermanfaat.

Sumber : www.infodinasdepag.info

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, November 12, 2018

√ Cara Verval Inpassing Ptk Pada Aplikasi Simpatika

Berikut panduan Verval Inpasing PTK 2016 : 
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  2. Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul. dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir. dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  5. Pada jendela gres yang muncul, silakan lengkapi formulir anjuran Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), kalau sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika  
  6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat.  dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  7. Pantau terus status anjuran Anda pada hidangan Verval Inpassing. Berikut teladan tampilan status anjuran Verval Inpassing Anda kalau anjuran Anda telah disetujui Admin Mapenda.  dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  8. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b)dari Mapenda kota/kabupaten setempat. dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika
  9. Pantau terus status anjuran Anda pada hidangan Verval Inpassing. Berikut teladan tampilan status anjuran Verval Inpassing Anda kalau anjuran Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat dan password login Anda pada halaman login yang muncul √ Cara Verval Inpassing PTK Pada Aplikasi Simpatika

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, October 31, 2018

√ Gosip Dan Juknis Dukungan Penelitian Dosen Ptki 2016 Dari Kemenag


Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI resmi membuka pengumuman proteksi Peningkatan Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2016 bagi dosen di lingkungan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.
Pengumuman resmi ini telah dirilis di http://www.diktis.kemenag.go.id, Selasa (16/02/2016).
Pengumuman resmi ini juga tertuang dalam surat nomor: Dj. I/Dt. I.IV/5/HM.01/212/2016 yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag RI Prof Dr Amsal Bachtiar, MA tertanggal 10 Februari 2016 yang ditujukan kepada Rektor/Ketua PTKI se-Indonesia dan Koordinator Kopertais se-Indonesia.
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa registrasi anjuran online diakses melalui website resmi Pendidikan Tinggi Islam pada alamat http://www.diktis.kemenag.go.id mulai tanggal1 s.d 15 Maret 2016.
Kemudian, anjuran dalam bentuk hard copy supaya dikirimkan ke alamat: Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Lantai 7, Jl Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta. Proposal sudah diterima paling lambat tanggal 18 Maret 2016.
Adapun petunjuk teknis (juknis) proteksi penelitian ini ialah sebagai berikut:
1. Petunjuk teknis proteksi Program Peningkatan Mutu Penelitian Tahun 2016 dapat diunduh di:http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/3214556107112275Final.pdf
2. Petunjuk teknis proteksi Program Peningkatan Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat danShort Course Community Outreach Tahun 2016 diunduh di:http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/3214556107112276bdian.pdf
3. Petunjuk teknis proteksi Program Peningkatan Mutu Publikasi Ilmiah Tahun 2016 diunduh di:http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/3214556771922278lmiah.pdf

Sumber http://www.pgrionline.com

√ Kemenag : Guru Madrasah Wajib Pgmi



Mulai tahun ini Kemenag mewajibkan guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) mempunyai ijazah Pendidikan Guru MI (PGMI). Hal itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di MI lantaran para guru merupakan ujung tombak di sekolahnya.
"Dengan adanya peraturan ini sehingga mau tak mau guru kelas MI ikut kuliah lagi, namun tidak terlalu usang alasannya yaitu tinggal penyesuaian," kata Ketua Kelompok Kerja MI wilayah VII, Oman Rohman, di sela-sela rapat Kepala MI di MI Alhuda Arjasari, Kamis (18/2/2016).
Lebih jauh Oman mengatakan, pihak Kemenag sudah berupaya memfasilitasi biar para guru kelas MI berijazah MI sesuai dengan hukum Kemenag pusat. "Kemenag Kab. Bandung bekerja sama dengan sebuah akademi di Bandung biar dapat membuka perkuliahan khusus bagi guru-guru kelas MI dengan waktu kuliah yang tak mengganggu acara belajar," ucapnya.
Sedangkan biaya kuliah ditanggung masing-masing guru, namun guru dapat memanfaatkan pinjaman sertifikasinya. "Kalau guru honorer yang sudah memperoleh pinjaman sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan akan mencukupi untuk biaya kuliah PGMI," katanya.

Sumber http://www.pgrionline.com