Thursday, November 1, 2018

√ Fatwa Pengelolaan Keuangan Desa Terbaru


Pengelolaan keuangan Desa tidak hanya menyangkut perlunya peraturan pendukungnya dan sarana-prasarana, namun yang paling penting yaitu dimilikinya SDM yang mempunyai kompetensi dan komitmen yang sanggup diandalkan. Kita sadari bahwa abdnegara Desa yang ada ketika ini sebagian besar mempunyai tingkat pendidikan yang relatif rendah. Banyak dana yang dikucurkan ke banyak sekali desa di Indonesia melalui APBN dan APBD ketika ini hampir dan bahkan ada yang melebihi 1 milyar per tahunnya.


Apa Defini Keuangan Desa?

 Pengelolaan keuangan Desa tidak hanya menyangkut perlunya peraturan pendukungnya dan sara √ Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Terbaru
Sumber Gambar: todaybisnis.com
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, maka yang menjadi perhatian kita bersama yaitu bagaimana selanjutnya pemerintahan desa mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkannya. Seperti kita ketahui bersama bahwa Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2015 yang dimaksud Keuangan Desa yaitu hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat (2)nya dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Di dalam Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa mencakup : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Berdasarkan pasal 105 dinyatakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Desa akan diatur dalam Peraturan Menteri ( maksudnya Menteri Dalam Negeri). Kemudian kalau kita lihat juga pasal 94 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember. Pasal 103 menyatakan bahwa Kepala Desa memberikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada selesai bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada selesai Januari tahun berikutnya.

Pasal 104 menyatakan bahwa selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, kepala Desa juga memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap selesai tahun anggaran. Laporan tersebut merupakan potongan yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain setiap selesai tahun anggaran

Lalu Apa Hubungannya Keuangan Desa dengan APBDes?

Jika kita lihat APBDes merupakan dasar dari planning keuangan desa setiap tahun dan harus di LPJ kan oleh pemdes silakan simak bagaimana cara menciptakan format LPJ APBDes
Ada 3 jenis APBDes dalam pengelolaan keuangan desa yaitu :
  1. Pendapatan Desa
    Meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan jenis
  2. Belanja Desa
    Ada beberapa hal yang menyangkut belanja desa mencakup semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan diklasifikasikan berdasarkan kelompok, kegiatan, dan jenis.
  3. Pembiayaan Desa
    Untuk pembiayaan desa mencakup semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan jenis.

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik?

Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang baik berdasarkan saya sendiri yaitu bagaimana sumber daya insan itu sendiri alasannya yaitu bagaimanapun tanpa sumberdaya yang handal akan mempu mengelola keuangan desa secara baik dan benar. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang sanggup dijelaskan sebagai berikut :

  1. Ada Perencanaan
    1. Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa dibuat, disampaikan oleh Kepala Desa, dan dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
    2. Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa yang telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari semenjak disepakati untuk dievaluasi.
    3. Bupati/Walikota melaksanakan penilaian paling usang 20 (dua puluh) hari kerja semenjak diterimanya Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa.Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan penilaian dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.
    4. Dalam hal ada koreksi yang disampaikan atau adaptasi yang harus dilakukan dari hasil penilaian tersebut, maka Kepala Desa harus melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 (tujuh) hari kerja semenjak diterimanya hasil evaluasi.
    5. Apabila hasil penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap memutuskan Rancangan Peraturan Kepala Desa perihal APBDesa  menjadi  Peraturan  Desa,  Bupati/Walikota  membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dengan dilakukannya abolisi Peraturan Desa tersebut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal terjadi pembatalan, Kepala Desa hanya sanggup melaksanakan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.
    6. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah abolisi dan selanjutnya bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
    7. Dalam hal Bupati/Walikota mendelegasikan penilaian Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa kepada Camat atau sebutan lain, maka langkah yang dilakukan yaitu :
  2. Adanya Pelaksanaan
    1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
    2. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
    3. Pemerintah desa tidak boleh melaksanakan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
    4. Bendahara sanggup menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
    5. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak sanggup dilakukan sebelum rancangan peraturan desa perihal APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
    6. Pengeluaran desa untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa tetap sanggup dikeluarkan walaupun rancangan  peraturan desa tentangAPBDesa belum ditetapkan.
    7. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan acara harus disertai dengan dokumen diantaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebelum digunakan, RAB tersebut diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
    8. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja acara dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas Kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan acara desa.
  3. Penatausahaan Keuangan Desa
    Dalam hal penatausahaan pengelolaan keuangan di desa seorang bendahara harus mempu mengelola keuangan secara sempurna dan akuntabel ada 2 kewajiban secara umum seorang bendahara desa antara lain adalah:
    1. Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melaksanakan tutup buku setiap selesai bulan secara tertib. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dilakukan memakai : Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.
    2. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban
  4. Tahapan Pelaporan
    Pelaporan APBDes dilakukan oleh Kepala desa dimana Kepala Desa harus memberikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota yang mencakup :
    1. Laporan semester pertama, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.Semester Pertama.
    2. Laporan semester selesai tahun, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir.
  5. Tahapan Pertanggungjawaban
    Kepala desa memberikan kepada Bupati /Walikota setiap selesai tahun anggaran laporan yang mencakup :
    1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan.
      • Merupakan potongan tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
      • Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media info yang gampang diakses oleh masyarakat.
      • Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
    2. Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan
    3. Laporan Program Pemerintah dan Pemda yang masuk ke desa.
  6. Adanya Pembinaan dan Pengawasan
    Pembinaan dan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan di desa sangat penting sekali mengingat segala tindakan yang menyangkut keuangan harus secara terang dipertanggungjawabkan kepada publik.
    • Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
    • Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa harus Akuntabel (Sesuai dengan Standar Akuntansi)

Seperti yang telah di singgung pada kalimat diatas kenapa keuangan di desa harus akuntabel? hal ini terang sekali alasannya yaitu akan lebih terang dan berstandar sehingga alur keuangan desa akan sistematis. Bendahara desa harus bisa menguasai akuntansi keuangan. Jika kita definisikan bahwa Akuntansi yaitu suatu acara dalam mencatat data keuangan sehingga menjadi sebuah info yang mempunyai kegunaan bagi pemakainya. Lalu aspek apa saja yang termasuk kedalam akuntansi? Berikut ada 2 aspek dan karakteristik akuntansi keuangan diantaranya yaitu :

  1. Aspek Fungsi
    Akuntansi menyajikan info kepada suatu entitas (misalnya pemerintahan Desa) untuk melaksanakan tindakan yang efektif dan efisien. Fungsi tindakan tersebut yaitu untuk melaksanakan perencanaan, pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas (misalnya Kepala Desa) yang sanggup dimanfaat baik oleh pihak internal maupun eksternal.
  2. Aspek Aktivitas
    Suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifkasi data, menjadi sebuah data yang relevan, yang kemudian dianalisis dan diubah menjadi sebuah info yang sanggup dipakai untuk pengambilan keputusan. Karakteristik penting akuntansi, mencakup :
    • Pengidentifikasian, pengukuran, dan pengkomunikasian info keuangan
    • Akuntansi sebagai suatu sistem dengan input data/informasi dengan output info dan laporan keuangan
    • Informasi keuangan terkait suatu entitas
    • Informasi dikomunikasikan untuk pemakai dalam pengambilan keputusan.

Lalu apa hubungannya pengelolaan keuangan di desa dengan penggunaan Akuntansi?

Jelas ada, ada 4 pihak yang berkepentingan dengan info akuntansi tersebut. pihak-pihak yang membutuhkan dan senantiasa memakai info akuntansi, di antaranya :
  1. Pihak Internal, merupakan pihak yang berada di dalam struktur organisasi Desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala s3ki.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Yang mempunyai kiprah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa.
  3. Pemerintah, Dalam hal ini baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota mengingat bahwa anggaran Desa berasal baik dari APBN dan APBD melalui transfer, bagi hasil, dan proteksi keuangan
  4. Pihak Lainnya, Selain pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak lagi pihak yang memungkinkan untuk melihat laporan keuangan Desa, misalnya  Lembaga Swadaya Desa, RT/RW, dan sebagainya.
Prinsip akuntansi yaitu sebuah nilai-nilai yang dijadikan panutan dan dipatuhi oleh pembuat standar akuntansi. Namun, pada kenyataannya prinsip akuntansi bukan merupakan parameter wajib. Hal itu dikarenakan prinsip akuntansi pada hakikatnya mengawasi dan memperlihatkan rambu-rambu dengan ketentuan yang terang dan sudah diakui kebenarannya. Dengan mematuhi prinsip-prinsip akuntansi dalam menciptakan laporan keuangan, maka akan memudahkan pihak pembuat dan pihak eksternal untuk membaca dan membandingkan dengan laporan keuangan pemerintah Desa lainnya.

Ada beberapa prinsip akuntansi yang dipakai :

  1. Prinsip Harga Perolehan
    Prinsip ini mempunyai hukum bahwa harga perolehan dari harta (aset), kewajiban/utang, dan pendapatan dihitung dari harga perolehan sesuai dengan janji oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Harga perolehan ini bernilai objektif sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan/dibayarkan dari kas/bank.
  2. Prinsip Realisasi Pendapatan
    Prinsip ini merupakan pembahasan mengenai bagaimana mengukur dan memilih nilai dari pendapatan yang diperoleh. Pengukuran pendapatan sanggup diukur dengan penambahan harta (aset) dan berkurangnya utang atau bertambahnya jumlah kas. Pencatatan pendapatan pada pemerintah Desa pada dasarnya dilakukan pada ketika terjadinya transaksi dan sanggup dilihat berdasarkan jumlah kas yang diterima.
  3. Prinsip Objektif
    Prinsip ini merujuk pada laporan keuangan yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang ada. Jika tidak ada bukti transaksi, maka tidak ada pencatatan transaksi. Prinsip ini memerlukan pengawasan dan pengendalian pihak intern untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan untuk memanipulasi bukti transaksi dan pencatatannya.
  4. Prinsip Pengungkapan Penuh
    Dalam pembuatan laporan keuangan hendaknya mengungkapkan sebuah info penuh yang tersaji dengan baik secara kualitatif dan kuatitatif yang sanggup mensugesti pengambilan keputusan.
  5. Prinsip Konsistensi
    Dalam pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam memakai metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya. Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan sanggup dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau sebaliknya.
Silakan simak:
Format Buku Kas Pembantu Kegiatan di Desa format Excel
Unsur Apa Saja yang Menyangkut Keuangan Desa?
Ada 6 unsur mengenai pengelolaan keuangan di desa, dan ke-6 unsur ini tentunya saya kira wajib diketahui oleh bendahara desa.


  1. Aset Desa
    Merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki sebagai akhir dari insiden masa kemudian dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan sanggup diperoleh serta sanggup diukur dengan satuan uang. Aset sanggup dikelompokkan dalam :

    • Aset Lancar, yaitu aset yang dalam periode waktu tertentu (tidak lebih dari satu tahun) sanggup dicairkan menjadi uang kas atau menjadi bentuk aset lainnya.Misalnya Kas, Piutang, Persediaan.
    • Aset Tidak Lancar, yaitu aset yang mempunyai nilai hemat lebih dari satu tahun. Misalnya Investasi Permanen, Aset Tetap, Dana Cadangan, Aset Tidak Lancar Lainnya.
  2. Kewajiban Desa
    Merupakan utang yang timbul dari insiden masa kemudian yang penyelesaian-nya mengakibatkan pemikiran keluar sumber dayaekonomi yang dimiliki. Kewajiban ini bisa berupa Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Misalnya Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Pemotongan Pajak, Utang Cicilan Pinjaman, Pinjaman Jangka Panjang
  3. Kekayaan Bersih Desa
    Merupakan selisih antara aset yang dimiliki desa dengan kewajiban.yang harus dipenuhi desa hingga dengan tanggal 31 Desember suatu tahun
  4. Pendapatan Desa
    Merupakan penerimaaan yang akan menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Desa, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah Desa.
  5. Belanja Desa
    Merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah Desa.
  6. Pembiayaan Desa
    Merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak kuat pada kekayaan higienis entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran
Lalulintas keuangan di desa mewajibkan desa harus mempunyai buku bank
Lihat Contoh Buku Bank Desa
Oke, bersama-sama masih banyak lagi kalo kita berbicara duduk kasus pengelolaan keuangan di desa namun secara umum ada beberapa hal penting yang perlu diingat bahwa kucuran dana 1 milyar tersebut bukanlah uang desa semata-mata namun itu merupakan uang titipan dari rakyat untuk pembangunan desa yang lebih baik sehingga desa bisa menjadi desa sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan pada kesannya tujuan utama yaitu bisa meningkatkan ekonomi masyarakat ke arah yang lebih baik lagi.

Demikian, biar bermanfaat.
Sumber http://www.excel-id.com/