Thursday, November 8, 2018

√ Kehabisan Uang Liburan, Bule Australia Curi Barang Glamor Vila Di Bali

Seorang bule Australia bernama Liam Connor Leppin (21) harus berurusan dengan pihak Polsek Kuta, alasannya ialah tertangkap kamera melaksanakan pencurian di sebuah vila daerah ia menginap ketika liburan di Bali.


Sebelum kesudahannya ditangkap, awalnya petugas kebersihan vila berjulukan Kadek Nurawan mengaku menemukan keganjilan pada Sabtu (10/11) pagi alasannya ialah menemukan Safety Box di house keeping yang berisi sebuah handphone, iPad, sebuah powerbank, dan anting emas.


Baca juga: Kebiasaan Orang Bali yang Terbukti Bikin Turis Asing Pengen Balik Lagi


Seorang bule Australia bernama Liam Connor Leppin  √ Kehabisan Uang Liburan, Bule Australia Curi Barang Mewah Vila di Bali

Wajah bule yang tertangkap mencuri di Bali. Foto/ Fraser Coast Chronicle


Setelah kehilangan, kedua karyawan vila tersebut pribadi melaksanakan pengecekan dan ditemukan satu set speaker aktif milik vila juga turut lenyap. Jika ditotal, harga semua barang curian lebih dari Rp15 juta.


Managemen vila kemudian melaporkan ke Mapolsek Kuta, dan Tim Opsnal pun melaksanakan olah TKP. Dari hasil rekaman pengawas, terlihat terperinci bahwa pelaku pencurian merupakan Bule Australia yang menginap di salah satu kamar di vila tersebut.


Esok harinya, pelaku pribadi dibekuk sekitar pukul 11.00 WITA.


“Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang yang dicuri ibarat iPad Apple dan speaker aktif,” kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah dikala dikonfirmasi terkait penangkapan wisatawan asing pada Selasa (20/11).


Diketahui, turis asal Melbourne Australia tersebut nekat melaksanakan pencurian barang di vila alasannya ialah kehabisan uang ketika liburan ke Bali. Hal tersebut dikatakan oleh pelaku dikala diperiksa penyidik.


Baca juga: Kata Bule Amerika Serikat Tentang Kuliner Ekstrem Indonesia


“Dari keterangannya ibarat itu, ia kehabisan uang dikala liburan sehingga nekat mencuri. Tersangka sendiri mengaku sudah satu ahad lebih berada di Bali untuk liburan,” terperinci Kapolsek Teuku Ricki.


Karena perbuatannya, sekarang pelaku terancam eksekusi 5 tahun penjara dengan pasal 362 wacana pencurian.



Sumber https://phinemo.com