Nama Peserta : KUSMIARSEH, M.Pd.I
NUPTK : 1042766666300013
Nomor Peserta : 1042766666300013
Bidang Studi Sertifikasi: Sejarah Kebudayaan Islam
Sekolah Asal : MAS Annuriyyah Rambipuji Jember
TUGAS AKHIR MODUL 2
1. Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh!
2. Menghadapi masa 21 ini keterampilan berguru apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
3. Buatlah rancangan taktik pengembangan guru berkelanjutan!
B. PEMBAHASAN
1. Kompetensi Guru
Rumusan kompetensi guru khususnya yang dikembangkan di Indonesia telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1); Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 ihwal kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlau secara nasional. Kualifikasi akademik guru yaitu S1/D4 yang diperoleh dari jadwal studi yang terakriditasi dengan mempunyai penguasaan empat kompetensi; pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman akseptor didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan hingga mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogik meliputi:
- Menguasai karakteristik akseptor didik mulai dari aspek fisik, moral, social, kultural, emosional dan intelektual
- Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang yang pengembangan diampu
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
- Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
- Menfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali kompetensi yang dimiliki
- Berkomunikasi secara efektik, empatik dan santun dengan akseptor didik
- Menyelenggarakan penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran
- Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, cendekia dan berwibawa menjadi teladan bagi akseptor didik dan berakhlak mulia. Kompetensi inti kepribadian diantaranya meliputi;
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat
- Menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, cendekia dan berwibawa
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa banggan menjadi guru dan percaya diri
- Menjunjung tinggi arahan etik profesi guru
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi social berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bab dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang renta siswa dan masyarakat sekitar. Kompetensi social ini mempunyai subkompetensi dengan indicator sebagai berikut:
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif alasannya ialah pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang renta siswa dan masyarakat
- Beradaptasi di kawasan bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman budaya
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri atau profesi lain secara verbal dan goresan pena atau dalam bentuk lain
d. Kompetensi Profesional
Komptensi Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan subtansi isi bahan pembelajaran dan subtansi keilmuan yang menaungi bahan dalam kurikulum serta menambah wawasan kurikulum. Adapun sub komptensi professional sebagai berikut:
- Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan
- Menguasai Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
- Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif
- Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri
2. Keterampilan Belajar Guru dan Siswa Dalam Menghadapi Abad 21
Pembelajaran masa 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi warta dan komunikasi serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered). Karena itu, dalam mengelola pembelajaran masa 21 ini diharapkan keterampilan berguru bagi guru maupun siswa.
Keterampilan berguru guru dan siswa dalam menghadapi masa 21 meliputi 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan HOTSS (Higher order Thingking Skill). Keterampilan berguru masa 21 yang meliputi 4C dan HOTSS merupakan sarana meraih kesuksesan khususnya di masa 21, dimana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.
Keterampilan berguru masa 21, meliputi 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation), sanggup dirumuskan menjadi kunci pembelajaran sebagai berikut;
1) Critical Thingking Skill (Problem dan Projek)
Critical Thingking skill (keterampilan berpikir kritis) merupakan konsep dlam pembelajaran, bagaimana pembelajar mendapatkan warta dengan memakai filter untuk menyaring apakah warta yang diterima benar atau tidak. Informasi yang ada ditelaah secara akademis, tida asal telan mentah.
2) Communication (Discovery+kemampuan bahasa+IT)
Komunikasi merupakan alat utama dalam berinteraksi. Konsep pembelajaran di era modern menuntut komunikasi aktif antara akseptor didik dengan guru, akseptor didik dengan akseptor didik lainnya dan akseptor didik dengan lingkungan pembelajaran. Selama pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator dituntut untuk menawarkan motivasi kepada akseptor didik supaya aktif berkomunikasi dengan semua unsur dalam pembelajaran.
3) Collaborative (Work in Group)
Kolaboratif atau kerjasama merupakan konsep social dalam pembelajaran. Manusia sebagai makhluk social tentunya membutuhkan santunan dari orang lain. Dengan kerjasama ini diharapkan bisa dipertemukan banyak sekali kelebihan yang dimilki masing-masing akseptor didik. Seorang guru supaya bisa menawarkan variasi mmodel kerja sama dituntut untuk menguasai bermacam-macam model dan taktik pembelajaran.
4) Creativity (Produk)
Baik akseptor didik maupun guru dituntut untuk tampil secara kreatif. Kreativitas mendorong pembelajaran berjalan secara variatif. Pembelajaran dengan penuh variasi menjadi tida monoyon dan tidak membosankan. Penerapan bermacam-macam model dan taktik pembelajaran mendorong guru melaksanakan banyak sekali improvisasi dalam pembelajaran. Penggunaan banyak sekali media dan alat pembelajaran menjadi embel-embel dalam proses pembelajaran yang kreatif (Gunawan dan Darmani, 2018: 58).
Penguasaan Keterampilan berguru guru dan siswa yang meliputi 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan HOTSS (Higher order Thingking Skill) sangat penting dalam mengahadapi masa 21. 4C ialah sejenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekedar penguasaan hardskill. Sedangkan HOTSS (Higher order Thingking Skill) ialah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Sejalan dengan itu ranah HOTSS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen-elemen dari sebuah konteks tertentu.
3. Rancangan Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan
Pengembangan guru berkelanjutan seyogyanya mempunyai serangkaian kegiatan reflektif untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru dalam hal ini mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. Pengembangan guru secara berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pembinaan dasar yang mereka terima. Dalam membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan diharapkan tindakan reflektif, seperti;
- melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,
- memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan,
- melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan,
- mengikuti kemajuan zaman dengan berguru dari banyak sekali sumber.
Pada pelaksanaannya, sekolah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan guru di sekolah sanggup dilakukan melalui:
1) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual
2) Observasi kolega
3) Perencanaan dan penilaian kolaboratif
4) Evaluasi diri sendiri
Sementara itu di luar sekolah, guru dapat
1) membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain,
2) menghadiri konferensi-konferensi,
3) menjalani pembinaan bersama dengan sekolah-sekolah lain,
4) mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi seorang hebat mata pelajaran menyerupai lembaga diskusi KKG atau MGMP.
Selain pengembangan guru berkelanjutan, dalam meningkatkan profesionalisme secara berkelanjutan sanggup melalui pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB).
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan ihwal komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
a. Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan PKB dalam pengembangan diri sanggup dilakukan melalui dua cara yaitu :
1) Diklat fungsional berupa kegiatan pendidikan atau latihanyang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya; Mengikuti diklat pengembangan media di lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
2) Kegiatan kolektif ialah kegiatan bersama dalam lembaga ilmiah untuk mencapai standar kompetensi atau di atas standar kompetensi yang ditetapkan. Misalnya; pertemuan kelompok kerja guru (KKG), Musyawaroh guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas dan sebagainya.
3) Penilaian tindakan kelas (PTK) juga merupakan upaya pengembangan diri alasannya ialah PTK bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme guru.
b. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kkontribusi guru dalam peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan secara umum. Publikasi karya ilmiah sanggup berupa karya tulis ilmiah yang disampaikan dalam presentasi karya ilmiah, menjadi nara sumber, dan publikasi hasil penelitian dan gagasan inovatif. Karya tulis ilmia merupakan hasil pekerjaan yang dilakukan secara ilmiah menurut kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku (Darmani dan Gunawan, 2018:2). Publikasi ilmiah meliputi karya:
- laporan hasil penelitian di bidang pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk: Buku ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal yang terakriditasi (Nasional, Provinsi atau Kabupaten/kota) atau diseminarkan atau disimpan di perpustakaan.
- Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat dalam jurnaltingkat nasional yang terakriditasi maupun tidak terakriditasi tingkat provinsi maupun local
- Publikasi buku teks pelaran, pengayaan, dan/atau pedoman guru. Publikasi ini meliputi pembuatan buku pelajaran bertingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP atau dicetak oleh penerbit ber ISBN atau dicetak penerbit belum ber ISBN.
- Modul diklat pembelajaran per semester yang dipakai di tingkat provinsi dengan pengakuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau sekolah/madrasah setempat.
- Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit ber ISBN dan/tid ber ISBN ; Hasil karya terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya; buku pedoman guru
c. Karya Inovatif
Karya inovatif bisa merupakan inovasi baru, hasil pengembangan atau modifikasi sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatis ini mencakup:
1) Penemuan teknologi sempurna guna kategori kompleks dan/atau sederhana
2) Penemuan/penciptaan atau pengembanagan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana
3) Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikumkategori komplek dan/atau sederhana
4) Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Di bawah ini merupakan pola format rancangan strategis pengembangan guru berkelanjutan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sumber Refrensi:
- Darmani dan Gunawan. 2018. Membuat Karya Tulis Ilmiah Praktis dan Menyenangkan. Sidoarjo : Lizamia Learning center
- Gunawan dan Darmani. 2018. Mengajar di Zaman Now. Ponorogo: Wade Group
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 ihwal kualifikasi akademik dan kompetensi guru
- Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan ihwal komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen
- https://lms2.ppgdaljab.spada.ristekdikti.go.id/course/view.php?id=28#section-6;Modul Pembelajaran 2 ihwal Pengembangan Karir Profesi Guru
- aciknadzirah.blogspot.com/search?q=rancangan-strategi-pengembangan-guru