Saturday, November 17, 2018

√ Pembukaan Cpns Gelombag Ii, 61 Instansi Untuk Ditempatkan Di Seluruh Indonesia

Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) yaitu pegawai yang gres lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan honor 100%.
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan honor 100% sehabis mendapatkan SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 perihal pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun sanggup diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sehabis memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan. (Wikipedia)

Berkaitan dengan CPNS, banyak diantara kita yang sangat mengidam-idamkan untuk diterima menjadi cpns dan menjadi abdi negara, melayani masyarakat, dan tentu dengan memperoleh honor yang cukup serta menerima jaminan dari negara hingga penghujung usia bahkan hingga bawah umur kita hingga usia 25 tahun (Masih Belajar/Mahasiswa).

Bergembiralah pada tahun 2017 ini dibuka 2 gelombang cpns yaitu pada bulan agustus dan September.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, menyerupai beberapa dokumen. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan supaya menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi. “Pelamar sanggup menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah ketika mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, dibutuhkan pelamar benar-benar teliti dalam menentukan jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya sanggup mendaftar pada satu instansi dan menentukan satu jabatan. Jangan hingga salah memilih. Karena pelamar tidak sanggup mengubah pilihan jikalau sudah mendaftar.

Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan memakai akun SSCN yang telah dibentuk sebelumnya.

Berikut Link 61 Instansi Pemerintah yang membuka Lowongan CPNS 2017, Silahkan Klik di sini.

Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com