Tuesday, November 13, 2018

√ Peraturan Seragam Gres Bagi Pns Mulai Tanggal 8 Februari 2016


JAKARTA,BB – Apakah anda pegawai negeri sipil (PNS)?. Jika iya maka siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari 2016.

Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 perihal Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan gres itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih dan Kamis – Jumat memakai batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran sampai disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 perihal peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2). Widodo menerangkan, kebijakan hukuman untuk menyekolahkan para PNS atau kepala tempat yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 perihal aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, bekerjsama Permendagri ini sudah berlaku semenjak Senin (1/2) kemarin, tapi alasannya belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kesudahannya gres diterapkan senin depan.

“Untuk nomor Permendagrinya gres di kasih kemarin Senin. Makara hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia. (Kemendagri/Foto jombangkab.go.id)

Sumber http://www.pgrionline.com