106.038 PNS dapat saja dipecat alasannya yaitu belum melaksanakan pendaftaran PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS). Demikian informasi yang tercantum di situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ancaman pemecatan dapat terjadi untuk PNS yang tidak punya alasan rasional atas keterlambatannya mengurus PUPNS.
Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat yang diwawancarai oleh tim HUMAS BKN menyebutkan pihaknya ketika ini tengah menyelesaikan pengolahan data nama-nama PNS yang belum melaksanakan pendaftaran ulang. Menurutnya, nama-nama terseut akan dikirimkan ke instansi PNS yang bersangkutan. Dengan demikian, akan terungkap alasan di balik sang PNS belum melaksanakan registrasi.
Jika terbukti alasan keterlambatan ikut PUPNS tidak rasional atau sang pegawai sengaja mengabaikan PUPNS, BKN akan meminta instansi terkait menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS. Sebelumnya, para pegawai negeri diberi batas waktu sampai 31 Desember 2015 untuk melaksanakan pendaftaran ulang.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan bahwa PUPNS ketika ini sudah ditutup. BKN belum mengeluarkan kebijakan gres wacana perpanjangan PUPNS. Disebutkan, “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melaksanakan pendaftaran dan updating data. Informasi itu akan menjadi pola perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang niscaya ketika ini laman PUPNS telah kami tutup.”
Sidik Kadarusman menyebutkan, dari total PNS sebanyak 4.556.765 orang, sudah 4.450.727 pegawai yang melaksanakan pendaftaran PUPNS. Tidak semua yang mendaftar ulang berhasil, ada 692PNS yang tertolak. Hal ini umumnya terjadi pada pegawai yang mengalami mutasi. Data kepindahan mereka belum sinkron dengan data yang ada di database BKN.
Sumber http://www.pgrionline.com