Thursday, December 13, 2018

√ Persyaratan Lengkap Mengikuti Aktivitas Sertifikasi Guru Melalui Ppg Tahun 2016

Persyaratan Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG – Sebetulnya wacana penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini sudah usang saya dengar. Program pelaksanaan PPG merupakan syarat utama bagi guru yang ingin di Sertifikasi semenjak tahun 2016. Namun kenyataannya masih banyak guru Sertifikasi yang prosesnya melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Walaupun demikian bagi guru yang sampai ketika ini belum mendapat giliran melakukan PLPG tidak ada salahnya mempersiapkan diri juga untuk mengikuti seleksi kegiatan terbaru Sertifikasi yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Baca Juga : Cara VerVal NRG Di SIMPATIKA Online Kemenag Guru Sertifikasi PLPG 2015-2016


Lalu apa bedanya Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)? Perlu diketahui bagi guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa kemungkinan kedepannya kegiatan Sertifikasi akan ditempuh melalui jalur PPG. Bagi setiap guru yang ingin mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekarang prosesnya berbeda pola, dimana dulu memakai PLPG dan sekarang melalui proses PPG.


Persyaratan Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG √ Persyaratan Lengkap Mengikuti Program Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2016


Yang terang penerima Sertifikasi yang ditempuh melalui jalur PPG pelaksanaannya ialah akan mengikuti pendidikan kuliah selama 1 tahun tidak 9 hari lagi. Pelaksanaan kuliah TPG ini diselenggarakan layaknya proses kompetensi akademik ibarat seorang mahasiswa.


Baca Juga : Inilah Download NRG Kemenag Lulusan Guru Sertifikasi 2015 Seluruh Indonesia


Selain peraturan harus TPG bukan PLPG kemudian Sertifikasi guru semenjak tahun 2016 akan mengalami beberapa perubahan. Kabarnya proses Sertifikasi guru akan lebih diperketat lagi daripada Sertifikasi guru tahun sebelumnya. Tahun 2016 juga akan mengalami perubahan prosedur ihwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Baca Juga : Download Modul PLPG Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag 2015 Semua Mapel


Lalu Apa Saja Persyaratan Mengikuti Program Sertifikasi Guru Melalui PPG?


Sebetulnya persyaratan untuk mengikuti kegiatan Sertifikasi guru tahun 2016 yang diselenggarakan melalui PPG tidak banyak berubah dari persyaratan Sertifikasi guru pada tahun 2015. Peraturan gres yang menonjol ialah bahwa setiap guru yang sampai sekarang belum melakukan Sertifikasi semenjak tanggal 1 Januari 2006 maka pembiayaannya ditanggung guru bersangkutan.


Berikut ialah beberapa persyaratan utama untuk mengikuti kegiatan Sertifikasi guru melalui kegiatan Pelatihan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun :



  1. Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ini ialah syarat mutlak jika guru yang disertifikasi harus sudah mempunyai NUPTK dan tidak dapat dengan memakai PegID;

  2. Khusus bagi guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik serta masih aktif mengajar di Sekolah yang bersangkutan. Untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama atau guru yang mengajar di Madrasah ibarat RA, MI, MTs, MA/MAK maka kegiatan PPG akan diselenggarakan oleh Kemenag;

  3. Sudah menjadi guru yang aktif di Sekolah/Madrasah baik PNS atau Non-PNS semenjak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen diterbitkan. Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005. Kemungkinan besar bagi setiap guru yang disahkan sesudah diterbitkan Undang-Undang tersebut maka akan menempuh kegiatan Sertifikasi melalui jalur PPG;

  4. Memiliki Surat Keputusan (SK) ihwal status guru yang bersangkutan dan bagi guru Non-PNS SK ditandatangani oleh Kepala Daerah atau atas namanya ibarat Gubernur, Walikota, atau Bupati. Sedangkan bagi sekolah swasta atau Madrasah di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) SK diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan. Lihat Download Contoh SK Guru Tetap Yayasan Madrasah Format Doc sebagai contoh;

  5. Pendidikan guru yang bersangkutan harus lulusan S1/DIV dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi atau mempunyai izin penyelenggaraan;

  6. Diperbolehkan mengikuti kegiatan Sertifikasi walaupun bukan lulusan S1/DIV asalkan usianya diatas 50 tahun. Kemudian guru tersebut harus mempunyai masa kerja diatas 20 tahun atau setara dengan guru golongan IV/a;

  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 depan belum memasuki usia 60 tahun;

  8. Guru yang berangkutan harus sehat jasmani dan rohani bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dari Dokter;


Baca Juga : Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru Madrasah (Kemenag) 2015


Ok mungkin hanya itu saja pembahasan ihwal Persyaratan Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2016. Semoga artikel ini ada keuntungannya khusus bagi guru Kemendikbud dan Kemenag yang sedang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti kegiatan Sertifikasi. Sampai bertemu lagi di artikel keren lainnya dan salam sukses.



Sumber https://info-menarik.net