Proses penerbitan ISBN memerlukan waktu maksimal lima hari kerja. Hari kerja yang dimaksud mengikuti hari kerja yang ada di Perpusnas. Perpusnas menerapkan sistem lima hari kerja. Hari kerja Perpusnas berawal dari hari Senin hingga Jumat.
Berdasarkan pengalaman, penerbit yang mengajukan permohonan ISBN hari Senin maka ISBN akan terbit maksimal hari Selasa ahad depan. Portal ISBN Perpusnas sesungguhnya telah mengatur sistem penerbitan ISBN ini dengan sangat bagus. Portal ini menawarkan tanggal kapan penerbit mengajukan permohonan ISBN ini.
ISBN sanggup juga terbit lebih usang dari yang ditetapkan. Biasanya disebabkan lantaran hambatan teknis pada sistem. Selain itu tidak perlu khawatir lantaran sistem menerbitkan ISBN sesuai dengan daftar antrian yang telah terindeks pada portal ISBN Perpusnas.
Perlu juga diketahui bahwa Perpusnas menerapkan ketentuan bahwa penerbit hanya berhak mengajukan ISBN maksimal 10 judul per hari. Bila penerbit mempunyai buku yang dimintakan ISBN lebih dari 10, maka sisa kelebihan 1o itu sanggup dimintakan di hari berikutnya. Pembatasan judul buku yang dimintakan ISBN ini juga menjadi penyebab kenapa pemerolehan ISBN lebih usang dari yang diharapkan.