Saturday, January 5, 2019

√ Formulir 1721 Abad Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Format Excel

 Format Excel dipakai untuk melaporkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan Pasal  √ Formulir 1721 Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Atau Pasal 26 Format Excel
Formulir 1721 Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Atau Pasal 26 Format Excel dipakai untuk melaporkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, memberikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
  4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sesudah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling usang 20 (dua puluh) hari sesudah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
  5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan sesudah tanggal jatuh tempo dikenakan hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari ketika jatuh tempo pembayaran hingga dengan tanggal pembayaran dan bab dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan sesudah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan hukuman manajemen berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 

Formulir 1721-I

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, memberikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
  4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sesudah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling usang 20 (dua puluh) hari sesudah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
  5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan sesudah tanggal jatuh tempo dikenakan hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari ketika jatuh tempo pembayaran hingga dengan tanggal pembayaran dan bab dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan sesudah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan hukuman manajemen berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Formulir 1721-II



Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada ketika ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang gres mempunyai NPWP.
A.    Pegawai Tetap yang keluar
Kolom 1   :  diisi nomor urut
Kolom 2   :  diisi NPWP
Kolom 3   :  diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4   :  diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5   :  diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
B.    Pegawai Tetap yang masuk
Kolom 1   :  diisi nomor urut
Kolom 2   :  diisi NPWP
Kolom 3   :  diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4   :  diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
§ TK  :  Tidak Kawin
§ K    :  Kawin
§ K/I  :  Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
§ PH  :  Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
§ HB :  Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5   :  diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.
C.    Pegawai yang gres mempunyai NPWP
Kolom 1   :  diisi nomor urut
Kolom 2   :  diisi NPWP
Kolom 3   :  diisi tanggal terdaftar
Kolom 4   :  diisi nama Wajib Pajak



Formulir 1721-T

Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada ketika pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk memberikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk memberikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
Kolom 1    :  diisi nomor urut
Kolom 2    :  diisi NPWP
Kolom 3    :  diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4    :  diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
  • TK    :  Tidak Kawin
  • K    :  Kawin
  • K/I    :  Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
  • PH    :  Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
  • HB     :  Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5    :  diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

Langsung saja berikut link Download  Formulir 1721 Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Atau Pasal 26 Format Excel

Download  Formulir 1721 Format Excel



























Download Formulir SSP Format Excel
Sumber http://www.excel-id.com/