![]() |
Berkas sedang diperiksa oleh Bapak Dikdo Harimawanto, Dosen PPG UAD |
Saya sebagai akseptor PPG dalam jabatan diwajibkan untuk mengikuti acara lapor diri. Lapor diri ini dilakukan oleh semua akseptor yang telah dinyatakan lulus dari pembelajaran contoh dalam jaringan (daring) selama 5 bulan. Sehingga untuk mencapai tahap ini diharapkan waktu yang sangat panjang. Selain itu ada perjuangan keras dan besar supaya semua kiprah dalam pembelajaran daring sanggup terselesaikan.
Pada acara lapor diri ini akseptor diminta untuk membawa beberapa berkas. Berkas yang macamnya ada banyak ini salah satunya dipakai sebagai syarat pendaftaran sebagai mahasiswa PPG Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Kegiatan lapor diri ini menurutku lebih ibarat pendaftaran mahasiswa baru.
![]() |
Penulis bersama beberapa akseptor PPG Dalam Jabatan saat lapor diri |
Adapun berkas yang harus dibawa dalam acara lapor diri ini yakni sebagai berikut:
1. Lembar A1 dan Pakta Integritas
Lembar A1 dan Pakta Integritas yakni dokumen yang did0wnl0ad dari sergur.id setelah akseptor dinyatakan lulus pretes PPG. Lembar A1 dan Pakta Integritas yang dikumpulkan yakni dokumen orisinil dari sergur.id
2. Biodata Mahasiswa
Biodata mahasiswa berisi isu seputar diri akseptor PPG. Tiap Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) mempunyai format yang berbeda-beda. Namun isinya sama seputar diri akseptor PPG.
3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah
Format surat izin ini telah dipersiapkan oleh LPTK. Yang isinya biodata singkat kepala sekolah dan guru yang diberikan izin mengikuti PPG. Format surat izin ini ditandatangani kepala sekolah di atas materai Rp 6.000
4. Surat Pernyataan Tata Tertib dan Bebas Narkoba
Surat pernyataan yang formatnya berasal dari LPTK ini ditandatangani oleh akseptor PPG di atas materai Rp 6.000. Surat pernyataan ini berisi kesiapan untuk menaati tata tertib selama menjadi mahasiswa PPG dan tidak diperbolehkan mengkonsumsi narkoba.
5. Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy kartu keluarga tidak perlu dilegalisir. Cukup apa adanya.
6. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir
Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S-1 wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang. Diusahakan legalisir baru. Mengingat stempel perguruan tinggi tinggi banyak yang ganti seiring berubahnya kementerian yang membawahi pendidikan tinggi. Selain itu akseptor juga harus jeli apabila ada perubahan nama pejabat fakultas tempatnya kuliah dulu.
7. Fotocopy Akte Kelahiran
Fotocopy akte kelahiran juga tidak memerlukan legalisir. Penulis beropini bahwa akte ini dipakai untuk memastikan kebenaran data nama akseptor dan ibu.
8. Pas Foto
Pas foto yang harus dipersiapkan berukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4. Pas foto ukuran 4x6 sejumlah 2 lembar. Sedangkan pasfoto ukuran 3x4 sejumlah 3 lembar. Dimana salah satu foto 3x4 akan dipakai untuk kartu tanda mahasiswa.
Inilah berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk lapor diri akseptor PPG Dalam Jabatan. Setelah semua berkas diperiksa, akseptor akan memperoleh form bukti pengumpulan berkas dari verifikator. Format dan ketentuan berkas mungkin saja berbeda antara satu LPTK dengan LPTK yang lain. Namun pemberkasan di atas mengacu pada ketentuan lapor diri PPG Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
![]() |
Suasana lapor diri mahasiswa PPG UAD |