![]() |
Orientasi Akademik PPG Dalam Jabatan UAD |
Pembiayaan PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah menawarkan kucuran dana sejumlah Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dana ini dialokasikan hanya untuk proses pendidikan PPG Dalam Jabatan. Sehingga pemerintah tidak menanggung biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi penerima selama PPG Dalam Jabatan.
Dana untuk membiayai PPG Dalam Jabatan ini ditransfer eksklusif ke rekening penerima PPG Dalam Jabatan. Sehingga setiap penerima harus mempunyai rekening bank. Mekanisme ini berbeda dengan penerima PPG Pra Jabatan yang dana pendidikannya eksklusif ditransfer ke rekening LPTK.
Kebanyakan LPTK memilih rekening bank bagi penerima PPG Dalam Jabatan. Hal ini diterapkan untuk memudahkan pemindah bukuan biaya pendidikan dari penerima ke rekening LPTK. Karena bagaimanapun juga LPTK membutuhkan dana ini untuk pelaksanaan PPG.
Peserta PPG UAD memakai rekening BNI. Karena UAD memakai jasa BNI sebagai kawan pembayaran. Peserta juga dimudahkan alasannya yaitu tidak perlu mentransfer dana pendidikan ini secara manual. UAD telah menyiapkan surat kuasa autodebet. Sehingga dana pendidikan yang masuk ke rekening penerima secara otomatis dipindahbukukan ke rekening UAD. Alhamdulillah, penerima dimudahkan.
Jogjakarta, Sabtu, 29 September 2018