Sunday, June 2, 2019

√ Pelampiasan Hasrat Me Time Ibu: Dari Emosional Ke Rasional





Pagi ini secara tidak sengaja penulis melihat sebuah postingan infografis. Yang isinya berkaitan dengan tema Risiko Jika Ibu Tidak Punya “Me Time”. Rangkaian infografis tersebut terdiri dari 5 gambar termasuk 1 judul besar. Adapun isi infografis tersebut ialah (1) Menyimpan depresi, ibu tidak bisa menyalurkan harapan sehingga gampang stres dan depresi; (2) Melampiaskan Kemarahan pada Anak, Stres dan depresi menciptakan kerap melampiaskan amarah pada anak; (3) Sering bertengkar dengan suami, ada rasa tidak puas dalam diri ibu sehingga kerap kali dilampiaskan kepada suami; (4) Jadi? Ibu tetap perlu “me time”, shooping, merawat diri dan berjalan-jalan sejenak bisa membantu ibu mengurangi stres!


Risiko sering kita dengar di kehidupan sehari-hari. Kata risiko sering dirangkai dengan hal-hal yang berpotensi jelek namun sanggup dicegah dengan tindakan-tindakan tertentu. Misal, di kawasan pegunungan sering ada himbauan terkait risiko tanah longsor. Risiko tanah longsor ini biasa diiringi dengan himbauan pencegahan berupa reboisasi, menciptakan terasering dan lain sebagainya.


Rangkaian infografis ini memang berisi “bahaya” yang bisa terjadi saat ibu tidak punya waktu untuk dirinya sendiri. Yang lalu di selesai infografis ini dideskripsikan bahwa “me time” seorang ibu berupa acara “shooping, merawat diri dan berjalan-jalan”. Saya merasa kasihan jika ada seorang ibu yang menagih suaminya kegiatan-kegiatan tersebut. Padahal acara tersebut identik dengan pengeluaran golongan keluarga penghasilan menengah ke atas.


Sehingga dirasa perlu untuk merumuskan langkah-langkah mudah semoga ibu sanggup rehat sejenak tanpa merugikan anak atau anggota keluarga yang lain. Bentuk tindakan yang merugikan anak yang terpampang terang di infografis ini berupa pelampiasan kemarahan pada anak. Bentuk pelampiasan ibarat ini juga berisiko. Dan risiko pelampiasan amarah yang tidak sempurna lebih berbahaya daripada sekedar risiko tidak punya me time. Secara sederhana, pelampiasan amarah menjadikan dua pihak rugi, yaitu anak dan ibu itu sendiri.


Adapun rumusan mudah apabila ibu memang benar-benar ingin “me time” dengan melaksanakan acara sendiri tanpa mau diganggu adalah:
1. Titipkan anakmu ke suami
2. Apabila suami sibuk bekerja, titipkan anak ke orang tua
3. Namun apabila orang renta menolak, antar anak ke tempat penitipan anak
4. Bila tidak punya biaya membayar jasa tempat penitipan anak, ajak anak ke panti asuhan.

Langkah-langkah di atas juga beresiko, namun lebih baik, daripada anak dijadikan sebagai tempat pelampiasan sikap-sikap yang tidak perlu bahkan cenderung negatif. Bahkan nada bunyi membentak pun sangat perlu dihindarkan dari ruang telinga anak.


Rumusan mudah berupa penitipan anak ke pihak lain yang dapat dipercaya lebih baik bagi anak daripada dijadikan pelampiasan. Karena berdasarkan kajian psikologi perkembangan, terutama di belahan yang membahas kebutuhan anak usia dini, maka akan ditemukan konsep yang berjulukan KELEKATAN atau ATTACHMENT.


Kelekatan ini sangat diharapkan oleh anak sebab anak butuh pemenuhan kebutuhan fisik dan psikologisnya. Kelekatan yang terpenuhi dengan baik berdampak pada anak akan mempunyai rasa percaya diri dalam mengeksplorasi lingkungannya, tidak gampang merasa khawatir di lingkungan gres dan juga mempunyai kemampuan penyesuaian yang baik (Hardiyanti, 2017).


Kelekatan ini harus dipertahankan. Dan sebagai tindak lanjut dari “me time” ibu tadi, kelekatan tidak harus diperoleh dari ibunya. Bisa juga diberikan oleh pihak lain yang mengasuhnya. Sehingga sekali lagi, menitipkan anak lebih bijak daripada anak dijadikan pelampiasan perilaku negatif.



Setelah dititipkan, silahkan lampiaskan “me time” itu. Namun tanyakan pada hati nurani ibu saat me time dengan meninggalkan anaknya. Apakah ada rasa rindu kepada anakmu. Apabila tidak ada rasa rindu, ...... (mohon pembaca mengisi titik-titik ini sendiri)


Rekomendasi materi bacaan selain infografis di atas:
HARDIYANTI, Dwi. PROSES PEMBENTUKAN KELEKATAN PADA BAYI. PAWIYATAN, [S.l.], v. 24, n. 2, p. 63-68, dec. 2017. Available at: <http://e-journal.ikip-veteran(dot)ac(dot)id/index.php/pawiyatan/article/view/560>. Date accessed: 17 jan. 2018.




Sumber http://rahmahuda.blogspot.com