Monday, June 3, 2019

√ Persyaratan Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018 (Deadline 2 Februari 2018)

Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya. Setelah para akseptor pre-test PPG mengetahui lulus atau tidaknya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat yang berisi persyaratan akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Berikut syarat bagi guru yang lulus pretes untuk pemberkasan menjadi akseptor PPG tahun 2018 sesuai dengan surat bernomor 01137/B.B4/GT/2018.

A. Persyaratan peserta
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki NUPTK.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi.
5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY adalah SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format di bawah ini.
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi akseptor yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.




Sumber http://rahmahuda.blogspot.com