Sunday, June 9, 2019

√ Prof. Noeng Muhadjir: Hukum-Hukum Keteraturan

Hukum-Hukum Keteraturan

Teori yakni pernyataan yang berisi kesimpulan perihal adanya keteraturan substantif.

Prof. Noeng Muhadjir membedakan 3 keteraturan, yaitu keteraturan alam, keteraturan kehidupan sosial manusia, dan keteraturan rekayasa teknologi.

1. Hukum Keteraturan Alam
Ilmu pengetahuan alam biasa disebut hard science alasannya segala proses alam yang berupa benda anorganik hingga organik dan korelasi satu dengan lainnya sanggup di eksplanasikan dan diprediksikan relatif tepat. Relatif mempunyai dua makna. Pertama kalau teori yang dipakai untuk eksplanasi dan memprediksi sudah sangat baik. Kedua apabila variabel yang ikut berperan lebih terpantau.

2. Hukum Keteraturan Hidup Manusia
Apakah nasib-nasib mereka itu takdir? Konsep takdir telah banyak diartikan keliru. Alam semesta memang mengikuti takdir Allah. Sedangkan kehidupan insan bukan mengikuti takdir Allah, melainkan mengikuti sunnatullah. Mengikuti aturan yang sifatnya indetermine.

3. Hukum Keteraturan Rekayasa Teknologi
Produk teknologi merupakan produk kombinasi antara pemahaman ilmuwan perihal keteraturan esensial yang determinate dengan upaya rekayasa kreatif insan mengikuti aturan keteraturan sunnatullah.


Sumber http://rahmahuda.blogspot.com