Showing posts with label NISN. Show all posts
Showing posts with label NISN. Show all posts

Thursday, October 18, 2018

√ Mengenal Nisn Serta Fungsi Dan Kegunaan


NISN menjadi pembicaraan di media online akhir-akhir ini. Apa itu NISN ? Kepanjangan NISN ialah Nomor Induk Siswa Nasional.

Sebenarnya NISN seolah-olah KTP. Kedua kartu ini sama-sama mempunyai nomor yang dapat digunakan sebagai identitas diri. Nomor NISN dibentuk unik sehingga hanya dapat digunakan oleh satu orang saja.

NISN berlaku seumur hidup hanya bagi satu orang siswa mulai dari siswa sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Tidak hanya digunakan untuk sekolah dasar dan menengah, Nomor induk ini juga dapat digunakan dikala ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Lalu apa pentingnya NISN ? tentu saja penting alasannya dengan nomor induk ini data siswa dapat didata dengan rapi. Dengan kata lain NISN ialah sistem pendataan siswa skala nasional.

Simak 3 laba dari mempunyai NSIN :
  1. NISN berlaku seumur Hidup. Memiliki nomor Induk dapat digunakan untuk semua jenjang pendidikan tanpa harus menciptakan NISN lagi.
  2. Riwayat data siswa terekam dengan baik. Memiliki NSIN penting alasannya perkembangan siswa selama menempuh pendidikan di SD dan Sekolah Menengah Pertama tercatat dan gampang dilakukan pemantauan.
  3. Berguna untuk siswa pendidikan non formal. Memiliki NISN memudahkan siswa non formal melanjutkan ke pendidikan formal di perguruan tinggi tinggi.
Lebih lanjut mengenai pendidikan non formal, Ketua Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) DIY, Ir Kusnanto MM, menyampaikan bahwa NISN sangatlah dibutuhkan.

Karena berlaku seumur hidup, berdasarkan Kusnanto, siswa yang menempuh pendidikan non formal tidak akan kesulitan mendaftar ke perguruan tinggi tinggi.

“NISN ini sangat diharapkan siswa siswi dari pendidikan non formal dikala akan pindah ke jalur pendidikan formal,” katanya kepada salah satu media online nasional, Senin (29/2/2016).


Untuk mengecek data kesiswaan NISN secara online, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ‘kemendikbud’ menyediakan akomodasi melalui website yang dapat dilihat di sini nisn.data.kemdikbud.go.id.

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 22, 2018

√ Cara Cek Nisn Terbaru 2016

pWtdBLUjhzQQQTtZNBJVSEUtYusdpLVDjLoJEIYCcRIahcJRHIgjACimWosVYWSVE √ Cara Cek NISN Terbaru 2016 
Bapak/Ibu Operator sekolah dan Bapak/ Ibu Guru. Untuk Cek NISN bapak ibu dapat klik link di bawah ini. Pastikan NISN Peserta Didik anda terdaftar Semua, jika belum terdaftar coba pahami cara mendapat NISN siswa terbaru atau cara merubah NISN Terbaru 2016


Klik disini untuk >>Cek NISN Peserta dididk Sekarang<<
Klik disini untuk >>Cara mengajukan NISN Peserta dididk Sekarang<<
Klik disini untuk >>Cara merubah NISN Peserta dididk Sekarang<<


Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com

Friday, December 8, 2017

√ Nisn Akan Diganti Dengan Nomor Induk Kependudukan (Nik) Di Tahun Aliran 2019/2020


Mulai tahun anutan 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya ialah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita dapat memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat pertolongan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud ketika memperlihatkan keterangan pers sehabis pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini ialah teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang renta tidak perlu tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan pertolongan pegawanegeri Kemendagri itu justru sekolah gotong royong dengan pegawanegeri desa dan pegawanegeri kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan aktivitas wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.
Ia menuturkan, sehabis dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya beliau putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) dapat memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, dapat dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah dapat memastikan wajib berguru 12 tahun dapat dicapai sebab anak usia sekolah dapat dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari akad kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo perihal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. 

sumber : www.kemdikbud.go.id

Sumber http://www.pgrionline.com