Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts

Saturday, July 20, 2019

√ Kegiatan Pra Semester Genap 2010/2011

 jadwal acara akademik pra semester genap  √ Agenda Pra Semester Genap 2010/2011
Agenda Pra Semester Genap 2010/2011

Semarang, akademik.unnes.ac.id. Berikut ini yaitu rangkuman
jadwal acara akademik pra semester genap 2010/2011:
- Penawaran mata kuliah semester genap 10/11 oleh Prodi pada
tanggal 19 sd 31 Desember 2010
- Pemesanan mata kuliah dan konsultasi ke dosen wali oleh
mahasiswa pada 3 sd 14 Januari 2011
- Yudisium semester Gasal 2010/2011 pada tanggal 21 Januari 2011
- Penjadwalan MKU/MKDK pada 15 sd 20 Januari 2011, sedangkan
penjadwalan oleh Prodi pada: 21 sd 29 Januari 2011
- Registrasi administratif (Pembayaran SPP dll) pada 24 Januari s.d
21 Februari 2011
- Registrasi akademik (pengisian KRS) tahap I dan perwalian pada 31
Januari sd. 15 Februari 2011
- Revisi Penjadwalan MKU/MKDK dan Prodi pada 16 s.d 17
Februari 2011
- Registrasi akademik (pengisian KRS) tahap II dan perwalian pada
18 sd 22 feb 2011
- Kuliah perdana Semester Genap 2010/2011 pada 28 Februari 2011
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com

Friday, July 19, 2019

√ Open Recruitment

 Pengumpulan formulir paling lambat tanggal  √ OPEN RECRUITMENT


OPEN RECRUITMEN
HIMA PGSD 2011

Persyaratan:
1. Berkomitmen memajukan PGSD
2. Bertanggung jawab

Formulir sanggup diambil di PKM
Pengumpulan formulir paling lambat tanggal 7 Januari 2011
Seleksi 8-9 Januari 2011

:)
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com

Thursday, July 18, 2019

√ Mata Kuliah Semester Genap Untuk Mahasiswa Pgsd Unnes Angkatan 2010

MDK006 Psikologi Perkembangan
MDU001 Pendidikan Pancasila
MDU002 Pendidikan Agama Islam
MDU003 Pendidikan Agama Katolik
MDU004 Pendidikan Agama Katholik
MDU005 Pendidikan Agama Hindu
MDU006 Pendidikan Agama Budha
MUU009 Pendidikan Lingkungan Hidup
PSD114 Konsep Dasar IPA 2
PSD116 Keterampilan Berbahasa dan Bersastra Indonesia
PSD117 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
PSD314 Pendidikan Seni Drama Tari
PSD320 Pendidikan Keterampilan dan Kerajinan Tangan
PSD913 Pembelajaran Matematika SD 1
Sumber: http://akademik.unnes.ac.id/directori_krs/list_kurikulum.php?p=140240&t=2010&s=R110

TIPS:
1. Pilih mata kuliah sesuai kurikulum. bagi angkatan 2010, Pilih Kurikulum 2010....
2. Lakukan komunikasi dengan dosen wali Anda untuk mengkonsultasikan mata kuliah yang akan Anda ambil.

:)
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com

Tuesday, July 16, 2019

√ Sk Mendiknas 155/U/1998 Wacana Fatwa Umum Organisasi Mahasiswa Di Pt

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998

TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang


a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan yaitu bab integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu diadaptasi dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu memutuskan fatwa umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;

Mengingat

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 ihwal Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan

1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi yaitu wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah ekspansi wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

2. Tujuan pendidikan tinggi yaitu :

a. Menyiapkan penerima didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional yang sanggup menerapkan, membuatkan dan/atau membuat ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yaitu wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan perilaku ilmiah, pemahaman ihwal arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.

4. Kegiatan kurikuler yaitu kegiatan akademik yang mencakup : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, kiprah mandiri, berguru mandiri, penelitian dan dedikasi kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).

5. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: budi sehat dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

Pasal 2

Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan menurut prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memperlihatkan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Pasal 3

(1) Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua kegiatan kemahasiswaan.

(2) Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibuat pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.

(3) Bentuk dan tubuh kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan menurut kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.

(4) Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan perguruan menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

(5) Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 4

Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 5

Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:

1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, memutuskan garis-garis besar jadwal dan kegiatan kemahasiswaan;

2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;

3. komunikasi antar mahasiswa;

4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai manusia akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang mempunyai kegunaan di masa depan;

5. pengembangan training keterampilan organisasi, administrasi dan kepemimpinan mahasiswa;

6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;

7. untuk memelihara dan membuatkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Pasal 6

Derajat kebebasan dan prosedur tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.

BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI


Pasal 7

(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.

(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 8

Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat yaitu seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 9

Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak sanggup dipilih kembali.

BAB V
PEMBIAYAAN


Pasal 10

(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau perjuangan lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus sanggup dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada ketika ditetapkannya Keputusan ini semoga menyesuaikan dengan Keputusan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 ihwal Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

ttd.

Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI.
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com

Monday, July 15, 2019

√ Pembayaran Spp Mahasiswa Unnes Semester Genap 2010/2011

 Diberitahukan kepada keluarga besar Unnes √ Pembayaran SPP Mahasiswa Unnes Semester Genap 2010/2011
Diberitahukan kepada keluarga besar Unnes, bahwa sesuai surat pemberitahuan yang ditujukan BNI, Mandiri, BRI oleh Rektor (Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR.II)) nomor 158/H37/KU/2011 tanggal 6 Januari 2011, yang telah merujuk kalender akademik Unnes, pelayanan pembayaran SPP mahasiswa Unnes semester Genap 2010/2011 akan dilaksanakan secara on line melalui ketiga bank tersebut diatas (pilih salah satu bank) di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan pembayaran SPP mulai tanggal 24 Januari hingga dengan 21 Februari 2011, pribadi masuk rekening Giro Rektor Unnes.
Oleh alasannya yaitu itu khususnya para mahasiswa Unnes harap mempersiapkan diri untuk semester yang akan tiba dengan baik, PERHATIKAN WAKTU yang telah terjadwal.
Masih dimungkinkannya terdapat bank-bank tersebut yang belum on line, ketika membayar pastikan ke petugas bank.

sumber: http://baakk.unnes.ac.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=84
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com

Sunday, July 14, 2019

√ Jadwal Pra Semester Gasal 2011/2012

 Berikut ini yaitu rangkuman jadwal acara akademik pra semester gasal  √ Agenda Pra Semester Gasal 2011/2012

Semarang, akademik.unnes.ac.id. Berikut ini yaitu rangkuman jadwal acara akademik pra semester gasal 2011/2012:
- Penawaran mata kuliah semester gasal 2011/2012 oleh Prodi pada tanggal 8 - 10 Juli 2011
- Pemesanan mata kuliah dan konsultasi ke dosen wali oleh mahasiswa pada 11 - 16 Juli 2011
- Yudisium semester Genap 2010/2011 pada tanggal 29 Juli 2011
- Penjadwalan MKU/MKDK pada 18 - 19 Juli 2011
- Penjadwalan oleh Prodi pada: 20 - 24 Juli 2011
- Registrasi administratif (Pembayaran SPP dll) pada 18 Juli - 12 Agustus 2011
- Registrasi akademik (pengisian KRS) tahap I dan perwalian pada 25 Juli - 16 Agustus 2011
- Revisi Penjadwalan MKU/MKDK dan Prodi pada 18 - 19 Agustus 2011
- Registrasi akademik (pengisian KRS) tahap II dan perwalian pada 22 - 26 Agustus 2011
- Kuliah perdana Semester Gasal 2011/2012 pada 12 September 2011.

Semua acara akademik tersebut sanggup dipantau secara kontinu di laman Sikadu. Jika ada hal-hal yang belum terang sanggup ditanyakan ke Bagian Akademik BAAKK Universitas Negeri Semarang.
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com

Wednesday, July 10, 2019

√ Open Recruitment Hima Pgsd 2012

 mengundang mahasiswa PGSD FIP UNNES dari golongan dan  kalangan manapun untuk berkontribu √ Open Recruitment HIMA PGSD 2012


HIMA PGSD 2012 mengundang mahasiswa PGSD FIP UNNES dari golongan dan kalangan manapun untuk berkontribusi bersama dalam kabi mengundang mahasiswa PGSD FIP UNNES dari golongan dan  kalangan manapun untuk berkontribu √ Open Recruitment HIMA PGSD 2012net demi terwujudnya PGSD JAYA!
OPEN TENDER

Kriteria dan persyaratan fungsionaris HIMA PGSD2012:
1. Berkomitmen
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengikuti tes seleksi

Pengambilan dan pengembaian berkas pada 3-11 Januari 2011 di PKM HIMA PGSD
Tes seleksi dilaksanakan pada 12 Januari 2011 jam 15-00 hingga final di PKM HIMA PGSD

for more info: 085 727 265 268 ()
PGSD TERSENYUM!
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com