Tuesday, July 16, 2019

√ Sk Mendiknas 155/U/1998 Wacana Fatwa Umum Organisasi Mahasiswa Di Pt

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998

TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang


a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan yaitu bab integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu diadaptasi dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu memutuskan fatwa umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;

Mengingat

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 ihwal Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan

1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi yaitu wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah ekspansi wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

2. Tujuan pendidikan tinggi yaitu :

a. Menyiapkan penerima didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional yang sanggup menerapkan, membuatkan dan/atau membuat ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yaitu wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan perilaku ilmiah, pemahaman ihwal arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.

4. Kegiatan kurikuler yaitu kegiatan akademik yang mencakup : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, kiprah mandiri, berguru mandiri, penelitian dan dedikasi kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).

5. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: budi sehat dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

Pasal 2

Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan menurut prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memperlihatkan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Pasal 3

(1) Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua kegiatan kemahasiswaan.

(2) Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibuat pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.

(3) Bentuk dan tubuh kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan menurut kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.

(4) Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan perguruan menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

(5) Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 4

Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 5

Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:

1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, memutuskan garis-garis besar jadwal dan kegiatan kemahasiswaan;

2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;

3. komunikasi antar mahasiswa;

4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai manusia akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang mempunyai kegunaan di masa depan;

5. pengembangan training keterampilan organisasi, administrasi dan kepemimpinan mahasiswa;

6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;

7. untuk memelihara dan membuatkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Pasal 6

Derajat kebebasan dan prosedur tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.

BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI


Pasal 7

(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.

(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 8

Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat yaitu seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 9

Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak sanggup dipilih kembali.

BAB V
PEMBIAYAAN


Pasal 10

(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau perjuangan lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus sanggup dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada ketika ditetapkannya Keputusan ini semoga menyesuaikan dengan Keputusan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 ihwal Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

ttd.

Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI.
Sumber http://rahmahuda.blogspot.com