
Bank Dunia
Bank Dunia (World Bank), gotong royong dengan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) (IMF) dibuat pada konferensi Bretton Woods, pada Juli 1944. Badan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1945.
Bank Dunia terbagi menjadi dua institusi yaitu The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) beserta The
International Development Association (IDA). IBRD, IDA, The International
Finance Corporation (IFC), the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) merupakan bab dari the World Bank Group.
Kantor utamanya bermarkas di wilayah Negara pemegang
saham terbesar tubuh ini, yaitu Amerika Serikat di kota Washington DC. (Huala Adolf, 2003: 97)
Sumber dana Bank Dunia berasal dari pasar-pasar modal di dunia. Semula sumber-sumber yang dimiliki Bank Dunia ditujukan untuk membantu proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita alasannya perang. Namun kemudian Bank Dunia mengalihkan usaha-usahanya terutama untuk aktivitas pembangunan. (Lia Amalia, 2007: 42)
Tujuan utama Bank Dunia tercantum dalam Pasal 1 Articles of Agreement yaitu (Huala Adolf: 97):
- membantu pembangunan negara-negara anggota;
- memajukan penanaman modal asing;
- menawarkan sumbangan pinjaman keuangan untuk tujuan-tujuan produktif;
- memajukan pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca pembayaran;
- mengelola pinjaman untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan mendesak;
- melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dengan memperhatikan akibat-akibat penanaman modal internasional pada kondisi-kondisi bisnis di wilayah anggotanya
Bank Dunia juga menawarkan bantuan-bantuan teknik. Kegiatan pada
tahun-tahun pertama berdirinya tubuh ini, yakni menawarkan sumbangan untuk
pembangunan kembali negara-negara Eropa (Barat) yang hancur ekonominya pasca
Perang Dunia II. Kemudian Bank Dunia menawarkan bantuannya kepada
pembangunan-pembangunan proyek infrastruktur di negara-negara sedang
berkembang.
Keanggotaan
Hanya Negara-negara yang telah menjadi anggota IMF saja yang sanggup menjadi anggota Bank Dunia (Huala Adolf: 98). Sampai dengan 2016, sebanyak 189 negara telah menjadi anggotanya. Setiap anggota mempunyai 250 bunyi ditambah dengan satu bunyi suplemen untuk setiap saham yang dimilikinya. Setiap saham bernilai US$ 100.000 (Lihat Pasal II (2) (a)).
Bank Dunia menganut sistem pemungutan bunyi secara weighted voting (pemungutan bunyi diperberat). Maksudnya, Negara yang mempunyai bunyi terbesar, ia akan mempunyai bunyi yang lebih besar dan lebih banyak didominasi dalam pemungutan bunyi dan kontrol terhadap pengambilan keputusan. Hingga dikala ini negara-negara pemilik bunyi terbesar yakni Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Jerman, Prancis, dan Inggris.
Semua dilema dipecahkan
melalui pemungutan suara. Kecuali ditentukan lain, maka cara yang ditempuh adalah
diputuskan dengan bunyi mayoritas. Degan cara ini terlihat bahwa Amerika
Serikat sebagai pemegang bunyi terbesar akan mempunyai efek yang cukup
signifikan di dalam Bank Dunia.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Pasal V ayat 1 Articles of Agreement Struktur organisasi Bank Dunia terdiri dari:
- Dewan Komisaris (Board of Governors);
- Dewan Direksi (Executive Directors);
- Direktur Utama (President); dan
- Staf.
Dewan Komisaris (Board of Governors)
Semua kekuasaan IBRD berada pada Dewan Komisaris (Board of Governors) yang terdiri dari atas para komisaris yang mewakili Negara anggota. Masing-masing Negara anggota menunjuk 1 orang komisarisnya (Lia Amalia: 43).
Governor dan penggantinya yang ditunjuk oleh setiap anggotanya. Mereka bertugas untuk jangka waktu lima tahun dan sanggup dipilih kembali. Ketua berasal dari salah satu Komisaris yang dipilih oleh the Board.
Dewan Komisaris menyelenggarakan pertemuan sekali dalam setahun dan pertemuan-pertemuan lainnya apabila dipandang perlu oleh the Board atau diminta oleh the Directors sesudah ada permohonan oleh 5 anggota atau oleh anggota-anggota yang mempunyai ¼ dari jumlah suara.
Dewan Direksi (Executive Directors)
The Governor telah mendelegasikan kekuasaannya untuk melaksanakan tugas-tugas umum Bank kepada Board of Directors. Umumnya para Direksi ditunjuk oleh 15 pemegang saham terbesar dan 15 orang direksi dipilih oleh Negara anggota lainnya. Executive Directors terdiri dari 21 anggota: 5 ditunjuk oleh 5 anggota yang mempunyai saham terbesar; dan 16 dipilih oleh semua Governors.
Tugas-tugas utama dari Dewan Direksi ini yakni merumuskan dan tetapkan kebijakan-kebijakan mengenai tingkat pinjaman yang akan diberikan kepada Negara anggota, mengalokasikan penerimaannya, honor staf, anggaran manajemen dan rencana-rencana penelitian. (Lia Amalia: 99)
Direktur Utama (President)
President Bank Dunia dipilih oleh Executive Directors untuk jangka waktu
5 tahun. Presiden tidak mempunyai hak bunyi serta merupakan pimpinan dari staff dan
pelaksana tugas-tugas keseharian Bank Dunia.
Pasal V (5) (c) memilih bahwa presiden beserta pejabat dan staf Bank Dunia harus bertindak loyal hanya kepada Bank Dunia saja, tidak terikat oleh kepentingan-kepentingan Negara atau lembaga-lembaga lainnya. Pasal ini menyatakan:
“The President, officers and staff of the Bank, in the discharge of their offices, owe their duty entirely to the Bank and to no other country. Each member of the Bank shall respect the international character of this duty and shall refrain from all attempts to influence any of them in the discharge of their duty.”
Staf dan pejabat-pejabat Bank Dunia dipilih oleh presiden. Pemilihan harus memperhatikan efisiensi, kebutuhan serta memperhatikan pembagian geografis yang sebenar-benarnya.
Keistimewaan
Pasal VII Articles of Agreement menawarkan status serta hak-hak
istimewa kepada Bank Dunia biar bank sanggup melaksanakan fungsi-fungsinya.
Berdasarkan pasal ini, bank sanggup mempunyai personalitas aturan penuh, khususnya
Bank Dunia sanggup menciptakan perjanjian, sanggup mempunyai harta kekayaan (bergerak
dan tidak bergerak) dan sanggup mengajukan tuntutan hukum.
Bank Dunia tidak kebal terhadap aturan berkaitan dengan jaminan-jaminan yang telah dikeluarkannya. Untuk menangani keluhan-keluhan dari para pekerjanya, contohnya berkaitan dengan pekerjaan dan hak-hak pensiunnya, pada tanggal 30 April 1980, Bank Dunia telah mendirikan the World Bank Administrative Tribunal.
Sebelum adanya putusan tamat dari pengadilan, maka semua harta kekayaan Bank Dunia kebal terhadap semua bentuk sita atau eksekusi. Harta kekayaannya kebal pula dari investigasi atau penyitaan serta kebal dari pengenaan pajak dan biaya bea lainnya.
Arsip-arsip Bank Dunia tidak sanggup diganggu gugat. Semua Governors, Executive Directors, pejabat dan pegawai Bank Dunia menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu. Mereka tidak tunduk pada proses aturan suatu negara sepanjang melaksanakan tugas-tugas dalam kepentingannya sebagai pejabat/ pegawai Bank Dunia.

Hubungan antara Bank Dunia dan PBB
Badan Dunia resmi menjadi tubuh khusus (Special Agency) PBB pada tanggal 15 November 1947. Isinya perihal kebebasan Bank Dunia untuk melaksanakan kegiatanya.
Direktur utama dari Bank Dunia yakni anggota Administration Committee on Coordination yang diketahui yakni sekretaris Jendral PBB dan para anggotanya yakni ketua dari badan-badan PBB.
PBB mengakui independensi organisasi internasional. Bank Dunia mempunyai status sebagai peninjau (Observer) dalam PBB dan sanggup berpatisipasi dalam Majelis Umum, Dewan Keamanan dan Dewan Ekonomi Sosial, tetapi tidak mempunyai suara.
Referensi
Adolf, H. (2003). Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar Cetakan ke-6.
Amalia, Lia. (2007). Ekonomi Internasional Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sumber http://randomwalkblog.com