Prawirosentono (1999: 31) mengemukakan bahwa secara umum disiplin yakni taat kepada aturan dan peraturan yang berlaku. Sedangkan disiplin kerja, atau lebih tepatnya disiplin kerja pegawai sanggup dikatakan ketaatan pegawai yang bersangkutan dalam menghormati perjanjian kerja dengan organisasi di mana beliau bekerja.
Robert E. Quin Cs dalam Prawirosentono (1999 : 32) menyampaikan : “Discipline implies obedience and respect for the agreement between the firm and its employee. Discipline also involves sanction jodiciously applied”.
Uraian ini sanggup dijelaskan bahwa disiplin meliputi ketaatan dan hormat terhadap perjanjian yang dibentuk antara perusahaan dan karyawan. Disiplin juga berkaitan dekat dengan hukuman yang perlu dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Uraian ini sanggup dijelaskan bahwa disiplin meliputi ketaatan dan hormat terhadap perjanjian yang dibentuk antara perusahaan dan karyawan. Disiplin juga berkaitan dekat dengan hukuman yang perlu dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Menurut Suradinata (1996: 150), disiplin intinya meliputi pelajaran, patuh, taat, kesetiaan, hormat kepada ketentuan/peraturan/norma yang berlaku. Dalam hubungannya dengan disiplin kerja, disiplin merupakan unsur pengikat, unsur integrasi dan merupakan unsur yang sanggup menggairahkan kerja bahkan sanggup pula sebaliknya.
Dengan berpedoman pada pengertian tersebut maka disiplin merupakan faktor pengikat kerja, yaitu merupakan kekuatan yang sanggup memaksa tenaga kerja atau pegawai untuk mematuhi peraturan serta mekanisme kerja yang telah disepakati dan telah ditentukan oleh forum yang berwenang atau pejabat yang berwenang dengan berpegang pada peraturan tersebut. Dengan berpegang pada peraturan dimaksud diperlukan tujuan organisasi sanggup tercapai.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com