AsikBelajar.Com | Bila ditinjau dari beberapa kelemahan yang dialami oleh para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), kelemahan tersebut meliputi:
1) Tidak ada pemisah harta perusahaan dan harta pribadi
Salah satu kelemahan para pengusaha kecil pada aspek keuangan yang sudah menjadi budaya perusahaan yaitu harta perusahaan tidak dipisahkan dari harta langsung pemilik perjuangan tersebut. Seorang pengusaha sebagai sosok langsung atau kepingan dari keluarga niscaya mempunyai kebutuhan atau impian yang menuntut untuk dipenuhi. Hal ini sudah merupakan sesuatu yang layak bagi setiap makhluk hidup. Tidak ada dilema perihal ini.
Masalah gres muncul kalau untuk memenuhi kebutuhan atau impian pribadinya pengusaha tersebut mengambil harta yang merupakan harta atau modal perusahaan. Dengan kata lain aset yang ada di perusahaan di samping dipakai untuk kepentingan perjuangan juga dipakai imtuk urusan langsung pemiliknya. Jika hal tersebut terjadi berulang-ulang apalagi dalam jumlah besar, maka perusahaan hanya tinggal menunggu waktu gulung tikar saja.
2) Tidak melaksanakan pencatatan
Pencatatan merupakan satu hal yang tidak sanggup dipisahkan dari acara perjuangan sehari-hari. Banyak manfaat yang sanggup diperoleh dengan melaksanakan pencatatan, yaitu:
> Pencatatan menjadi alat perencanaan
Pencatatan sanggup dijadikan sebagai salah satu tumpuan sebelum ditempuhnya sebuah kebijakan perusahaan untuk masa yang akan datang. Dengan memperhatikan data dari pencatatan yang ada manajer perusahaan sanggup menempuh kebijakan menambah aktiva lancar, menambah persediaan materi baku, mengurangi persediaan barang jadi di gudang, melaksanakan penagihan atas piutang yang sudah jatuh tempo, membayar angsuran kredit ke bank, dan lain-lain.
>Tolok ukur kinerja perusahaan
Dengan adanya pencatatan termasuk neraca dan laporan keuntungan rugi, pengusaha sanggup menilai kinerja perusahaan pada periode tertentu. Misalnya pada laporan keuntungan rugi pengusaha sanggup melihat secara niscaya kbndisi perusahaan pada perion tertentu. Pengusaha akan mengetahui apakah perusahaan sedang mendapat keuntungan yang tinggi, atau mendapat keuntungan pas-pasan. Tidak menutup kemungkinan ternyata menurut laporan tersebut akan diketahui bahwa perusahaan berada pada kondisi mengalami kesulitan keuangan.
>Laporan tertulis perusahaan
Pencatatan dipakai sebagai salah satu kelengkapan dalam menawarkan laporan secara tertulis kepada pihak terkait. Pelaporan ini pada umumnya akan disampaikan kepada pihak manajemen, pihak investor, dinas pajak, dan lain-lain.
>Pencatatan menjadi syarat pengajuan kredit
Pencatatan sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat bagi perusahaan yang akan mengajukan permohonan kontribusi baik kepada forum keuangan baik bank maupun non bank, maupun bukan forum keuangan. Pihak investor pada umumnya akan mempelajari tiga periode terakhir dari laporan keuangan perusahaan sebelum tetapkan menyetujui atau menolak pengajuan kontribusi tersebut.
>Besarnya piutang yang tidak tertagih
Sebagaimana telah diungkapkan di awal bahwa salah satu kelemahan pada administrasi pemasaran perjuangan kecil yaitu gampang menjual secara kredit. Akibat dari kebijakan menjual secara kredit tersebut yaitu banyaknya piutang yang tidak tertagih. Sudah menjadi aksara orang banyak membeli produk secara kredit. Dengan semakin banyak impian konsumen untuk membeli secara kredit yang disetujui oleh perusahaan, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan jumlah piutang yang tidak tertagih.
Banyak faktor penyebab piutang tidak tertagih. Penyebab ini sanggup muncul dari perusahaan, contohnya perusahaan tidak melaksanakan pencatatan, sehingga lupa kepada siapa telah melaksanakan penjualan secara kredit. Akibatnya perusahaan tidak sanggup menagih sama sekali. Atau walaupun tahu piutang terhadap seorang konsumen, perusahaan lupa berapa besarnya konkretnya piutang tersebut, sehingga konsumen sanggup saja membayar lebih rendah dari yang seharusnya. Faktor lainnya yaitu secara psikologis malas atau enggan menagih piutang kepada orang tertentu lantaran adanya relasi keluarga, saudara, teman, atau pejabat tertentu, dan lain-lain.
Di sisi lain piutang tidak tertagih lebih disebabkan oleh pihak yang mempunyai utang. Dia memang tidak mempunyai itikad baik membayar utangnya, atau mengundurkan waktu pembayaran, atau menunggu hingga ada orang yang menagih. Makara kalau tidak ada yang menagih maka utang pun tidak dibayarnya.
Pihak lainnya justru muncul bukan dari pihak perusahaan maupun pihak konsumen, melainkan dari pihak penagih yang diberikan kepercayaan oleh perusahaan untuk menagih piutang kepada konsumen. Piutang sudah berhasil ditagih oleh penagih tersebut tetapi tidak disetorkan kepada pihak perusahaan (pagar makan tanaman). Semua penyebab tidak tertagihnya piutang di atas sangat banyak ditemui dalam dinamika perjuangan sehari-hari.
4) Mengabaikan anggaran penyusutan
Yang dimaksud anggaran penyusutan yaitu jumlah uang yang harus disisihkan atau ditabung dari pendapatan perusahaan secara terpola dalam rangka mempersiapkan pengganti atau pembelian suatu peralatan/mesin tertentu. Dengan adanya anggaran penyusutan ini maka pada dikala peralatan atau mesin sudah tidak sanggup dipergunakan lagi bagi acara produksi, perusahaan sudah mempunyai cukup dana untuk membeli peralatan atau mesin yang baru.
Contoh:
Sebuah mesin fotokopi mempunyai nilai Rp20.000.000,dan diperkirakan sanggup dipakai secara normal selama 3 tahun. Dengan memakai metode garis lurus jumlah anggaran penyusutanisetiap bulan adalah:
Rp 20000000/3 x 12 bln = Rp 555.555.56 = Rp 556.000
Anggaran penyusutan mesin fotokopi ini sangat bermanfaat untuk menjaga kesinambungan usaha. Sebaliknya kalau pemilik tidak melaksanakan penyisihan pendapatan sebagai anggaran penyusutan maka pada dikala mesin fotokopi tersebut sudah tidak layak dipakai lagi, tidak ada dana yang cukup untuk mengganti mesin fotokopi tersebut.
5) Mengabaikan penghargaan untuk diri sendiri
Setiap orang yang bekerja niscaya berharap mendapat honor yang layak. Karyawan yang berada pada level operator, supervisor, manajer, hingga eksekutif sesudah menyumbangkan karyanya sesuai jenis pekerjaan dan tanggung-jawabnya berhak mendapat kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kita harus membedakan posisi pengusaha yang merangkap jabatan sebagai eksekutif sekaligus sebagai pemilik. Sebagai pemilik beliau berhak mendapat keuntungan perusahaan. Di samping itu posisi beliau sebagai seorang eksekutif berhak mendapat gaji. Tidak jarang kita menemui bahwa posisi sebagai eksekutif tidak diberikan kompensasi berupa honor dengan alasan lantaran perusahaan tersebut miliknya sendiri. Hal ini merupakan suatu kekeliruan lantaran walau bagaimana pun seorang eksekutif harus diberikan gaji. Setelah honor tersebut, diterima seorang direktur, uangnya sanggup dipakai untuk, kepentingan pribadi, keluarga, sosial, keagamaan, dan lain-lain.
Tidak menutup kemungkinan uang tersebut ditanamkan kembali ke perusahaan untuk menambah dan memperkuat modal lancar.
Sumber https://www.asikbelajar.com