Friday, September 1, 2017

√ Teori Dan Paradigma Sosiologi

Teori dan Paradigma Sosiologi

A.    Pengertian Paradigma, Teori Sosiologi
1.      Pengertian Paradigma
Paragdima berasal dari era pertengahan di Inggris yang merupkan kata serapa dari bahasa Latin di tahun 1483 yaitu, Paradigma yang berarti suatu model atau pola, dalam bahasa Yunani Paradigma yang berarti “Membandingkan ”, “ Bersebelahan” dan memperlihatkan. Paradigma juga di artikan sebagai daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, kerangka berpikir[1]
Paradigma sebagai seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan pratik yang di terapakan dalam memandang realitas dalam sebuah komunikasi yang sama khususnya dalam disiplin intelektual. 

2.      Pengertian Teori
Istilah teori sosiologi mempunyai arti dan penggunaan yang beraneka ragam. Kenaekaragaman sedemikian ini sering kali membingungkan para sosiolog dan orang-orang yang mempelajari ilmu sosiologi[2]. Berikut yakni pengertian dari teori itu sendiri.
Dalam ilmu pengetahuan, teori yakni model atau kerangka pikiran yang menjelaskan fenomena alami atau fenmena social tertentu. Teori dirumuskan di kembangkan dan dievaluasi berdasarkan metode ilmiah. Teori merupakan suatu hipoesis yang telah terbukti kebenerannya. Manusia membangun teori untuk menjelaskan meramalkan dan menguasai fenomena tertentu ( misalnya: benda-benda mati, kejadian-kejadian alam atau tingkah laris hewan). Sering kali, teori dipandang sebagai suatu model atas kenyataan (misalnya: apabila kucing mengeong berarti minta makan). Sebuah teori membentuk genelilasasi atas banayak pengamatan dan terdiri atas kumpulan ilham yang Koheren dan saling berkaitan. Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia : Teori (Yunani: Teoria, pandangan, tinjau), umunya artinya: pandangan yang gunanya untuk memberi keterangan bagi suatu hal tertentu. Juga dalam ilmu pengetahuan teori itu gunanya untuk membari keterangan bagi gejala-gejala tertentu; tapi umumnya teori dalam ilmun pengetahuan itu berupa sistem yang berdiri atas pelbagai dalil (yang dikutip dari dunia pengalaman) dan hipotesa-hipotesa yang keduanya berdasar pada asas tertentu. Seterusnya istilah teori itu sering pula digunakan sebagai lawan terhadap pengertian praktek atau pengalaman.[3]

3.      Pengertian Sosiologi
Pengertian sosiologi etimologis yakni berasal dari kata Socius yang artinya sahabat dan Logos yang artinya yakni ilmu. Makara secara harfiah sosiologi yakni ilmu yang membicarakan perihal teman. Dan berdasarkan para hebat sosiologi adalah:
a.       Aguste Comte
Sosiologi yakni suatu studi positif perihal hukum-hukum dasar banyak sekali tanda-tanda sosial yang dibedakaan menjadi sosiologi Statis dan sosiologi dinamis.
b.      Emile durheim
Sosiolgi adlah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Dimana fakta social itu sendiri yakni cara bertindak, berpikir, dan bisa melaksanakan dari luar terhadap individu.
c.       Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahamai tindakan-tindakan sosial.[4] Tindakan sosial itu sendiri yakni tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada sikap orang lain.
d.      Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi
Sosiologi yakni ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses – proses social termasuk perubahan social.[5]

4.      Pengertian Teori Sosiologi secara umum
Sehingga jikalau disatukan teori sosiologi meiliki bebrapa arti yaitu :
a.       Teori sosiologi yakni seluruh sesuatu yang mengandung pandangan perihal imu kemasyarakatan atau mempelajari masyarakat.
b.      Teori sosiologi didefinisikan sebagai seperangkat ilham yang saling terkait memungkinkan untuk sistematis pengetahuan perihal dunia sosial. Pengetahuan ini kemudian digunakan untuk menjelaskan dunia sosial dan menciptakan prediksi perihal masa depan dunia sosial.
c.       Teori sosiologi yakni teori yang diarahkan untuk analisis rinci perihal apa yang dilakukan, di katakanya, dan dipikirkan insan dalam pengalaman sesaat, meliputi teori perihal interaksi, pikiran, tugas social, definisi situasi, konstruktif sosial teradap realita, strukturalisme dan pertukaran sosial.
Kesimpulan dari kelompak kami bahawa Teori Sosiologi yakni pandangan atau paradigma yang fokus membahas insan dari aspek kemasyarakatannya.

B.  PARADIGMA TEORI SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
1.      Menurut Ibnu Kkhaldun “TEORI SIKLUS SEJARAH”
a.       Biografi Singkat Ibnu Khaldun





Ada kecenderungan untuk menggangap sosiologi sebagai fenomena yang relatif modern, semata-mata sebagai fenomena Barat. Sebenarnya para sarjana telah semenjak usang melaksanakan studi sosiologi dan ada yang berasal dari daerah lain. Contohnya yakni Abdul Rahman Ibnu Khaldun.
Ibnu Khaldun lahir di Tunisia, afrika Utara 27 Mei 1332 (Faghirzadeh, 1982), lahir dari keluarga terpelajar, Ibnu Kahldun di masukkan ke sekolah al-Qur’an, kemudian mempelajari matematika dan sejarah. Semasa hidupnya ia membantu banyak sekali Sultan di Tunisia, Maroko, Spayol dan Aljazair sebagai duta besar, bendaharawan dan anggota dewan penasihat Sultan. Ia pun pernah di penjarakan selama 2 tahun di Maroko lantaran keyakinannya bahwa penguasa negara bukanlah pemimpin yang mendapat kekuasaan dari Tuhan. Setelah kurang lebih dua dekade aktif di bidang politik. Ibnu Khaldun kembali ke Afrika Utara. Di situ ia melaksanakan studi dan menulis secara intensif selama 5 tahun itu meningkat kemasyhurannya dan mengakibatkan ia diangkat menjadi guru di sentra studi Islam Universitas Al-Azhar di Kairo.
Dalam mengajar perihal masyarakat dan sosiologi, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya menghubungkan pemikiran sosiologi dan observasi sejarah. Menjelang kematiannya tahun 1400, Ibnu Khaldun telah menghasilkan sekumulan karya yang mengandung banyak sekali pemikiran yang mirip  dengan sosiologi zaman sekarang. Ia melaksanakan studi ilmiah perihal masyarakat, riset empiris, dan meneliti sebab-sebab fenomena sosial. Ia memusatkan perhatian pada banyak sekali forum sosial (misalnya forum politik dan ekonomi ) dan relasi antara forum sosial itu.
Ia juga tertarik untuk melaksanakan studi perbandingan antara masyarakat primitif dan masyarakat modern. Ibnu Khaldun tak kuat secara dramatis terhadap sosiologi klasik, tetapi sesudah sarjana pada umumnya dan sarjana Muslim khususnya meneliti ulang karyanya, ia mulai diakui sebagai sejarawan yang mempunyai signifikasi historis. [6]
b.      Pemikiran Ibnu Khaldun “TEORI SIKLUS SEJARAH”
Ibnu Khaldun merupakan sejarawan dan filosuf sosial islam tunisia, Ibnu Khaldun (1332-1406) sudah merumuskan sebuah model perihal suku bangsa nomaden yang keras dan masyarakat-masyarakat halus bertipe menetap dalam suatu relasi yang kontras Karya Ibnu Khaldun tersebut dituangkan dalam bukunya yang berjudul Al-Muqaddimah perihal sejarah dunia dan sosial budaya yang di pandang sebagai karya besar di bidang tersebut. Dari kajian perihal watak  masyarakat insan , Khaldun menyimpulkan bahwa kehidupan nomaden lebih dahulu ada dibanding kehidupan kota dan masing-masing kehidupan ini mempunyai karakteristik tersendiri. Menurut pengamatannya, politik tidak akan timbul terkecuali dengan penaklukan, dan penaklukan tidak akan terlaksana kecuali dengan solidaritas.
Lebih jauh lagi, ia mengemukakan bahwa kelompok yang terkalahkan selalu bahagia mengekor ke kelompok yng menang , baik dalam slogan, pakaian, kendaraan dan tradisinya. Selain itu, salah satu tabiat seorang raja yakni sikapnya yang semuanya mewarnai sebuah negara maka negara itu akan masuk dalam masa senja. Dengan demikian, kebudayaan itu yakni tujuan masyarakat manusi dan final usia senja.
Pendapat Khaldun perihal watak-watak masyarakat insan dijadikannya sebagai landasan konsepsinya bahwa kebudayaan dalam banyak sekali bangsa berkembng melalui empat fase, yaitu fase primitif atau nomaden fase urbanisasi, fase kemewahan, dan fase kemunduran yang mengatarkan kehancuran. Kemudian keempat perkembangan ini oleh Khaldun sering disebut dengan fase pembangunan, pemberi gambar gebira, penurut, dan penghancur.[7]
Di situ juga dia menghasilkan beberapa karya populer termasuk al Ibar Wa Diwan al-Mubtad Wa al-Khabar. Kitab ini mengandungi enam jilid dan paling terkenal, kitab Muqaddimah. Sehingga kini kitab itu menjadi rujukan umat Islam, khususnya dalam ilmu kajian sosial, politik, falsafah dan sejarah.
Istilah sosiologi walaupun dicipta tokoh kelahiran Perancis era ke-19, Aguste Comte, kajian mengenai kehidupan sosial insan sudah dihurai oleh Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah, 500 tahun lebih awal, pada usianya 36 tahun.
Ibnu khaldun, yang agaknya tepat di sebut sebagai Bapak Ilmu Sosial. Berbeda dengan para pendahulunya ini, lantaran ia mengemukakan suatu karangan teoritis yang di satu segi di maksudkan ubtuk menjernihkan sejarah, di segi lain kerangka ini memperlihatkan suatu pola deduktif bagi kebiasaan mengumpulkan data para hebat etnografi kala itu.[8]
c.       Asal Mula Negara (daulah)
Menurut Ibnu Khaldun insan di ciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu Makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury). Pendapat ini agaknya mirip dengan pendapat Al-Mawardi dan Abi Rabi’.
Lebih lanjut, insan hanya mungkin bertahan untuk hidup dengan santunan makanan. Sedang untuk memenuhi kuliner yang sedikit dalam waktu satu hari saja memerlukan banyak pekerjaan. Sebagai referensi dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus di tumbuk dulu, untuk kemudian di bakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu di butuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pintar kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi di butuhkan seorang petani. Artinya, insan dalam mempertahankan hidupnya dengan kuliner membutuhkan insan yang lain. [9]
Sosiologi Masyarakat Peradaban Badwi, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial :
Selain apa yang telah dipaparkan di atas, Ibn Khaldun beropini bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya perihal ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya.
‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang insan kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau di sakiti. Ibnu Khaldun dalam hal ini memunculkan dua kategori sosial mendasar yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury).
Penduduk kota menurutnya banyak berurusan dengan hidup enak. Mereka terbiasa hidup glamor dan banyak mengikuti hawa nafsu. Jiwa mereka telah dikotori oleh banyak sekali macam tabiat tercela. Sedangkan orang-orang Badwi, meskipun juga berurusan dengan dunia, namun masih dalam batas kebutuhan, dan bukan dalam kemewahan, hawa nafsu dan kesenangan.
Daerah yang subur kuat terhadap duduk kasus agama. Orang-orang Badwi yang hidup sederhana dibanding orang-orang kota serta hidup berlapar-lapar dan meninggalkan kuliner yang glamor lebih baik dalam beragama dibandingkan dengan orang yang hidup glamor dan berlebih. Orang-orang yang taat beragama sedikit sekali yang tinggal di kota-kota lantaran kota telah dipenuhi kekerasan dan masa bodoh. Oleh lantaran itu, sebagian orang yang hidup di padang pasir yakni Orang Zuhud.
Orang Badwi lebih berani daripada penduduk kota. Karena penduduk kota malas dan suka yang mudah-mudah. Mereka larut dalam kenikmatan dan kemewahan. Mereka mempercayakan urusan keamanan diri dan harta kepada penguasa. Sedangkan Orang Badwi hidup memencilkan diri dari masyarakat. Mereka hidup liar di tempat-tempat jauh di luar kota dan tak pernah mendapat pengawasan tentara. Karena itu, mereka sendiri yang mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak minta santunan pada orang lain.
Untuk bertahan hidup masyarakat pedalaman harus mempunyai sentimen kelompok (‘ashabiyyah) yang merupakan kekuatan pendorong dalam perjalanan sejarah manusia, pembangkit suatu klan. Klan yang mempunyai ‘ashabiyyah kuat tersebut sanggup berubah menjadi sebuah negeri. Sifat kepemimpinan selalu di miliki orang yang mempunyai solidaritas sosial. Setiap suku biasanya terikat pada keturunan yang bersifat khusus (khas) atau umum (‘aam). Solidaritas pada keturunan yang bersifat khusus ini lebih mendarah-daging daripada solidaritas dari keturunan yang bersifat umum. Oleh lantaran itu, memimpin hanya sanggup dilaksanakan dengan kekuasaan. Maka solidaritas sosial yang dimiliki oleh pemimpin harus lebih kuat daripada solidaritas lain yang ada, sehingga dia memperoleh kekuasaan dan sanggup memimpin rakyatnya dengan sempurna. Solidaritas sosial menjadi syarat kekuasaan.
Di dalam memimpin kaum, harus ada satu solidaritas sosial yang berada di atas solidaritas sosial masing-masing individu. Sebab, apabila solidaritas masing-masing individu mengakui keunggulan solidaritas sosial sang pemimpin, maka akan siap untuk tunduk dan patuh mengikutinya. Bangsa-bangsa liar lebih bisa mempunyai kekuasaan daripada bangsa lainnya. Kehidupan padang pasir merupakan sumber keberanian. Tak ayal lagi, suku liar lebih berani dibanding yang lainnya. Oleh lantaran itulah, mereka lebih bisa mempunyai kekuasaan dan merampas segala sesuatu yang berada dalam genggaman bangsa lain. Sebabnya, yakni lantaran kekuasaan dimiliki melalui keberanian dan kekerasan. Apabila di antara golongan ini ada yang lebih hebat terbiasa hidup di padang pasir dan lebih liar, dia akan lebih gampang mempunyai kekuasaan daripada golongan lain.
Pendapat Ibnu Khaldun dalam hal ini tidak mengherankan, lantaran dia melaksanakan penelitian pada masyarakat ‘Arab dan Barbar khususnya yang memang menjalani kehidupan sukar di padang pasir. Tujuan terakhir solidaritas yakni kedaulatan. Karena solidaritas sosial itulah yang mempersatukan tujuan, mempertahankan diri dan mengalahkan musuh. Begitu solidaritas sosial memperoleh kedaulatan atas golongannya, maka ia akan mencari solidaritas golongan lain yang tak ada relasi dengannya. Jika solidaritas sosial itu setara, maka orang-orang yang berada di bawahnya akan sebanding. Jika solidaritas sosial sanggup menaklukan solidaritas lain, keduanya akan bercampur yang secara bahu-membahu menuntun tujuan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Akhirnya, apabila suatu Negara sudah renta umurnya dan para pembesarnya yang terdiri dari solidaritas sosial sudah tidak lagi mendukungnya, maka solidaritas sosial yang gres akan merebut kedaulatan negara. Bisa juga ketika negara sudah berumur tua, maka butuh solidaritas lain. Dalam situasi demikian, Negara akan memasukkan para pengikut solidaritas sosial yang kuat ke dalam kedaulatannya dan dijadikan sebagai alat untuk mendukung negara. Inilah yang terjadi pada Orang-orang Turki yang masuk ke kedaulatan Bani Abbas. Akan tetapi kendala jalan mencapai kedaulatan yakni kemewahan. Semakin besar kemewahan dan kenikmatan mereka semakin erat mereka dari kehancuran, bukan tambah memperoleh kedaulatan. Kemewahan telah menghancurkan dan melenyapkan solidaritas sosial. Jika suatu negara sudah hancur, maka ia akan di gantikan oleh orang yang mempunyai solidaritas yang campur di dalam solidaritas sosial.
 Menurut Ibnu Khaldun apabila suatu bangsa itu liar, kedaulatannya akan sangat luas. Karena bangsa yang demikian lebih bisa memperoleh kekuasaan dan mengadakan kontrol secara penuh dalam menaklukan golongan lain tujuan final dari solidaritas sosial (‘ashabiyyah) yakni kedaulatan. ‘Ashabiyyah tersebut terdapat pada tabiat insan yang dasarnya bisa bermacam-macam, ikatan darah atau persamaan ke-Tuhanan, tempat tinggal berdekatan atau bertetangga, komplotan atau aliansi, dan relasi antara pelindung dan yang di lindungi. Khusus Bangsa Arab berdasarkan Ibn Khauldun, persamaan Ke-Tuhananlah yang menciptakan mereka berhasil mendirikan Dinasti. Sebab menurutnya, Bangsa Arab yakni Bangsa yang paling tidak mau tunduk satu sama lain, kasar, angkuh, ambisius dan masing-masing ingin menjadi pemimpin. ‘Ashabiyyah yang ada hanya ‘Ashabiyyah kesukuan atau qabilah yang tidak memungkinkan mendirikan sebuah dinasti lantaran sifat mereka. Hanya lantaran Agama yang dibawa oleh Nabi mereka akhirnya bisa dipersatukan dan di kendalikan.
Tetapi menurutnya pula, bahwa motivasi Agama saja tidak cukup sehingga tetap diharapkan solidaritas kelompok (‘Ashabiyyah). Agama sanggup memperkokoh solidaritas kelompok tersebut dan menambah keampuhannya, tetapi tetap ia membutuhkan motivasi-mativasi lain yang bertumpu pada hal-hal diluar Agama. Homogenitas juga kuat dalam pembentukan sebuah Dinasti yang besar. Adalah jarang sebuah Dinasti sanggup berdiri di daerah yang mempunyai bermacam-macam aneka suku, lantaran dalam keadaan demikian masing-masing suku mempunyai kepentingan, aspirasi, dan pandangan yang berbeda-beda sehingga kemungkinan untuk membentuk sebuah Dinasti yang besar merupakan hal yang sulit. Hanya dengan hegemonitas akan menjadikan solidaritas yang kuat sehingga tercipta sebuah Dinasti yang besar.
Dalam kaitannya perihal ‘Ashabiyyah, Ibnu Khaldun menilai bahwa seorang Raja haruslah berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan. Sebab dalam mengendalikan sebuah negara, menjaga ketertiban, serta melindungi negara dari bahaya musuh baik dari luar maupun dalam dia membutuhkan dukungan, loyalitas yang besar dari rakyatnya. Dan hal ini hanya bisa terjadi jikalau ia berasal dari kelompok yang dominan.[10]
d.      Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Ibnu Khaldun beropini bentuk pemerintahan ada 3:
1.      Pemerintahan yang natural (Siyasah Thabi’iyah), yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Artinya, seorang raja dalam memerintah kerajaan (mulk) lebih mengikuti kehendak dan hawa nafsunya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang karenanya rakyat sukar mentaati tanggapan timbulnya teror, penindasan, dan anarki. Pemerintahan jenis ini pada zaman kini menyerupai Pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional.
2.      Pemerintahan yang berdasarkan nalar (Siyasah ‘Aqliyah), yaitu Pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibentuk oleh para cendekiawan dan orang pandai. Bentuk Pemerintahan mirip ini dipuji disatu sisi tetapi dicela disatu sisi. Pemerintahan jenis ini pada zaman kini serupa dengan pemerintahan Republik, atau Kerajaan Insitusional yang sanggup mewujudkan keadilan hingga batas tertentu
3.      Pemerintahan yang berlandaskan Agama (Siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Menurut Ibnu Khaldun model pemerintahan mirip inilah yang terbaik, lantaran dengan aturan yang bersumber dari anutan Agama akan terjamin tidak saja keamanan dan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat.
Dan lantaran yang digunakan sebagai asas kebijaksanaan pemerintahan itu yakni anutan Agama, khususnya Islam, maka kepala Negara disebut Khalifah dan Imam. Khalifah, oleh lantaran ia yakni pengganti Nabi dalam memelihara kelestarian Agama dan kesejahteraan duniawi rakyatnya. Imam, lantaran sebagai pemimpin dia mirip Imam Salat yang harus diikuti oleh rakyatnya sebagai makmum. Dari pembagian pemerintahan di atas, nampak bahwa Ibn Khaldun menempuh jalur gres dibanding Al-Farabi dan Ibn Abi Rabi’ dalam pengklasifikasian pemerintahan. Ia tidak memandang pada sisi personalnya, juga pada jabatan Imam itu sendiri, melainkan pada makna fungsional keimamahan itu sendiri. Sehingga menurutnya substansi setiap pemerintahan yakni undang-undang yang menjelaskan abjad suatu sistem pemerintahan.
e.       Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban
Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibnu Khaldun menciptakan teori perihal tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu:
1.      Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya.
2.      Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin negara bahagia mengumpulkan dan memperbanyak pengikut. Penguasa menutup pintu bagi mereka yang ingin turut serta dalam pemerintahannya. Maka segala perhatiannya ditujukan untuk kepentingan mempertahankan dan memenangkan keluarganya.
3.      Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun negara
4.      Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya.
5.      Tahap hidup boros dan berlebihan. Pada tahap ini, penguasa menjadi perusak warisan pendahulunya, pemuas hawa nafsu dan kesenangan. Pada tahap ini, negara tinggal menunggu kehancurannya.
Tahap-tahap itu berdasarkan Ibnu Khaldun memunculkan tiga generasi, yaitu:
1.                           Generasi Pembangun, yang dengan segala kesederhanaan dan solidaritas yang ikhlas tunduk di bawah otoritas kekuasaan yang didukungnya.
2.                           Generasi Penikmat, yakni mereka yang lantaran diuntungkan secara ekonomi dan politik dalam sistem kekuasaan, menjadi tidak peka lagi terhadap kepentingan bangsa dan negara.
3.                           Generasi yang tidak lagi mempunyai relasi emosionil dengan negara. Mereka sanggup melaksanakan apa saja yang mereka sukai tanpa memedulikan nasib Negara. Jika suatu Bangsa sudah hingga pada generasi ketiga ini, maka keruntuhan Negara sebagai Sunnatullah sudah di ambang pintu, dan berdasarkan Ibnu Khaldun proses ini berlangsung sekitar satu abad. Ibnu Khaldun juga menuturkan bahwa sebuah Peradaban besar dimulai dari masyarakat yang telah ditempa dengan kehidupan keras, kemiskinan dan penuh perjuangan. Keinginan hidup dengan makmur dan terbebas dari kesusahan hidup ditambah dengan ‘Ashabiyyah di antara mereka menciptakan mereka berusaha keras untuk mewujudkan harapan mereka dengan usaha yang keras. Impian yang tercapai kemudian memunculkan sebuah peradaban baru. Dan kemunculan peradaban gres ini pula biasanya diikuti dengan kemunduran suatu peradaban lain. [11]
Tahapan-tahapan di atas kemudian terulang lagi, dan begitulah seterusnya hingga teori ini dikenal dengan Teori Siklus.[12] Teori siklus gerak sejarah sebagaimana yang dia pikirkan didasarkan pada adanya kesamaan sebagian masyarakat satu dengan masyarakat satu dengan masyarat yang lain. Teori ini sebearnya merupakan tafsir atas pemikiran Khaldun. Khaldun sendiri sebetulnya tidak menyampaikannya secara eksplisit. Satu hal yang disampaikan Khaldun secara eksplisit yakni pemikirannya perihal sejarah kritis.[13]




















A.  Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini yakni teori sosiologi yakni pandangan atau paradigma yang fokus membahas insan dari aspek kemasyarakatannya. Dan Ibnu Khaldun merupakan sejarawan dan filosuf sosial islam tunisia, Ibnu Khaldun (1332-1406) sudah merumuskan sebuah model perihal suku bangsa nomaden yang keras dan masyarakat-masyarakat halus bertipe menetap dalam suatu relasi yang kontras.
Karya Ibnu Khaldun tersebut dituangkan dalam bukunya yang berjudul Al-Muqaddimah perihal sejarah dunia dan sosial budaya yang di pandang sebagai karya besar di bidang tersebut .
Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun menciptakan teori perihal tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu: Tahap sukses atau tahap konsolidasi,Tahap tirani, Tahap sejahtera, Tahap kepuasan hati, tentram dan damai, Tahap hidup boros dan berlebihan.  Tahapan-tahapan tersebut kemudian terulang lagi, dan begitulah seterusnya hingga teori ini dikenal dengan Teori Siklus.












DAFTAR PUSTAKA
Ba-Yunus, Ilyas, Ahmad, Farid. 1985 . Sosiologi Islam dan Masyarakat Kontemporer. Mizan.
M. Siahaan, Hotman. 1986. Pengantar Kearah Sejarah Dan Teori Sosiologi. Erlanggga.
Suparman, Suparman. 2009. Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural Bumi Aksara .
Ritzer.George  , J.Goodman. Douglas. 2011. Teori sosiologi modern , edisi keenam. Jakarta :Kencana Predana Media
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=pemikira-ibnu-khaldun-tentang-sejarah.
http://kamusbahasaindonesia.org













[1]http://kamusbahasaindonesia.org di jalan masuk pada 16 september 2013 pukul 10.00 am
[2] Pengantar kearah sejarah dan teori sosiologi. hotman M. Siahaan, Erlanggga,1986.hal. 1.
[3] aciknadzirah.blogspot.com/search?q=pemikira-ibnu-khaldun-tentang-sejarah di jalan masuk pada 15 september 2013 pukul 12.00

[4]  Di jalan masuk dari http://id.wikipedia.org pada hari senin 16 september 2013 pukul 01.00 pm
[5] Ibid.
[6] George ritzer dan douglas J.Goodman, Teori sosiologi modern , edisi keenam( Jakarta : Kencana Predana Media, 2011 )
[7] Dr. H. Dadang Suparman, M.Pd, Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural (Jakarta : Bumi Aksara, 2009).

[8]Ilyas Ba-Yunus , Farid Ahmad Sosiologi Islam Dan Masyarakat Kontemporer (Bandung Mizan, 1985)  Hal 41.
[9] Muhakbarilyas.blogspot.com/2012/06/pemikira-ibnu-khaldun-tentang-sejarah.html. di jalan masuk pada 15 september 2013 pukul 12.25.
[10] Ibid.
[11] ibid
[12] Di jalan masuk dari http://id.wikipedia.org pada hari senin 16 september 2013 pukul 01.10 pm
[13] Lot.cit.

Sumber http://lauraerawardani.blogspot.com