Thursday, November 2, 2017

√ Kemdikbud : Guru Wajib Tahu, Inilah Alasan Mengapa Harus Ada Sistem Zonasi

Kemendikbud RI menjelaskan sejumlah hal yang memicu permasalahan dalam penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kali ini akan kami jelaskan mengapa sistem zonasi dinilai sangat penting bagi kemajuan pendidikan di Indnesia berdasarkan Mendikbud Muhajir Effendi. Penerapan sistem zonasi tahun ini menuai kritik sejumlah orang renta murid di beberapa tempat ibarat Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan di Jawa Timur, PPDB sempat tidak boleh sementara. Tetapi ada juga tempat yang tidak mengalami masalah. 

Kemendikbud RI menjelaskan sejumlah hal yang memicu permasalahan dalam penerapan sistem zo √ Kemdikbud : Guru Wajib Tahu, Inilah Alasan Mengapa Harus Ada Sistem Zonasi

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan sistem penerapan yang berdasarkan hukum diserahkan oleh pemerintah tempat menciptakan pelaksanaan zonasi dapat saja berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya. Tentu dalam Pelaksanaan yang berbeda membutuhkan sosialisasi lebih dari pemerintah tempat ke sekolah dan masyarakat dalam lingkup mereka. Hal ini jadi salah satu yang kurang dimaksimalkan.
"(Sosialisasi) tidak hingga ke masyarakat," kata Hamid di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
"Sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas itu yakni kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melaksanakan dengan baik sehingga di sejumlah tempat masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun jadi 2017, 2018, 2019," ujarnya.

Kersiapan tiap pemerintah tempat dalam memilih zona juga menjadi penyebab permasalahan. 

Menurut Hamid, pra tetapkan zona, pemda seharusnya memperhatikan lebih cermat terkait beberapa faktor ibarat pendataan penduduk, jarak sekolah, dan kanal sekolah dari sejumlah daerah. Artinya, berdasarkan beliau sejumlah pemerintah tempat belum siap menghadapi masa beralihan hukum ini. 

Lebih lanjut, soal pendataan penduduk, Hamid berkata pemda tidak mempersiapkan dengan baik untuk mendata jumlah calon penerima bimbing yang akan masuk SD, Sekolah Menengah Pertama maupun SMA. Pemerintah Daerah juga berdasarkan Hamid belum menghitung lebih lanjut soal daya tampung sekolah negeri yang dimiliki di setiap wilayah. 
"Ketika tahu peta sekolahnya ibarat apa, ibarat apa daya tampungnya, ibarat apa, berapa siswa yang mau masuk, kan harus melaksanakan apa semacam exercise apakah daya tampungnya lebih besar dari yang mau masuk atau daya tampungnya lebih kecil," kata Hamid. 

Ia kemudian menjelaskan salah satu pola duduk masalah kesiapan pemerintah tempat di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya. Di tempat ini terjadi unjuk rasa dari masyarakat dan mahasiswa menuntut penghentian sistem zonasi.

Hamid berkata selama penerapan masa transisi semenjak 2017, Surabaya belum menerapkan sistem zonasi, bahkan hingga tahun lalu. Hal ini lah yang berdasarkan Hamid menjadikan Surabaya tidak siap hingga waktu transisi akan berakhir pada tahun ini. 

"Surabaya itu kan tahun kemudian masih belum dilaksanakan secara penuh, basis masih tetap saja nilai itu, kini sudah habis masa transisi dan harus melaksanakan. Oleh alasannya yakni itu beliau gres bergejolak. Tahun kemudian kan dua tahun kan aku nangani juga transisi di Depok, kemudian kota Tangerang," tuturnya.
Sekian dan biar bermanfaat. 

sumber : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com