Monday, December 4, 2017

√ Beberapa Pengertian Kelompok Bermain (Kb) Dalam Paud

Beberapa Pengertian Kelompok Bermain (KB) Dalam PAUD – AsikBelajar.Com.  Dalam Permendikbud  RI Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan anak Usia dini di jelaskan bahwa satuan atau acara PAUD yakni layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu forum pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).Berdasarkan Permendikbud nomor 137 Tahun 2014 ini Kelompok Bermain (KB) terperinci merupakan layanan dan acara PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain (KB) yakni wadah training sebagai perjuangan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 3 tahun hingga dengan memasuki pendidikan dasar (Direktorat PAUD, 2006). Selain itu, Kelompok Bermain yakni salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang menyelenggarakan acara pendidikan sekaligus acara kesejahteraan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 tahun.


Anak usia dini yakni sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan mendasar bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik kasar


dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan sikap serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.


Pada kenyataannya, sebagian besar orang renta dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang renta dan pendidik akan pengetahuan dan isu yang berkaitan dengan pengasuhan dan sumbangan pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada hasilnya menyebabkan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak sanggup berkembang dengan optimal.


Artikel lain ihwal KB

Ruang lingkup acara kegiatan berguru kelompok bermain yakni Hapidin (2004: 15) mengintegrasikan delapan aspek perkembangan atau kemampuan melalui : (1) Program kegiatan berguru dalam rangka pembentukan sikap yang antara lain meliputi keimanan dan ketaqwaan, kebijaksanaan pekerti, sosial dan emosional, dan disiplin. (2) Program kegiatan berguru dalam rangka pengembangan kemampuan dasar yang antara lain meliputi kemampuan berbahasa, daya pikir, keterampilan dan seni, dan kesehatan jasmani. Pembentukan sikap dan pengembangan kemampuan dasar tersebut dicapai melalui tema-tema yang dikembangkan sendiri oleh pendidik.


Mengacu pada pendapat di atas maka pada pada dasarnya fungsi acara pembelajaran  pada kelompok yaitu aspek acara pembentukan sikap anak dan aspek pengembangan kemampuan dasar. Kedua rambu ini merupakan elemen dasar dalam rangka pencapaian hasil berguru anak melaui acara bermain.


Depdikbud (2002 : 2) menegaskan bahwa: “Kelompok bermain  yakni salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 3-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan bagi anak usia dini dalam mengikuti keadaan dalam lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, termasuk siap memasuki pendidikan dasar.”


Senada dengan pendapat di atas, maka Sudono (2003:1)  mendefnisikan kelompok bermain yaitu: “ Kelompok anak yang melaksanakan suatu kegiatan dengan memakai alat atau tanpa alat sehingga menghasilkan suatu informasi, memperlihatkan kesenangan, maupun membuatkan imajinasi anak.”


Kedua  pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa kelompok bermain yakni salah satu wadah berkumpulnya sekelompok anak yang berumur tertentu dengan tujuan untuk memperoleh isu dan memperlihatkan kesenangan kepada mereka sehingga sanggup bertumbuh dan berkembang sesuai potensinya dan siap memasuki tingkat pendidikan selanjutnya.


Program kegiatan berguru kelompok bermain berfungsi yaitu (1) meningkatkan kesejahteraan anak melalui kesehatan dan gizi, (2) membuatkan seluruh potensi yang dimiliki anak sesuai dengan perkembangannya. Sedangkan berdasarkan Depdikbud (2002: 6) menegaskan bahwa: “Program kegiatan berguru kelompok bermain bertujuan untuk



  1. meningkatkan keyakinan dalam beragama;

  2. mengembangkan kebijaksanaan pekerti  dalam kehidupan anak;

  3. mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional;

  4. meningkatkan disiplin melalui kebiasaan hidup teratur;

  5. mengembangkan komunikasi dalam kemampuan berbahasa;

  6. meningkatkan pengetahuan atau pengalaman melalui kemampuan daya pikir;

  7. mengembangkan koordinasi motorik halus dan kreatifitas dalam keterampilan dan seni;

  8. meningkatkan     kemampuan motorik bernafsu dalam rangka kesehatan jasmani.”


Adapun rambu–rambu kegiatan berguru kelompok bermain berdasarkan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (2004: 15) yaitu : (1) Program kegiatan berguru kelompok bermain merupakan pegangan bagi pembina, pengelola, pengasuh dan orang renta yang mempunyai kekhasan dalam bermain sesuai dengan tujuan pendidikan dan prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan, (2)   Program kegiatan berguru kelompok bermain hendaknya dipelajari secara terintegrasi antar delapan aspek perkembangan/ kemampuan. (3) Dalam mencapai kemampuan yang diharapkan, kegiatan berguru dilakukan sambil bermain dengan memanfaatkan pengalaman otentik (pengalaman yang dialami sendiri oleh anak), (4) Kemampuan yang diharapkan dicapai dalam pelaksanaanya sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berulang sesuai dengan kemampuan anak. (5) Kemampuan yang diharapkan sanggup dicapai dikembangkan melalui tema yang sesuai dengan lingkungan terdekat anak. (6) Program kegiatan berguru kelompok bermain merupakan kemampuan minimal yang hendaknya dimiliki anak sesuai dengan tumbuh kembangnya.


Berdasarkan uraian di atas, maka rambu-rambu ini merupakan pedoman yang diharapkan kepada tenaga pendidik kelompok bermain untuk sanggup diterapkan supaya sanggup memperlihatkan stribusi yang positif bagi pengembangan kompetensi anak didik.        Terkait dengan penerapan rambu-rambu ini Hapidin (2004:12) mengemukakan bahwa: “Dalam penyelenggaraan kelompok bermain, setiap penyelenggara harus memperhatikan empat komponen, yaitu kurikulum, tenaga pendidik, anak didik, serta sarana dan prasarana bermain. Keempat komponen akan dijabarkan dalam klarifikasi berikut.


Kurikulum merupakan salah satu aspek input (masukan) utama yang harus  diperhatikan oleh penyelenggara kelompok bermain. Kurikulum merupakan seperangkat program, hukum atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada suatu lembaga. Kejelasan tujuan suatu forum pendidikan akan lebih terperinci lagi dan sanggup dipahami dari aspek kurikulum yang dirancang dan akan dilaksanakan. Dan aspek kurikulum, suatu forum sanggup memperlihatkan citra umum ihwal isi acara dan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dan dikembangkannya.


Kurikulum pada Kelompok Bermain sanggup memakai Menu Acuan Pembelajaran Generik yang dibentuk oleh Direktorat PAUD atau Kurikulum berbasis kompetensi untuk anak Usia Dini dengan kategori usia yang sesuai dengan usia anak Kelompok Bermain, yaitu usia 3 hingga 6 tahun. Kedua panduan ini mengenal potensi anak yang seharusnya dikembangkan pada usia tersebut. Dengan adanya panduan ini, pihak penyelenggara akan semakin gampang untuk menyusun sebuah kurikulum Kelompok Bermain yang sesuai dengan tujuan lembaganya serta tetap mempunyai janji untuk mengoptimalkan seluruh potensi anak.


Pendidik (sebutan guru atau pamong) pada Kelompok Bermain merupakan subjek pendidikan yang sekaligus menjadi unsur sentral masukan (input) penyelenggaraan Kelompok Bermain. Guru mempunyai kewajiban sebagai perancang, penggerak, pengarah dan pelaksana serta pengembangan model pendidikan yang diterapkan dalam Kelompok Bermain tersebut. Guru Kelompok Bermain mempunyai kewenangan untuk didampingi oleh seorang guru bantu (jika jumlah anak kelompok bermain di atas 20) yang bertugas membantu dirinya dalam mengorganisasikan pembelajaran setiap hari. Selain itu, penyelenggaraan Kelompok Bermain sanggup pula dibantu oleh beberapa staf antara lain tata perjuangan dan cleaning service. Tata perjuangan akan membantu dalam kelancaran manajemen dan pelayanan pendidikan sementara cleaning service akan membantu guru dalam menyiapkan kondisi fisik ruangan supaya senantiasa higienis dan terawat. Kualifikasi pendidik kelompok bermain sebaiknya minimal SLTA dan telah memperoleh kegiatan sertifikasi sebagai guru atau pamong kelompok bermain yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat melalui departemen pendidikan nasional. Sertifikasi acara dilaksanakan dengan standar waktu yang identik dengan acara diploma pada perguruan tinggi tinggi. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat usia anak pada Kelompok Bermain dan sarana yang berbasis pada lingkungan sekitar membutuhkan performansi dan kreativitas guru atau pamong yang handal.


Anak didik merupakan salah satu komponen yang harus menjadi perhatian khusus dalam manajemen input penyelenggaraan Kelompok Bermain. Anak didik pada Kelompok Bermain yakni anak yang mempunyai rentang usia 3 tahun. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 27/ 1999 pasal 6 (ayat 2) yaitu: “Kelompok Bermain yakni bentuk pendidikan prasekolah yang menyelenggarakan pendidikan dini bagi anak usia sekurang-­kurangnya 3 tahun hingga memasuki pendidikan dasar.”


Karakteristik umum dan khususnya kemampuan awal anak usia dini sanggup dijadikan langkah awal untuk melaksanakan kurikulum secara lebih fleksibel yang meliputi jenis dan tingkatan kemampuan atau kompetensi pendidikan, taktik dan metodologi pembelajaran melalui permainan, proses berguru mengajar serta mekanisme pelaporan perkembangan anak.


Ukuran kelompok anak dalam kelompok bermain juga merupakan hal pokok yang perlu menjadikan perhatian para pengelola atau penyelenggara pendidikan anak usia dini. Ukuran kelompok anak akan menjadi dasar pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik untuk seluruh kelompok anak. Pada umumnya, guru atau pamong akan lebih banyak memperoleh laba dan kemudahan kalau mengelola anak dalam jumlah kecil dibandingkan dengan jumlah anak dalam kelompok besar. Beberapa persoalan yang mungkin terjadi pada kelas besar diantaranya adalah: 1) Lebih sulit memperlihatkan perhatian secara individual, 2) Guru akan dibatasi oleh rentangan dari taktik pembelajaran, 3) Guru tidak secara sempurna mengakomodasi karakteristik anak, 4) Waktu pengarahan dipengaruhi pribadi oleh kekuasan guru dalam suatu kelompok dan, 5) Anak-anak hanya mulai menjadi sesuai pada suatu kelompok .


Implementasi segala konsep dalam kurikulum harus diterjemahkan melalui penataan sarana dan prasarana bermain. Penataan sarana bermain di Kelompok Bermain perlu menerima perhatian khusus sesudah rancangan dan ketetapan kurikulum oleh penyelenggara. Seting sarana bermain indoor (dalam ruangan kalau ada ruangan anak khusus) dan sarana bermain outdoor (luar ruangan) harus ditata dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan perkembangan anak usia Kelompok Bermain, yakni 3 tahun. Kedua hal tersebut secara terperinci diuraikan dalam  suatu rencana tata ruang sederhana apapupun yang merupakan representasi dari isi kurikulum dan profesionalitas penyelenggara Kelompok Bermain.


Untuk menata sarana prasarana bermain Kelompok Bermain membutuhkan kemampuan, keterampilan serta kepekaan mengenal kebutuhan anak dalam banyak sekali aspek perkembangan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penataan Sarana/prasarana bermain, antara lain (1) sesuai  dengan kebutuhan anak; (2) Tipe atau jenis acara yang akan dikembangkan (misalnya pada pusat materi alam, pusat main peran, pusat olah tubuh, pusat imtaq, pusat seni, pusat balok, pusat persiapan); (3) Keselamatan isi dan penggunaan sarana/prasarana bermain; (4) Variasi sarana dan alat bermain dari banyak sekali aspek; (5) Fleksibilitas (keluwesan) dalam menggunakan, mengubah, memindahkan atau memanipulasi dan (6)  Pertimbangan dana yang ada.


Sesuai dengan pemaparan di atas, maka sanggup dipahami bahwa aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelnggaraan kelompok bermain yaitu struktur program  kelompok bermain  waktu, dan tempat pelaksanaannya, sumber daya yang terlibat, dana dan sarana yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan, hasil-hasil yang diharapkan, mengevaluasi acara dan mengembangkannya


Sumber:

– Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014

– http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan

– http://www.pikiran-rakyat.com/

– https://auliamakro.wordpress.com/pendidikan-anak-usia-dini/hakikat-kelompok-bermain/




Sumber https://www.asikbelajar.com